Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 15.2 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL

NOMOR 15.2 TAHUN 2020

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI ACEH SINGKIL,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Kampung dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
9.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
11.
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2015 Nomor 245);
12.
Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020 Nomor 527);
13.
Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 (Berita Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020 Nomor 519) ;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP KAMPUNG DALAM KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020.
 

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Kampung Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020 Nomor 527) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 3
(1)
Total Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020 masing masing.
 
a.
Dana bagi hasil pajak Daerah Rp485.000.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta rupiah).
 
b.
Dana Retribusi Daerah Rp2.292.865.578 (Dua Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).Pengadaan Alat Kesehatan;
(2)
Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pembagian secara merata setiap kampung dan secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak desa terhadap total realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2019.
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
 
Ditetapkan di Singkil
pada tanggal 22 April 2020
(28 Sya'ban 1441 H)
BUPATI ACEH SINGKIL,
ttd.
DULMUSRID

Diundangkan di Singkil
pada tanggal 22 April 2020
(28 Sya'ban 1441 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
ttd.
AZMI

BERITA DAERAH ACEH SINGKIL TAHUN 2020 NOMOR 529.2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.