Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 17 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TENGGARA

NOMOR 17 TAHUN 2014

 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK AIR TANAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH TENGGARA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b.
bahwa sebagai pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, perlu diatur ketentuan pelaksanaan mengenai Pajak Air Tanah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Tenggara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Air Tanah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3034);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
19.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10);
20.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2013 Nomor 2);
21.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2013 Nomor 4);
22.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2013 Nomor 12).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK AIR TANAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Tenggara.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan tugasaan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRK menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Bupati adalah Bupati Aceh Tenggara.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
6.
Dinas adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
10.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
11.
Pemanfaatan air tanah adalah pengambilan dan/atau penggunaan air oleh para pengambil air untuk berbagai macam keperluan.
12.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
14.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
15.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
16.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
18.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tertulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
27.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.
28.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
29.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
30.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
31.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

Setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dipungut pajak dengan nama Pajak Air Tanah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(2)
Dikecualikan dari Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat dan perikanan rakyat serta peribadatan.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(2)
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).
(2)
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
 
a.
jenis sumber air;
 
b.
lokasi sumber air;
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air; dan
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3)
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan cara mengalikan antara volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan dengan Harga Dasar Air (HDA).
(4)
Harga Dasar Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan cara mengalikan Faktor Nilai Air (FNA) dengan Harga Air Baku (HAB).
(5)
Faktor Nilai Air (FNA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan cara memberikan bobot nilai tertentu pada masing-masing komponennya.
(6)
Harga Air Baku (HAB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Bupati dalam hal ini Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang secara langsung dioperasionalkan ke dalam penentuan ketetapan pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengandung 2 (dua) komponen yaitu volume dan harga dasar air.
(2)
Komponen yang berupa volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besarnya pengambilan air.
(3)
Komponen harga dasar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya ditentukan dari:
 
a.
komponen sumber daya alam
 
 
Komponen ini meliputi faktor jenis air tanah, lokasi sumber air tanah dan kualitas air.
 
b.
komponen Kompensasi
 
 
Bobot komponen kompensasi untuk usaha pemulihan, peruntukan dan pengelolaan air tanah meliputi tujuan, volume dan tingkat kerusakan lingkungan.
(4)
Setiap komponen harga dasar air dihitung dalam satuan rupiah yang memuat 2 (dua) komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan prosentase 60% (enam puluh per seratus) untuk komponen sumber daya alam dan 40% (empat puluh per seratus) untuk komponen kompensasi.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a untuk perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) ditentukan oleh faktor:
 
a.
jenis air tanah terdiri dari:
 
 
1.
air tanah dangkal;
 
 
 
Jika kedalaman sumur air tanah lebih kecil dari 20 M.
 
 
2.
air tanah dalam; dan
 
 
 
Jika kedalaman sumur air tanah lebih dari 20 M.
 
 
3.
mata air.
 
b.
Lokasi sumber air tanah meliputi:
 
 
1.
ada sumber daya air alternatif seperti jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); dan
 
 
2.
tidak ada sumber daya air alternatif.
 
c.
Kualitas air tanah, terdiri dari:
 
