Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 17 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN
NOMOR 17 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG
BUPATI ACEH SELATAN,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Hotel berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya pemungutan pajak hotel dalam suatu Peraturan Bupati;
b. 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 7 (Ort) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. 
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. 
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15. 
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Aceh Selatan yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
3.
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
4.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten.
5.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Bendahara Penerimaan adalah bendahara penerimaan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan/atau yang membidangi Pengelolaan Pemungutan Pajak Daerah.
8.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atau banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
10.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.
Pemeriksa Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan dibidang Pajak Daerah.
12.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
13.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa dengan Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangan oleh Pemeriksa dan wajib Pajak, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan SKPD dan STP.
14.
Laporan Pemeriksaan adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara rinci, ringkas, dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
15.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
16.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencangkup juga hotel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
17.
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel.
18.
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
19.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
26.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
27.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
28.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
BAB II
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 2

Pajak Hotel yang terutang dipungut di Wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Bupati mempunyai kewenangan pemungutan pajak meliputi:
 
a.
pendaftaran dan/atau pendataan;
 
b.
penetapan;
 
c.
penyetoran;
 
d.
pembukuan dan pelaporan;
 
e.
keberatan banding;
 
f.
penagihan:
 
g.
pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; dan
 
h.
pengembalian kelebihan pembayaran.
(2)
Kewenangan pelaksanaan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPKD.
 
 
 
 
BAB III
MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Pendaftaran dan/atau Pendataan
 

Pasal 4

(1)
Setiap orang pribadi atau Badan yang menyediakan pelayanan Hotel mendaftar kepada UPTD Pajak Daerah di wilayah masing-masing dengan menggunakan SPTPD yang dilampiri bill/faktur pembelian.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari pada bulan yang bersangkutan setelah Wajib Pajak menyediakan pelayanan.
(3)
Apabila Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran dalam waktu yang ditetapkan, maka BPKD menetapkan SKPD jabatan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Ketetapan Pajak dan Perhitungan Pajak
 

Pasal 5

(1)
Pajak Hotel dipungut berdasarkan penetapan secara jabatan atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dilakukan secara tunai.
(2)
Wajib Pajak Hotel menggunakan bill/faktur sebagai bukti pembayaran yang mencantumkan nilai pajak.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak Hotel tidak mengenakan pajak dalam bill/faktur, maka pembayaran yang diterima Hotel sudah termasuk jumlah pajaknya.
(4)
Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dengan membayar sendiri wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak terutang dengan menggunakan SPTPD.
(5)
Setiap Wajib Pajak Hotel yang penetapan pajaknya dilakukan secara jabatan, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPD jabatan.
(6)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya Pajak, BPKD dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB:
 
 
1.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak;
 
 
2.
apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak;
 
 
3.
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, Pajak yang terutang dihitung secara jabatan dikenakan sanksi administrative berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak.
 
b.
SKPDKBT, apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut. Kenaikan tersebut tidak dikenakan bila Wajib Pajak melaporkan sendiri kepada BPKD sebelum dilakukan pemeriksaan.
 
c.
SKPDN, apabila jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
d.
STPD, apabila kewajiban membayar Pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak
 

Pasal 6

(1)
Pembayaran Pajak dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan BPKD, Bendahara Penerimaan Pembantu yang ditunjuk atau melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati, selanjutnya disetor pada rekening Kas Umum Daerah dalam waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
(2)
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disetor ke Rekening Kas Umum Daerah pada Bank yang ditunjuk paling lama 1 (satu) hari kerja.
(3)
Pembayaran Pajak melalui Bank, Wajib Pajak menerima Tanda bukti pembayaran/Slip Setoran dari Bank selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan menerbitkan SSPD dan Surat Tanda Setoran yang telah divalidasi.
(4)
Pembayaran Pajak melalui Bendahara Penerimaan, Wajib Pajak setor uang langsung kepada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan membuat slip setoran yang disertai Surat Tanda Setoran untuk disetorkan kembali ke Bank, kemudian Wajib Pajak menerima SSPD yang telah divalidasi oleh Bendahara Penerimaan.
(5)
SKPD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak Pajak terutang dan ditagih dengan menggunakan STPD.
(6)
Kepala BPKD dapat menerbitkan STPD apabila:
 
