Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 5 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL
NOMOR 5 TAHUN 2021TENTANG
RINCIAN ALOKASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN RINCIAN ALOKASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KURANG BAYAR TAHUN 2019 SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2021 ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH SINGKIL, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Rincian Dana untuk Setiap Kampung;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Singkil tentang Rincian Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Rincian Alokasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tahun 2019 Setiap Kampung dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5717);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5864);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| ||
|
11.
|
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2015 Nomor 245);
| ||
|
12.
|
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 5);
| ||
|
13.
|
Qanun Aceh Singkil Nomor 188.352/5/2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020 Nomor 279);
| ||
|
14.
|
Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.354/43/2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020, (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020 Nomor 558).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG RINCIAN ALOKASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN RINCIAN ALOKASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KURANG BAYAR TAHUN 2019 SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2021.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kabupaten adalah bagian dari daerah Provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri atas Bupati/Wakil Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
| ||
|
3.
|
Bupati/Wakil Bupati adalah Kepala Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
| ||
|
4.
|
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
| ||
|
5.
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang selanjutnya disebut DPMK adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil.
| ||
|
6.
|
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten pada Pemerintah Daerah Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
| ||
|
7.
|
Keuchik adalah Kepala Kampung dibantu Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
| ||
|
8.
|
Desa adalah Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
9.
|
Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
| ||
|
10.
|
Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
11.
|
Badan Permusyawaratan Kampung, yang selanjutnya disingkat BPKam adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
| ||
|
12.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah;
| ||
|
13.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
| ||
|
14.
|
Pengelolaan Keuangan Kampung adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Kampung sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai Pedoman dalam menghitung besaran pembagian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tahun 2019 setiap desa secara merata.
| ||
|
(2)
|
Tujuan Pengalokasian Rincian Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Rincian Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tahun 2019 Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021 adalah untuk membiayai kegiatan kegiatan kewenangan kampung dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Pelaksanaan Pembangunan Kampung, Pembinaan Kemasyarakatan Kampung, Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan belanja tidak terduga.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Alokasi dasar setiap Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebesar Rp41.377.317.120,- (Empat Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah), dihitung berdasarkan jumlah total alokasi dasar kabupaten dibagi jumlah kampung.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Total Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Kampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 masing masing sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Dana bagi hasil pajak Daerah Rp1.015.500.000 (Satu Milyar Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
| |
|
|
b.
|
Dana Retribusi Daerah Rp2.871.761.958 (Dua milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah);
| |
|
|
c.
|
Dana Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tahun 2019 Rp2.096.394.477 (Dua milyar Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah.
| |
|
(2)
|
Besaran Rincian Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Rincian Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tahun 2019 Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pembagian secara merata 60% (Enam Puluh Persen) setiap desa dan secara proporsional 40%, (Empat Puluh Persen) berdasarkan realisasi penerimaan pajak desa terhadap total realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Rincian Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Rincian Alokasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tahun 2019 Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) tercantum dalam lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Penyaluran Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Rincian Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tahun 2019 Setiap Kampung dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung.
| ||
|
(2)
|
Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap sesuai dengan Penerimaan Kas Daerah, dengan tahapan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Tahap I sebesar 20% (dua Puluh Perseratus) dari Target Penerimaan Pajak, paling cepat bulan Januari paling lambat minggu ketiga bulan Juni;
| |
|
|
b.
|
Tahap II sebesar 40% (empat Puluh Perseratus) dari realisasi tahun berjalan paling cepat bulan Maret paling lambat minggu IV bulan Juni; dan
| |
|
|
c.
|
Tahap III sebesar 40% (empat Puluh Perseratus) dari realisasi tahun berjalan paling cepat bulan Juli
| |
|
(3)
|
Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kurang bayar tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap sesuai dengan Penerimaan Kas Daerah, dengan tahapan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Tahap I sebesar 20% (dua Puluh Perseratus) paling cepat bulan Januari paling lambat minggu ketiga bulan Juni;
| |
|
|
b.
|
Tahap II sebesar 40% (empat Puluh Perseratus) paling cepat bulan Maret paling lambat minggu IV bulan Juni; dan
| |
|
|
c.
|
Tahap III sebesar 40% (empat Puluh Perseratus) paling cepat bulan Juli
| |
|
(4)
|
Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung sebagaimana diatur dalam Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dilakukan setelah adanya Penetapan pagu definitif yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Aceh Singkil.
| ||
|
(5)
|
Penyaluran Penyaluran Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Rincian Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tahun 2019 setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Keuchik menyampaikan:
| ||
|
|
a.
|
Qanun Kampung tentang APBKam tahun berjalan; dan
| |
|
|
b.
|
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun sebelumnya.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Penyaluran Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Rincian Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tahun 2019 Tahun Anggaran berkenaan digunakan untuk membiayai urusan penyelenggaraan pemerintahan, Pembinaan Kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan bidang tidak terduga.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal Penyaluran Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang dimaksud dalam Pasal (2) tidak sepenuhnya diterima oleh Pemerintah Kampung selanjutnya pemerintah kampung dapat melakukan penyesuaian dan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (melalui Musyawarah Kampung dan dituangkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung tahun berjalan.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Bupati tentang Pagu Definitif tahap ketiga dapat dijadikan dasar perubahan kegiatan yang dimaksud dalam ayat (2) selambat-lambat ditetapkan pada minggu Kedua bulan Oktober tahun berjalan.
| ||
|
(4)
|
Penggunaan Dana sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) di atas mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKam) dan Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKPKam) yang didanai dalam APBKam dan ditetapkan dalam Musyawarah Kampung.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBKam harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
| ||
|
(2)
|
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu diverifikasi oleh Sekretaris Desa melalui Kepala Seksi sesuai bidangnya atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
| ||
|
(3)
|
Pengeluaran Kas Desa yang mengakibatkan beban APBKam tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan APBKam ditetapkan menjadi Qanun Kampung tentang APBKam.
| ||
|
(4)
|
Bendahara desa wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) di pajak lainnya, wajib menyetor seluruh penerimaan potongan pajak yang dipungutnya ke Rekening Kas Negara dan Rekening Kas Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Keuchik menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Penyaluran Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Rincian Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tahun 2019 Tahap I, Tahap II, dan tahap III kepada Bupati Aceh Singkil c.q Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung setelah dievaluasi dan diverifikasi oleh Camat.
| ||
|
(2)
|
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
penyaluran tahap I dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya;
| |
|
|
b.
|
penyaluran tahap II dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap I;
| |
|
|
c.
|
penyaluran tahap III dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap II.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Dalam hal Keuchik tidak dan/atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) Bupati dapat menunda penyaluran Penyaluran Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Rincian Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tahun 2019 sampai dengan disampaikannya Laporan Penggunaan Penyaluran Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Rincian Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tahun 2019.
| ||
|
(2)
|
Apabila sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berkenaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tidak disampaikan, Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah menjadi sisa dana di RKUD.
| ||
|
(3)
|
Sisa dana di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Jika terdapat sisa dana Penyaluran Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Rincian Alokasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tahun 2019 di RKK akan menjadi silpa di RKK.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal terdapat SILPA Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati memberikan sanksi administratif kepada kampung yang bersangkutan.
| ||
|
(3)
|
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penundaan penyaluran Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahap 1 tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Singkil
pada tanggal 2 Februari 2021 (20 Jumadil akhir 1442H) BUPATI ACEH SINGKIL, ttd. DULMUSRID Diundangkan di Singkil pada tanggal 2 Februari 2021 (20 Jumadil akhir 1442H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL, ttd. AZMI BERITA KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2021 NOMOR 54 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.