 
1.
kualitas baik; dan
 
 
2.
kualitas cukup baik.
(2)
Bobot komponen sumber daya alam air tanah yaitu berupa jenis sumber daya air tanah, kualitas air dan berdasar ada atau tidak adanya sumber daya air alternatif atau jaringan PDAM ditentukan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
KRITERIA
BOBOT
Air tanah dangkal, kualitas baik, ada jaringan PDAM/sumber alternative
1,0
Air tanah dangkal kualitas cukup baik, ada jaringan PDAM/sumber alternative
0,9
Air tanah dangkal, kualitas cukup baik, diluar jangkauan jaringan PDAM/sumber alternative
0,7
Air tanah dalam, kualitas baik, ada jaringan PDAM/sumber alternative
0,6
Air tanah dalam, kualitas baik, diluar jangkauan jaringan PDAM/sumber alternative
0,5
Air tanah dalam, kualitas cukup baik, ada jaringan PDAM/sumber alternatif
0,4
Air tanah dalam, kualitas cukup baik, diluar jangkauan jaringan PDAM/sumber alternative
0,3
Mata air, ada jaringan PDAM/sumber alternative
0,2
Mata air, diluar jangkauan jaringan PDAM/sumber alternatif
0,1
KRITERIA
BOBOT
Air tanah dangkal, kualitas baik, ada jaringan PDAM/sumber alternative
1,0
Air tanah dangkal kualitas cukup baik, ada jaringan PDAM/sumber alternative
0,9
Air tanah dangkal, kualitas cukup baik, diluar jangkauan jaringan PDAM/sumber alternative
0,7
Air tanah dalam, kualitas baik, ada jaringan PDAM/sumber alternative
0,6
Air tanah dalam, kualitas baik, diluar jangkauan jaringan PDAM/sumber alternative
0,5
Air tanah dalam, kualitas cukup baik, ada jaringan PDAM/sumber alternatif
0,4
Air tanah dalam, kualitas cukup baik, diluar jangkauan jaringan PDAM/sumber alternative
0,3
Mata air, ada jaringan PDAM/sumber alternative
0,2
Mata air, diluar jangkauan jaringan PDAM/sumber alternatif
0,1
KRITERIA
BOBOT
Air tanah dangkal, kualitas baik, ada jaringan PDAM/sumber alternative
1,0
Air tanah dangkal kualitas cukup baik, ada jaringan PDAM/sumber alternative
0,9
Air tanah dangkal, kualitas cukup baik, diluar jangkauan jaringan PDAM/sumber alternative
0,7
Air tanah dalam, kualitas baik, ada jaringan PDAM/sumber alternative
0,6
Air tanah dalam, kualitas baik, diluar jangkauan jaringan PDAM/sumber alternative
0,5
Air tanah dalam, kualitas cukup baik, ada jaringan PDAM/sumber alternatif
0,4
Air tanah dalam, kualitas cukup baik, diluar jangkauan jaringan PDAM/sumber alternative
0,3
Mata air, ada jaringan PDAM/sumber alternative
0,2
Mata air, diluar jangkauan jaringan PDAM/sumber alternatif
0,1
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Komponen kompensasi peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b memperhatikan jenis usaha dalam kaitannya dengan probabilitas penggunaan air oleh usaha tersebut.
(2)
Probabilitas penggunaan air oleh suatu subjek pemakai atau kelompok pemakai air ditetapkan berdasarkan hasil observasi lapangan, kewajaran penggunaan air oleh suatu usaha tertentu dan memperhitungkan aspek keadilan.
(3)
Subjek pemakai atau kelompok pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digolongkan sebagai berikut:
 
a.
Non Niaga termasuk didalamnya:
 
 
1.
Instansi/lembaga/kantor pemerintah;
 
 
2.
Instansi/lembaga/kantor TNI/POLRI;
 
 
3.
sarana instalasi pemerintah;
 
 
4.
kolam renang umum milik pemerintah;
 
 
5.
asrama pemerintah; dan
 
 
6.
Perguruan tinggi negeri/swasta/akademik.
 
b.
Niaga kecil termasuk didalamnya:
 
 
1.
usaha kecil yang berada dalam rumah tangga;
 
 
2.
usaha kecil/losmen/hotel melati/pemondokan (kos-kosan);
 
 
3.
rumah makan/restoran kecil;
 
 
4.
rumah sakit swasta/poliklinik/laboratorium/praktek dokter;
 
 
5.
laundry;
 
 
6.
toko/kios/warung;
 
 
7.
salon kecantikan/panti pijat/mandi uap/pangkas rambut; dan
 
 
8.
bimbingan tes/kursus ketrampilan/biro jasa.
 
c.
Industri kecil termasuk di dalamnya:
 
 
1.
industri rumah tangga kecil seperti: industri tekstil/batik, industri minuman es;
 
 
2.
peternakan;
 
 
3.
hotel bintang 1, hotel bintang 2 dan hotel bintang 3;
 
 
4.
rumah susun sederhana;
 
 
5.
pengrajin/sanggar seni lukis;
 
 
6.
industri bahan kimia/obat-obatan;
 
 
7.
furniture; dan
 
 
8.
jenis usaha kecil lainnya yang sejenis.
 
d.
Niaga besar termasuk didalamnya:
 
 
1.
Hotel bintang 4 dan bintang 5;
 
 
2.
Apartemen;
 
 
3.
Bank (kantor pusat dan cabang);
 
 
4.
Night club/bar/cafe/restoran besar;
 
 
5.
Bengkel besar;
 
 
6.
Tempat pencucian mobil;
 
 
7.
Kolam renang; dan
 
 
8.
Real estate.
 
e.
Industri besar termasuk didalamnya:
 
