Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 11 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH TENGAH
NOMOR 11 TAHUN 2015TENTANG
PENGENAAN DAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI BIDANG PENDIDIKAN SWASTA DI KABUPATEN ACEH TENGAH DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH TENGAH, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan pada Bab XII Pasal 57 huruf b Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dinyatakan bahwa objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan perkembangan pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan sejenisnya serta Perguruan Tinggi sebagai institusi yang dalam menjalankan fungsi sosial di bidang pelayanan pendidikan selain untuk menunjang program mencerdaskan kehidupan bangsa juga menitik beratkan pada upaya mencari keuntungan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengenaan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Bidang Pendidikan Swasta.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107) jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
| ||
|
6.
|
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Aceh Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2010 Nomor 39);
| ||
|
7.
|
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2014;
| ||
|
8.
|
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 30 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2014;
| ||
|
9.
|
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2014.
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI BIDANG PENDIDIKAN SWASTA DI KABUPATEN ACEH TENGAH.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Aceh Tengah.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah adalah Bupati beserta Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Aceh Tengah.
| ||
|
4.
|
Dinas Pendapatan dan Aset yang selanjutnya disebut dengan Dinas adalah Dinas Pendapatan dan Aset Kabupaten Aceh Tengah.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas Pendapatan dan Aset yang selanjutnya disebut dengan, Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Kabupaten Aceh Tengah.
| ||
|
6.
|
Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.
| ||
|
7.
|
Kepala Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah.
| ||
|
8.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||
|
9.
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||
|
10.
|
Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
| ||
|
11.
|
Sekolah Dasar Swasta dan sederajat yang selanjutnya disebut SD Swasta adalah Sekolah Dasar Swasta dan sederajat yang berada di Kabupaten Aceh Tengah.
| ||
|
12.
|
Sekolah Menengah Pertama Swasta dan sederajat yang selanjutnya disebut SMP Swasta adalah SMP Swasta dan sederajat yang berada di Kabupaten Aceh Tengah.
| ||
|
13.
|
Sekolah Menengah Atas Swasta dan sederajat yang selanjutnya disebut SMA Swasta adalah SMA Swasta dan sederajat yang berada di Kabupaten Aceh Tengah.
| ||
|
14.
|
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
| ||
|
15.
|
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh masyarakat dapat berupa akademi, politeknik, sekolah tinggi, lembaga pendidikan tinggi dan universitas yang di selenggarakan oleh badan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta yang berbentuk yayasan, perkumpulan sosial dan/atau badan wakaf.
| ||
|
16.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
18.
|
Pengurangan PBB-P2 adalah pengurangan PBB-P2 yang terutang dalam SPPT atau SKPD atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) PBB-P2.
| ||
|
| |||
|
BAB II
PENGENAAN PBB-P2 KEPADA SD SWASTA, SMP SWASTA, SMA SWASTA DAN SEDERAJAT, PTS DAN PENDIDIKAN INFORMAL Bagian Kesatu
Pengenaan PBB-P2 atas SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk pendidikan tingkat TK Swasta, SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
| ||
|
(2)
|
SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi salah satu kriteria:
| ||
|
|
a.
|
mengikuti program Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun Pemerintah Kabupaten;
| |
|
|
b.
|
menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah;
| |
|
|
c.
|
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata:
| |
|
|
|
1.
|
SD Swasta dan sederajat di atas Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perbulan;
|
|
|
|
2.
|
SMP Swasta dan sederajat di atas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perbulan;
|
|
|
|
3.
|
SMA Swasta dan sederajat di atas Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan,
|
|
|
d.
|
Sumbangan atau pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata:
| |
|
|
|
1.
|
SD Swasta dan sederajat di atas Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pertahun;
|
|
|
|
2.
|
SMP Swasta dan sederajat di atas Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pertahun; dan
|
|
|
|
3.
|
SMA Swasta dan sederajat di atas Rp2.000.000.00 (dua juta rupiah) pertahun.
|
|
|
e.
|
luas bangunan di atas 1.000 m2 (seribu meter persegi);
| |
|
|
f.
|
lantai tingkat bangunan di atas 1 (satu) lantai;
| |
|
|
g.
|
luas tanah di atas 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan
| |
|
|
h.
|
jumlah siswa di atas 500 (lima ratus) siswa.
