Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 32 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TENGGARA

NOMOR 32 TAHUN 2018

 
TENTANG
 
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN ACEH TENGGARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH TENGGARA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Aceh Tenggara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3034);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
9.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2013 Nomor 04);
10.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2016 Nomor 11);
11.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara;
12.
Peraturan Bupati Aceh Kabupaten Tenggara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2017 Nomor 17);
13.
Peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2018;
14.
Peraturan Bupati Aceh Kabupaten Tenggara Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tenggara (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2018 Nomor 031).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI ACEH TENGGARA TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN ACEH TENGGARA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Tenggara;
2.
Bupati adalah Bupati Aceh Tenggara.
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara.
5.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tenggara.
6.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat Kepala DPMPTSP adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tenggara.
7.
Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
8.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
10.
Fungsi Penanaman Modal adalah perencanaan penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta data dan informasi penanaman modal.
11.
Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
12.
Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13.
Non perizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Pelayanan Perizinan Terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu pintu dan satu tempat.
15.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak selanjutnya disebut KPP adalah tempat untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (WP) dan Surat Keterangan Lunas (SKL) dan pelayanan perpajakan lainnya.
16.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
17.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
18.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disebut KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
19.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Perangkat Daerah.
20.
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat dengan tata cara dan syarat tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
22.
Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
23.
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
 
 
 
BAB II
TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu.
(2)
Penyelenggaraan KSWP bertujuan:
 
a.
meningkatkan kualitas dan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
 
b.
meningkatkan kualitas kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak;
 
c.
memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima dalam hal hak dan kewajiban perpajakan; dan
 
d.
meningkatkan kemudahan dan akses yang luas dalam pelayanan perpajakan.
 
 
 
 
BAB III
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 3

(1)
Pemerintah daerah melalui DPMPTSP melakukan KSWP sebelum memberikan Layanan Perizinan.
(2)
KSWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak dan Surat Keterangan Lunas (SKL).
(3)
Pemerintah daerah melalui DPMPTSP menerbitkan KSWP atas Keterangan Status Wajib Pajak dan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian keakurasian dan validitas datanya.
(4)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Keterangan Status Wajib Pajak yang berisi informasi tentang:
 
a.
sudah terdaftarnya wajib pajak, dibuktikan dengan NPWP;
 
b.
sudah tersampaikannya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan;
 
c.
Surat Keterangan Lunas (SKL) yang berisi tentang informasi besarnya tunggakan atas pajak terutang yang harus dilunasi;
 
d.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memastikan keakurasian dan validitas data dan informasi dari Keterangan Status Wajib Pajak dan Surat Keterangan Lunas (SKL).
(5)
Ketentuan tentang tata cara penyelesaian Keterangan Status Wajib Pajak dan SKL diatur dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 4

KSWP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui:
(1)
sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak; atau
(2)
aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
dalam hal pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), KSWP dapat dilakukan secara manual oleh Wajib Pajak untuk memperoleh keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid;
(4)
Keterangan keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid sebagaimana dimaksud ayat (3) diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
 
 
 
 
BAB IV
LAYANAN PUBLIK TERTENTU
 

Pasal 5

(1)
Layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) tercantum dalam lampiran keputusan peraturan Bupati ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2)
Selain melakukan KSWP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), Pemerintah Kabupaten dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon layanan tertentu.
 
 
 
 
BAB V
DOKUMEN TERKAIT DENGAN PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
 

Pasal 6

(1)
Pemerintah daerah dapat memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada pemohon apabila pemohon dapat menunjukkan dokumen sebagai berikut:
 
a.
bukti pembayaran PBB-P2 tahun terakhir;
 
b.
bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan; dan
 
c.
keterangan status Wajib Pajak dari Kementerian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap pemberian layanan publik tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
 
 
 
 
BAB VI
PELAPORAN
 

Pasal 7

Kepala DPMPTSP wajib melaporkan pelaksanaan KSWP kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap triwulan sebagai bahan pengawasan dan evaluasi.
 
 
 
 
BAB VII
PENGANGGARAN
 

Pasal 8

(1)
Penyelenggaraan KSWP didanai oleh APBK Aceh Tenggara.
(2)
Penyelenggaraan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain didanai oleh APBK Kabupaten Aceh Tenggara,juga dapat didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 9

(1)
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan KSWP.
(2)
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didelegasikan kepada perangkat daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 10

(1)
Permohonan Perizinan dan Non Perizinan yang diajukan sebelum peraturan Bupati ini diberlakukan masih tetap diproses penerbitannya.
(2)
Izin yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini ditetapkan masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir.
(3)
Pada saat peraturan Bupati ini berlaku, semua Peraturan yang berkaitan dengan KSWP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kutacane
pada tanggal 10 Oktober 2018
BUPATI ACEH TENGGARA,
ttd
RAIDIN PINIM

Diundangkan di Kutacane
pada tanggal 10 Oktober 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGARA,
ttd
MHD. RIDWAN

BERITA KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2018 NOMOR 32.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.