Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 26 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TENGAH
NOMOR 26 TAHUN 2018
 
TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI/OBJEK WISATA YANG DIKELOLA ATAU DIMILIKI PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Tempat Rekreasi/Olahraga diatur kabupaten;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tengah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 

Mengingat

1. 
Undang-undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 1107), Jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 Tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3034);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI/OBJEK WISATA.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Tengah.
2.
Bupati adalah Bupati Aceh Tengah.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah yang berlaku.
5.
Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
6.
Tempat Rekreasi/Objek Wisata adalah tempat rekreasi/Objek Wisata yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
7.
Retribusi Tempat Rekreasi/Objek Wisata yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan rekreasi/Objek Wisata yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
9.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
10.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Rekreasi/objek wisata;
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak terhutang;
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda;
13.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan keputusan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama retribusi tempat rekreasi/objek wisata, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi/objek wisata yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek retribusi tempat rekreasi/objek wisata adalah pelayanan tempat rekreasi/objek wisata yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi tempat rekreasi/objek wisata adalah pelayanan tempat rekreasi dan objek wisata yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BMUD, BUMK dan pihak swasta.
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek retribusi tempat rekreasi/objek wisata adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha tempat rekreasi dan objek wisata.
(2)
Wajib retribusi tempat rekreasi/objek wisata adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang­-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi tempat rekreasi/objek wisata digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekwensi pemanfaatan tempat rekreasi/objek wisata.
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penggunaan kekayaan daerah.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas pada tempat rekreasi/objek wisata.
(2)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
No.

 

Obyek retribusi
Pelayanan Tempat
Rekreasi
Jasa Pelayanan
Golongan Tarif
Tarif
1.
Dermaga Lukup Penalam
Masuk
Dewasa
Rp8.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
2.
Gua Loyang Koro
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
3.
Gua Peteri Pukes
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
4.
Gua Loyang Datu
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
5.
Atu Belah
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
6.
Dermaga Wisata Nosar
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
7.
Puncak Pantan Terong
Masuk
Dewasa
Rp8.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
No.

 

Obyek retribusi
Pelayanan Tempat
Rekreasi
Jasa Pelayanan
Golongan Tarif
Tarif
1.
Dermaga Lukup Penalam
Masuk
Dewasa
Rp8.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
2.
Gua Loyang Koro
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
3.
Gua Peteri Pukes
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
4.
Gua Loyang Datu
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
5.
Atu Belah
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
6.
Dermaga Wisata Nosar
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
7.
Puncak Pantan Terong
Masuk
Dewasa
Rp8.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
No.

 

Obyek retribusi
Pelayanan Tempat
Rekreasi
Jasa Pelayanan
Golongan Tarif
Tarif
1.
Dermaga Lukup Penalam
Masuk
Dewasa
Rp8.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
2.
Gua Loyang Koro
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
3.
Gua Peteri Pukes
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
4.
Gua Loyang Datu
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
5.
Atu Belah
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
6.
Dermaga Wisata Nosar
Masuk
Dewasa
Rp5.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
7.
Puncak Pantan Terong
Masuk
Dewasa
Rp8.000/sekali masuk
Anak
Rp2.000/sekali masuk
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lambat 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi tempat rekreasi/objek wisata dipungut di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
 
 
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut oleh Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Aceh Tengah, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disediakan oleh Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan/atau kartu langganan.
 
 

Pasal 12

Berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 wajib retribusi, wajib membayar/melunasi retribusi yang terhutang.
 
 

Pasal 13

(1)
Retribusi yang terhutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain/unit pelayanan terpadu dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi dan dicatat dalam buku daftar penerimaan retribusi.
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan.
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
 
 
Ditetapkan di Takengon
pada tanggal 30 Juni 2018
BUPATI ACEH TENGAH,
ttd.
SHABELA ABUBAKAR

Diundangkan di Takengon
pada tanggal 30 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH,
ttd.
KARIMANSYAH. I

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 646
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.