Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 19 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH TENGAH
NOMOR 19 TAHUN 2015
 
TENTANG

TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TENGAH,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung dan, salah satu sumber pendapatan Kampung adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada kampung paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dalam suatu peraturan.
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara Jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara 4633);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9.
Undang-undang Nomor 2 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
15.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Kampung;
16.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015;
17.
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kampung Persiapan dalam Kabupaten Aceh Tengah;
18.
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2015.
 
 
 
MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Kampung adalah Reje Kampung dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
3.
Reje adalah pejabat Pemerintah Kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
4.
Perangkat Kampung adalah bagian dari unsur Pemerintah Kampung yang terdiri dari Banta dan Perangkat Kampung lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Kampung di bawah naungan Reje.
5.
Rayat Genap Mupakat (RGM) adalah unsur sarak opat yang anggotanya dipilih secara musyawarah oleh masyarakat kampung setempat yang terdiri dari unsur ulama, tokoh masyarakat setempat termasuk pemuda dan perempuan, pemuka adat dan cendekiawan yang ada di kampung yang berfungsi mengayomi adat dan adat istiadat, berpartisipasi dalam penyusunan qanun kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat setempat serta melakukan pengawasan secara efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung.
6.
Jumlah Kampung adalah jumlah kampung yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, yang selanjutnya disingkat APBKampung, adalah Anggaran belanja tahunan pemerintahan kampung yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK, Pendapatan Asli Kampung dan sumber lainnya yang sah dibahas dan disetujui bersama pemerintah kampung dan RGM yang ditetapkan dengan qanun kampung.
8.
Rekening Kas Umum Kampung adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan kampung yang menampung seluruh penerimaan kampung dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran kampung pada Bank yang ditetapkan.
9.
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah adalah dana dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah yang kabupaten/kota yang dialokasikan kepada kampung.
 
 
 
BAB II
ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
 

Pasal 2

(1)
Pemerintah kabupaten mengalokasikan bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada kampung sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah.
(2)
Alokasi Dana Kampung yang bersumber dari penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.920.592.450,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah).
(3) 
Pengalokasian bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pemerintah kampung dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh kampung; dan
 
b.
40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari kampung masing-masing.
(4)
Penghitungan besaran alokasi dana kampung dari bagian penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dialokasikan berdasarkan jumlah kampung defenitif.
(5)
Penghitungan besaran alokasi dana kampung dari bagian penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya didasarkan pada capaian realisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan masing kampung tahun sebelumnya.
(6)
Rincian besaran bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah masing-masing kampung sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
 
 
 
Bagian Kedua
Penyaluran Dana Bagi Hasil
 

Pasal 3

(1)
Penyaluran dana bagian dari penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah diberikan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
 
a.
tahap I sebesar 50% paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
 
b.
tahap II sebesar 50% paling lambat bulan November tahun berjalan.
(2)
Bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahap I diberikan setelah reje menyampaikan Laporan realisasi pelaksanaan APBKampung semester akhir tahun (tahun anggaran 2014).
(3)
Bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahap II diberikan setelah reje menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBKampung semester I tahun berkenaan.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penyaluran ADK dari bagian penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum kampung.
(2)
Penerimaan dan pengeluaran dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh Pemerintah Kampung ditetapkan dalam Peraturan Kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.
 
 
 
Bagian Ketiga
Penggunaan Dana Bagi Hasil
 

Pasal 5

(1)
Penggunaan dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan untuk:
 
a.
Penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan kampung dan pemberdayaan masyarakat kampung;
 
b.
Operasional pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan;
(2)
Penggunaan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan b termasuk kampung persiapan.
 
 
 
BAB III
PENATAUSAHAAN DANA BAGI HASIL
 

Pasal 6

(1)
Penatausahaan dana bagi hasil bagian penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan oleh Bendahara Kampung yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari penatausahaan APBKampung.
(2)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BAGI HASIL
 

Pasal 7

(1)
Reje menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada Bupati Aceh Tengah Cq. Dinas Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah melalui Camat setiap semester.
(2)
Laporan penggunaan ADK merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBKampung.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pemerintah kampung bertanggung jawab atas penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi yang diterimanya.
(2)
Pertanggungjawaban penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
laporan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi;
 
b.
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana bagi hasil pajak dan retribusi telah digunakan sesuai dengan ketentuan;
(3)
Laporan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat laporan realisasi kegiatan dan realisasi keuangan.
(4)
Laporan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh reje.
 
 
 
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
 

Pasal 9

(1)
Monitoring dan evaluasi atas bagian penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Kabupaten Aceh Tengah.
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Inspektorat Kabupaten.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
 
Ditetapkan di Takengon
pada tanggal 30 Mei 2015
BUPATI ACEH TENGAH,
ttd.
NASARUDDIN

Diundangkan di Takengon
pada tanggal 30 Mei 2015
Sekretaris Daerah,
ttd.
Drs. H. TAUFIK, MM

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2015 NOMOR 382
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.