| |
|
(3)
|
SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tersebar di Daerah dengan 1 (satu) kepemilikan atau 1 (satu) manajemen, dikenakan PBB-P2 apabila dari hasil penjumlahan atas bagian bagian objek PBB-P2 yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan sederajat yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pengenaan PBB-P2 untuk PTS Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk PTS dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
sumbangan penerimaan pendidikan (SPP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) satu tahun;
| |
|
|
b.
|
luas bangunan di atas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi);
| |
|
|
c.
|
lantai/tingkat bangunan di atas 4 (empat) lantai;
| |
|
|
d.
|
luas tanah di atas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan
| |
|
|
e.
|
jumlah mahasiswa di atas 3.000 (tiga ribu) mahasiswa.
| |
|
(2)
|
PTS yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah dengan 1 (satu) kepemilikan atau 1 (satu) manajemen, dikenakan PBB-P2 apabila dari hasil penjumlahan atas bagian-bagian objek PBB-P2 yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh PTS yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagaimana di maksud pada ayat (1).
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Pendidikan Informal Pasal 4 | |||
|
Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan untuk Pendidikan Informal seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak kanak (TK) dan sejenisnya dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
| |||
|
| |||
|
BAB III
PENGURANGAN PBB-P2 Pasal 5 | |||
|
(1)
|
SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat, PTS, dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 yang dalam kegiatannya nyata-nyata tidak memperoleh keuntungan berdasarkan hasil perhitungan penerimaan dikurangi biaya-biaya pengeluaran rutin/operasional SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat PTS dan Pendidikan Informal dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2.
| ||
|
(2)
|
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari:
| ||
|
|
a.
|
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP);
| |
|
|
b.
|
Biaya seleksi masuk (pendaftaran);
| |
|
|
c.
|
Sumbangan Wajib Pembangunan/Prasarana yang dipungut dari siswa/mahasiswa; penerimaan dari hasil usaha sampingan; dan
| |
|
|
d.
|
penerimaan lain-lainnya.
| |
|
(3)
|
SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal yang tidak memperoleh keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan:
| ||
|
|
a.
|
laporan keuangan (antara lain neraca awal dan neraca akhir) yang telah diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik, kecuali Pendidikan Informal;
| |
|
|
b.
|
laporan penerimaan dan pengeluaran rutin; dan
| |
|
|
c.
|
data lain yang mendukung.
| |
|
(4)
|
SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pengurangan PBB-P2 paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 terutang.
| ||
|
(5)
|
Atas bumi dan/atau bangunan yang dimilik/dikuasai/dimanfaatkan oleh SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat dan PTS tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan dan secara langsung yang terletak di luar lingkungan SD Swasta, SMP Swasta dan SMA Swasta dan Sederajat dan PTS tetap dikenakan PBB-P2 sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
TATA CARA PENGENAAN DAN PENGURANGAN PBB-P2 KEPADA SD SWASTA, SMP SWASTA, SMA SWASTA DAN SEDERAJAT, PTS DAN PENDIDIKAN INFORMAL Bagian Kesatu Pengenaan Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pengenaan PBB-P2 kepada SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 dengan cara menerbitkan SPPT PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang sesuai basis data PBB-P2 yang ada.
| ||
|
(2)
|
Terhadap SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB-P2, maka PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP).
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pengurangan Paragraf 1 Persyaratan Permohonan Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pemberian pengurangan PBB-P2 kepada SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta dan Sederajat, PTS dan Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berdasarkan permohonan tertulis yang sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
1.
|
Nama dan alamat Wajib Pajak/Direktur sesuai dengan yang tercantum dalam SPPT PBB-P2/SKPD;
| |
|
|
2.
|
Nomor Objek Pajak (NOP);
| |
|
|
3.
|
Alamat Objek Pajak; dan
| |
|
|
4.
|
Tahun PBB-P2 terutang yang dimohon pengurangan.
| |
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
1.
|
Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta, PTS dan Pendidikan Informal;
| |
|
|
2.
|
Fotokopi identitas Wajib Pajak/Pemohon;
| |
|
|
3.
|
Fotokopi SPPT PBB-P2;
| |
|
|
4.