a.
Pajak dalam satu masa Pajak tidak atau kurang bayar; dan
 
b.
Hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan bayar sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
(7)
Jumlah kekurangan Pajak dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari saat pajak terutang paling lama 15 (lima belas) bulan terhitung sejak saat pajak terutang.
(8)
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding yang mengakibatkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
(9)
Terhadap pajak yang terutang, Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan kepada BPKD untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
(10)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran disertai alasan-alasan yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan serta harus melampirkan surat pernyataan bahwa Pajak terutang akan dilunasi.
(11)
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) BPKD dapat menerbitkan surat perjanjian angsuran atau surat keputusan penundaan pembayaran.
(12)
Angsuran pembayaran Pajak dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali angsuran dalam jangka waktu 90 hari terhitung dari tanggal Surat Perjanjian Angsuran Pembayaran.
(13)
Penundaan Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Penundaan Pembayaran.
(14)
Angsuran atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari sisa Pajak yang belum dibayar sesuai peraturan perundangan.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
 

Pasal 7

(1)
Kepala BPKD karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan dalam peraturan perundang­-undangan Perpajakan Daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan Pajak yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif atas SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada BPKD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD.
(3)
Kepala BPKD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan pada ayat 2 sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala BPKD tidak memberikan keputusan, maka Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif dianggap dikabulkan.
(5)
Apabila ketetapan Pajak berubah akibat keputusan dari sengketa pajak, SKPD diterbitkan Iagi, bila pembukuannya belum lewat akhir bulan, maka ketetapan yang salah dicoret dengan dua garis lurus dan diparaf kemudian ditulis angka yang benar tetapi apabila sudah lewat bulan pembetulannya menggunakan Berita Acara Ralat Ketetapan.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pengembalian Kelebihan Pajak
 

Pasal 8

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, yang disampaikan secara tertulis kepada Kepala BPKD dilengkapi dengan persyaratan:
 
a.
bukti SKPD yang asli;
 
b.
bukti pembayaran pajak yang asli; dan
 
c.
perhitungan menurut Wajib Pajak.
(2)
Atas dasar permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, BPKD menerbitkan SKPDLB dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan terhitung sejak diterimanya surat permohonan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan, BPKD tidak memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dan dapat dikompensasikan untuk pembayaran Pajak bulan berikutnya atau langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak yang bersangkutan.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pengawasan
 

Pasal 9

(1)
Pengawasan dilakukan oleh BPKD bersama-sama dengan Instansi terkait lainnya.
(2)
Teknis Operasional Pengawasan dan Pengendalian Pajak Hotel. akan dibentuk Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Untuk kegiatan/pengendalian Pajak Hotel sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan dilakukan pemeriksaan lapangan.
 
 
 
 
BAB IV
PENATAUSAHAAN

Bagian Kesatu
Penatausahaan pada Wajib Pajak
 

Pasal 10

(1)
Setiap Wajib Pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun diwajibkan menggunakan catatan berupa faktur/kwitansi/bon.
(2)
Setiap Wajib Pajak yang omzetnya minimal Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun diwajibkan melakukan pembukuan.
(3)
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencatat penerimaan dan pengeluaran.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penatausahaan pada Badan
 

Pasal 11

(1)
Formulir SPTPD sekurang-kurangnya memuat data identitas Wajib Pajak dan Objek Pajak.
(2)
Buku Induk data Potensi Pajak Hotel merupakan buku catatan berdasarkan SPTPD yang sekurang-kurangnya memuat kolom Nomor urut, Nama dan alamat pemilik perusahaan.
(3)
Buku Kendali Subjek dan Objek Pajak Hotel sekurang-kurangnya memuat Nomor Pendaftaran Volume pengembalian, dan besarnya ketetapan Pajak.
(4)
Berkas Pajak dan Kartu kendali merupakan alat bantu pengendalian pemungutan Pajak secara rutin dan dapat dijadikan sumber informasi pengambilan.
(5)
Buku penetapan dan penerimaan yang merupakan buku catatan penetapan jumlah Pajak baik berdasarkan SKPD, SKPDBT, SKPDLB, SKPDN dan STPD, sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nomor kohir, nama dan alamat pemilik atau perusahaan, tanggal penetapan, jumlah pengambilan, jumlah penetapan, tanggal pembayaran, nomor tanda bukti pembayaran dan besarnya pembayaran.
(6)
Semua kegiatan yang dilakukan dalam proses pemungutan dilaporkan kepada Kepala BPKD secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya dengan bentuk/model pelaporan yang ditentukan oleh BPKD.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 6 April 2017 M (9 Rajab 1438 H)
BUPATI ACEH SELATAN,
ttd.
T. SAMA INDRA

Diundangkan di Tapaktuan
pada tanggal 6 April 2017 M (9 Rajab 1438 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN,
ttd.
NASJUDDIN

BERITA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2017 NOMOR ....
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.