Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 12 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL

NOMOR 12 TAHUN 2019

 
TENTANG
 
PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ACEH SINGKIL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan Dan Pertambangan Di Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4148);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012 Nomor 09).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENYALURAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKEBUNAN, PERHUTANAN, DAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL.
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Singkil.
2.
Bupati adalah Bupati Aceh Singkil.
3.
Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten yang selanjutnya disingkat BPKK adalah Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil.
4.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
5.
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta kegiatan pengelolaan keuangan Kabupaten yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Biaya pemungutan PBB digunakan untuk membiayai:
 
a.
pelaksanaan kegiatan, pengadaan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan PBB;
 
b.
pemberian insentif bagi pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten dan instansi terkait berdasarkan tugas koordinasi;
 
c.
kegiatan komputerisasi perpajakan dan pengelolaan keuangan daerah;
 
d.
kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkaitan dengan pengelolaan PBB dan Pajak Daerah; dan
 
e.
kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten.
(2)
Penganggaran pengeluaran biaya pemungutan PBB ditempatkan pada Belanja Langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Rincian pelaksanaan pengeluaran biaya pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(4)
Mekanisme pencairan biaya pemungutan PBB dilakukan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan/Langsung (SPM UP/GU/TU/LS).
(5)
Pertanggungjawaban pembagian dan penggunaan BP-PBB dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Alokasi penggunaan biaya pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e, ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari bagian penerimaan biaya pemungutan PBB tahun berjalan.
(2)
Alokasi penggunaan biaya pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari bagian penerimaan biaya pemungutan PBB tahun berjalan yang diperuntukkan bagi Insentif PBB.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penyusunan jenis dan pagu anggaran kegiatan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, setiap tahunnya ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil dan selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
(2)
Penyusunan jenis dan pagu anggaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahun anggaran ditetapkan berdasarkan usulan Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, ditentukan berdasarkan kebutuhan.
(4)
Dalam hal terdapat perbedaan antara realisasi penerimaan dengan pagu alokasi anggaran belanja, maka akan dilakukan penyesuaian kembali terhadap rencana penggunaan biaya pemungutan PBB.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Rincian alokasi pembagian biaya pemungutan PBB untuk Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah sebagai berikut:
 
a.
Untuk Tim Pelaksana sebesar 55% (lima puluh lima perseratus) dari pagu biaya pemungutan PBB;
 
b.
Untuk Tim Anggota Pelaksana sebesar 45% (empat puluh lima perseratus) dari pagu biaya pemungutan PBB.
(2)
Rincian alokasi dari persentase penggunaan biaya pemungutan PBB untuk Insentif ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 6

Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bupati ini akan diatur oleh Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
 
 
 
 
Ditetapkan di Singkil
pada tanggal 4 April 2019 (28 Rajab 1440 H)
BUPATI ACEH SINGKIL,
ttd.
DULMUSRID

Diundangkan di Singkil
pada tanggal 4 April 2019 (28 Rajab 1440 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL,
ttd.
AZMI

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN 2019 NOMOR 446
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.