|
Laporan Keuangan meliputi, antara lain neraca awal dan neraca akhir yang telah diaudit oleh aparat pengawas fungsional pemerintah dan/atau akuntan publik;
| |
|
|
5.
|
Laporan penerimaan dan pengeluaran rutin; dan
| |
|
|
6.
|
data lain yang mendukung dan berhubungan dengan Laporan Keuangan.
| |
|
(3)
|
Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama :
| ||
|
|
a.
|
3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2;
| |
|
|
b.
|
1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD;
| |
|
|
c.
|
1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keberatan PBB-P2;
| |
|
|
d.
|
3 (tiga) bulan sejak tanggal terjadinya bencana alam;
| |
|
|
e.
|
3 (tiga) bulan sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |
|
(4)
|
Permohonan diajukan untuk 1 (satu) SPPT PBB-P2 atau 1 (satu) SKPD.
| ||
|
(5)
|
Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
| ||
|
(6)
|
Format surat permohonan pengurangan PBB-P2 dan Laporan penerimaan dan pengeluaran rutin sesuai Format 1 dan Format 2 Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 2
Kewenangan Penyelesaian Pengurangan Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat mendelegasikan kewenangan penyelesaian pengurangan PBB-P2 kepada Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Kabupaten Aceh Tengah sampai dengan Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah);
| ||
|
(2)
|
Permohonan pengurangan PBB-P2 dari Wajib Pajak yang diterima oleh Dinas Pendapatan dan Aset Kabupaten Aceh Tengah yang bukan kewenangannya sebagaimana dimaksud ayat (1), maka permohonan tersebut diterima dan diteruskan kepada Bupati Aceh Tengah;
| ||
|
(3)
|
Penyampaian permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 3
Penelitian Administrasi dan Lapangan Pasal 9 | |||
|
{1)
|
Berdasarkan permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Dinas Pendapatan dan Aset melakukan penelitian administrasi permohonan dan persyaratan permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak jika permohonan dan persyaratan permohonan tidak lengkap;
| |
|
|
b.
|
memproses pemberian pengurangan PBB-P2 jika permohonan dan persyaratan permohonan lengkap lampirannya.
| |
|
(2)
|
Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima.
| ||
|
(3)
|
Wajib Pajak yang dikembalikan permohonannya Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan PBB-P2 setelah melengkapi kekurangan persyaratan permohonan.
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), meliputi seluruh persyaratan permohonan.
| ||
|
(2)
|
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan formulir sesuai Format 3 dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
| |||
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Dinas Pendapatan dan Aset Kabupaten Aceh Tengah dapat melakukan penelitian di lapangan untuk menguji kebenaran keadaan subjek dan objek pajak.
| ||
|
(2)
|
Hasil penelitian lapangan dibuatkan berita acara penelitian yang ditandatangani juga oleh Wajib Pajak atau Kuasanya dan membuat laporan hasil penelitian.
| ||
|
(3)
|
Format Berita Acara Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian sesuai Format 4 dan Format 5 dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
| |||
Pasal 12 | |||
|
Penelitian administrasi dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya permohonan yang telah lengkap.
| |||
|
| |||
|
Paragraf 4
Keputusan Pengurangan Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Bupati atau Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Kabupaten Aceh Tengah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam} bulan sejak diterimanya permohonan memberi Keputusan Pengurangan.
| ||
|
(2)
|
Keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Kabupaten Aceh Tengah.
| ||
|
(3)
|
Bentuk Keputusan Bupati atau Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Kabupaten Aceh Tengah tentang Pengurangan PBB-P2 sesuai Format 6 Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
| |||
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Keputusan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
| ||
|
| |||
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
| |||
|
a.
|
Pembayaran PBB-P2 yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tidak dapat diajukan permohonan pengurangan PBB-P2 atau tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi; dan
| ||
|
b.
|
Terhadap permohonan pengurangan PBB-P2 Yang telah diajukan oleh Wajib Pajak SD Swasta, SMP Swasta, SMA Swasta, PTS dan Pendidikan Informal sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, dapat diberikan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Takengon
pada tanggal 25 Maret 2015 BUPATI ACEH TENGAH ttd. NASARUDDIN Diundangkan di Takengon pada tanggal 25 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH ttd. Drs. H. TAUFIK, MM BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2015 NOMOR 374 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.