 
1.
Pabrik es skala besar;
 
 
2.
Gudang pendingin;
 
 
3.
Pabrik/industri tekstil skala besar;
 
 
4.
Pabrik baja; dan
 
 
5.
Pabrik/industri perkebunan.
(4)
Bobot komponen biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air tanah berdasarkan subjek pemakai atau kelompok pemakai air tanah dan volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
No.
Subjek Pemakai
0-50
m3/bulan
51-500
m3/bulan
501-1000
m3/bulan
>1001
m3/bulan
1.
Non Niaga
0,3
0,4
0,5
0,6
2.
Niaga Kecil
1,0
1,1
1,2
1,3
3.
Industri Kecil
1,7
1,8
2,1
2,2
4.
Niaga Besar
2,5
2,7
2,9
3,2
5.
Industri Besar
3,8
4,0
4,3
4,5
No.
Subjek Pemakai
0-50
m3/bulan
51-500
m3/bulan
501-1000
m3/bulan
>1001
m3/bulan
1.
Non Niaga
0,3
0,4
0,5
0,6
2.
Niaga Kecil
1,0
1,1
1,2
1,3
3.
Industri Kecil
1,7
1,8
2,1
2,2
4.
Niaga Besar
2,5
2,7
2,9
3,2
5.
Industri Besar
3,8
4,0
4,3
4,5
No.
Subjek Pemakai
0-50
m3/bulan
51-500
m3/bulan
501-1000
m3/bulan
>1001
m3/bulan
1.
Non Niaga
0,3
0,4
0,5
0,6
2.
Niaga Kecil
1,0
1,1
1,2
1,3
3.
Industri Kecil
1,7
1,8
2,1
2,2
4.
Niaga Besar
2,5
2,7
2,9
3,2
5.
Industri Besar
3,8
4,0
4,3
4,5
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Komponen kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dikenakan biaya kompensasi bagi semua jenis pengambilan air tanah dan bagi semua tingkat dampak pengambilan air tanah baik yang telah maupun belum menimbulkan kerusakan lingkungan, yang meliputi:
 
a.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya penurunan muka air tanah; dan
 
b.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya salinisasi dan/atau pencemaran air tanah.
(2)
Kriteria dan bobot komponen kompensasi pemulihan (tingkat kerusakan air tanah) adalah:
 
 
 
 
 
 
KRITERIA
BOBOT
Air tanah telah mengalami penurunan muka air tanah dan/atau pencemaran air tanah.
5
Air tanah belum mengalami penurunan muka air tanah dan/atau pencemaran air tanah.
1
KRITERIA
BOBOT
Air tanah telah mengalami penurunan muka air tanah dan/atau pencemaran air tanah.
5
Air tanah belum mengalami penurunan muka air tanah dan/atau pencemaran air tanah.
1
KRITERIA
BOBOT
Air tanah telah mengalami penurunan muka air tanah dan/atau pencemaran air tanah.
5
Air tanah belum mengalami penurunan muka air tanah dan/atau pencemaran air tanah.
1
 
 
 
 
 

Pasal 10

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
 

Pasal 11

Besarnya Pajak Air Tanah dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan rumus sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Besarnya pajak air tanah = Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) x 20% (dua puluh persen).
NPA = Volume x Harga Dasar Air (HDA)
HDA = Faktor Nilai Air (FNA) x Harga Air Baku
Besarnya pajak air tanah = Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) x 20% (dua puluh persen).
NPA = Volume x Harga Dasar Air (HDA)
HDA = Faktor Nilai Air (FNA) x Harga Air Baku
Besarnya pajak air tanah = Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) x 20% (dua puluh persen).
NPA = Volume x Harga Dasar Air (HDA)
HDA = Faktor Nilai Air (FNA) x Harga Air Baku
 
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH DAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Dalam rangka pemungutan Pajak Air Tanah dilakukan pendataan objek dan subjek pajak.
(2)
Pada prinsipnya pemungutan pajak air tanah tidak dapat diborongkan meliputi seluruh proses kegiatan pemungutan pajak air tanah tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga yaitu kegiatan penghitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak dan penagihan pajak, dimungkinkan adanya kerjasama dengan Pihak Ketiga antara lain dalam pencetakan formulir, pengiriman surat-surat kepada Wajib Pajak atau penghimpunan data objek dan subjek Pajak Air Tanah.
 
