Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 89 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN

NOMOR 89 TAHUN 2017

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBAGIAN BESARAN SERTA PETUNJUK PELAKSANAAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG
BUPATI ACEH SELATAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditambahnya alokasi dana bagi bagi hasil pajak daerah dan dikuranginya alokasi dana bagi hasil retribusi daerah untuk gampong dalam perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2017, maka perlu menyesuaikan kembali besaran alokasi dana bagi basil pajak dan retribusi daerah untuk gampong sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Pembagian Besaran serta Petunjuk Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2017;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Pembagian Besaran serta Petunjuk Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
15.
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Keuchik di Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 4);
16.
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 22);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PEMBAGIAN BESARAN SERTA PETUNJUK PELAKSANAAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Pembagian Besaran serta Petunjuk Pelaksanaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Gampong dalam Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2017 (Berita Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2016 Nomor 42) diubah dengan perubahannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Kabupaten Aceh Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 26 Oktober 2017 M (6 Safar 1439 H)
BUPATI ACEH SELATAN,
ttd.
T. SAMA INDRA

Diundangkan di Tapaktuan
pada tanggal 26 Oktober 2017 M (6 Safar 1439 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN
ttd.
NASJUDDIN

BERITA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 89
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.