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT TERUTANGNYA PAJAK
 

Pasal 14

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
 
 
 
 
 

Pasal 15

Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK
 
Bagian Kesatu
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
 

Pasal 16

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya disertai dengan lampiran-lampiran yang diperlukan.
(3)
SPTPD dibuat dalam rangkap 2 (dua), lembar ke-1 untuk Wajib Pajak dan Lembar ke-2 untuk Dinas.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Penghitungan dan penetapan pajak air tanah dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan disampaikan kepada wajib pajak selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SKPD sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 18

(1)
Pemungutan Pajak tidak diborongkan.
(2)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Dinas dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB dalam hal:
 
 
1.
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
 
2.
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Dinas dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
 
 
3.
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
 
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang; dan
 
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang dibayar atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang dibayar atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
 

Pasal 20

(1)
Kepala Dinas dapat menerbitkan STPD jika:
 
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan
 
c.
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 

Pasal 21

(1)
Kepala Dinas menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(2)
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Kepala Dinas atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
 
 
 
 

Pasal 22

Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran diatur sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak ke Bank yang ditunjuk atau kepada Bendahara Penerimaan Dinas;
b.
Apabila pembayaran oleh Wajib Pajak disetor ke tempat pembayaran yang ditetapkan, Bukti pembayaran pajak disampaikan/ditembuskan ke Bendahara Penerimaan Dinas; dan
c.
Apabila pembayaran oleh Wajib Pajak dilakukan ke Bendahara Penerimaan Dinas, dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 23

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau penundaan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a, Kepala Dinas melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak;
c.
Selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud huruf a, Kepala Dinas harus memberikan jawaban kepada Wajib Pajak;
d.
Apabila setelah lewat waktu sebagaimana dimaksud huruf c, Kepala Dinas tidak memberikan jawaban, maka permohonan dianggap dikabulkan; dan
e.
Apabila permohonan dikabulkan, maka Wajib Pajak harus memenuhi angsuran pajak atau membayar pajak sesuai dengan ketetapan Kepala Dinas.
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Dinas atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN; dan
 
f.
pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Dinas atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Kepala Dinas atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Dinas tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK
 

Pasal 29

(1)
Kepala Dinas berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak diatur sebagai berikut:
 
a.
Permohonan pengurangan atau keringanan pajak disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Dinas dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
 
b.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a, Kepala Dinas melakukan analisa kelayakan permohonan pengurangan atau keringanan pajak;
 
c.
Apabila alasan permohonan pengurangan atau keringanan pajak dikabulkan, maka Kepala Dinas menerbitkan surat keputusan pengurangan pajak;
 
d.
Apabila permohonan pengurangan atau keringanan pajak ditolak, Kepala Dinas harus memberitahukan kepada Wajib Pajak disertai alasan penolakannya; dan
 
e.
Keputusan pemberian pengurangan atau keringanan pajak harus disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan kerja sejak tanggal permohonan diterima.
(3)
Pemberian pengurangan atau keringanan pajak, setinggi-tingginya sampai dengan 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 30

(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya Kepala Dinas dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Kepala Dinas dapat:
 
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
b.
Mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau membatalkan STPD;
 
d.
Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
e.
Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Dinas, dengan alasan yang jelas;
 
b.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas melakukan penelitian;
 
c.
Keputusan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak ditetapkan oleh Kepala Dinas;
 
d.
Paling lambat 1 (satu) bulan sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud huruf a, Kepala Dinas harus sudah memberikan suatu keputusan; dan
 
e.
Apabila setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud huruf d, Kepala Dinas belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud huruf a dianggap dikabulkan;
 
f.
Kepala Dinas menyampaikan laporan kepada Bupati terhadap keputusan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
 
 
 
 
 
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 31

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; dan/atau
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur sebagai berikut:
 
a.
Kepala Dinas menyampaikan laporan kepada Bupati piutang pajak yang sudah kadaluwarsa;
 
b.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud huruf a, Bupati menerbitkan keputusan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; dan
 
c.
Kepala Dinas memberitahukan keputusan penghapusan piutang pajak yang kadaluwarsa kepada Wajib Pajak dan perangkat daerah lain yang terkait.
 
 
 
 
 
BAB XI
PEMERIKSAAN
 

Pasal 33

(1)
Kepala Dinas melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
a.
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
 
b.
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
Memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 
 
BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 34

(1)
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemungutan pajak diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten.
(3)
Pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XIII
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 35

(1)
Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Air Tanah ditugaskan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah dapat bekerja sama dengan perangkat daerah atau lembaga lain terkait.
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 36

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Tenggara.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kutacane
pada tanggal Januari 2014
BUPATI ACEH TENGGARA,
HASANUDDIN, B

Diundangkan di Kutacane
pada tanggal 2 Januari 2014
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN ACEH TENGGARA,
GANI SUHUD

BERITA KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2014 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.