Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 10 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH SELATAN
NOMOR 10 TAHUN 2017TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG BUPATI ACEH SELATAN, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu mengatur Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam suatu Peraturan Bupati;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara 2015 Nomor 290, Republik Indonesia Nomor 5772);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
15.
|
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Selatan Nomor 4);
| ||
|
16.
|
Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 10).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kabupaten Aceh Selatan adalah Bagian dari daerah Propinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten.
| ||
|
3.
|
Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggara urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
| ||
|
4.
|
Bupati adalah Kepala Pemerintahan Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
| ||
|
5.
|
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten.
| ||
|
6.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
| ||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
8.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
9.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| ||
|
10.
|
Mineral bukan logam dan batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batuan.
| ||
|
11.
|
Batuan adalah gabungan dari mineral baik yang bersifat lepas atau padu antara lain tras, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap, granit, andesit, leusit, tanah liat, batu apung dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
| ||
|
12.
|
Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pengembalian Mineral Bukan Logam dan Batuan dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| ||
|
13.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak dan yang menerima manfaat yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
14.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor pokok yang telah didaftar menjadi identitas bagi setiap wajib pajak.
| ||
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
17.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak masih harus dibayar.
| ||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
21.
|
Surat Tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
23.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
24.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
25.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
26.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
27.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
| ||
|
28.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
| ||
|
| |||
|
BAB II
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN Pasal 2 | |||
|
Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Bupati mempunyai kewenangan pemungutan pajak meliputi:
| ||
|
|
a.
|
pendaftaran dan/atau pendataan;
| |
|
|
b.
|
penetapan;
| |
|
|
c.
|
penyetoran;
| |
|
|
d.
|
pembukuan dan pelaporan;
| |
|
|
e.
|
keberatan banding;
| |
|
|
f.
|
penagihan;
| |
|
|
g.
|
pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; dan
| |
|
|
h.
|
pengambilan kelebihan pembayaran.
| |
|
(2)
|
Kewenangan pelaksanaan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPKD.
| ||
|
| |||
|
BAB III
MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN Bagian Kesatu Pendaftaran dan Pendataan Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Setiap orang pribadi atau badan yang mengambil dan/atau memanfaatkan Mineral Bukan Logam dan Batuan mendaftar kepada BPKD dengan menggunakan SPTPD yang dilengkapi dengan dokumen perizinan yang masih berlaku.
| ||
|
(2)
|
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat 14 (empat) hari pada bulan yang bersangkutan setelah wajib pajak melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
| ||
|
(3)
|
Setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan mineral bukan logam dan batuan melaksanakan pendaftaran pada saat pengambilan mineral bukan logam dan batuan dan/atau penetapan dan pembayaran pajak.
| ||
|
(4)
|
Apabila wajib pajak tidak melakukan pendaftaran pengambilan mineral bukan logam dan batuan dalam waktu yang ditetapkan, BPKD menetapkan SKPD secara jabatan.
| ||
|
(5)
|
Mekanisme pemungutan dilakukan dengan 2 (dua) kategori yaitu:
| ||
|
|
a.
|
pada mulut tambang; dan
| |
|
|
b.
|
surat perjanjian kerja (kontrak), yang dihitung melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB).
| |
|
| |||
|
Bagian Kedua
Ketetapan Pajak dan Perhitungan Pajak Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pajak dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak (self assesment) dan/atau penetapan secara jabatan.
| ||
|
(2)
|
Wajib pajak menggunakan bill atau faktur sebagai bukti pembayaran dan mencantumkan nominal pajak.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal wajib pajak tidak mencantumkan pajak dalam bill/faktur, pembayaran yang diterima wajib pajak sudah termasuk jumlah pajaknya.
| ||
|
(4)
|
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
| ||
|
(5)
|
Setiap Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan membayar dengan membayar sendiri wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak terutangnya dengan menggunakan SPTPD.
| ||
|
(6)
|
Setiap wajib pajak yang penetapan pajaknya dilakukan secara jabatan, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPD jabatan.
| ||
|
(7)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Dinas dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB;
| |
|
|
|
1.
|
apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
|
|
|
|
2.
|
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
|
|
|
|
3.
|
apabila berdasarkan basil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat bayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
|
|
|
b.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
|
apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Kenaikan tersebut tidak dikenakan bila Wajib Pajak melaporkan sendiri kepada Dinas sebelum dilakukan pemeriksaan; dan
| |
|
|
c.
|
SKPDN.
| |
|
|
|
apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
(8)
|
Apabila jumlah kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan BPKD yang ditunjuk atau melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati, selanjutnya disetor pada rekening Kas Umum Daerah Khusu PAD dalam waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
| ||
|
(2)
|
Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) hari kerja.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran pajak melalui bank, Wajib pajak menerima Tanda bukti pembayaran/Slip Setoran dari Bank selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan Kwitansi/Konfirmasi Penyetoran.
| ||
|
(4)
|
Kwitansi/Konfirmasi Penyetoran diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah setelah Kuasa Bendahara Umum Daerah melampirkan rekening koran dan Nota Kredit Bank.
| ||
|
(5)
|
Pembayaran pajak melalui Bendahara penerimaan, Wajib Pajak menyetor uang langsung secara tunai kepada Bendahara penerimaan dengan membawa SKPD dan selanjutnya bendahara penerimaan menyetorkan uangnya ke bank kas umum daerah khusus pada dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS).
| ||
|
(6)
|
Wajib Pajak yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak pajak terutang dan ditagih dengan menggunakan STPD.
| ||
|
(7)
|
Kepala BPKD dapat menerbitkan STPD apabila:
| ||
|
|
a.
|
pajak dalam satu masa pajak tidak atau kurang bayar; dan
| |
|
|
b.
|
hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
| |
|
(8)
|
Jumlah Kekurangan pajak dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dihitung dari saat pajak terhutang paling lama 15 (lima belas) bulan terhitung sejak saat pajak terhutang.
| ||
|
(9)
|
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
| ||
|
(10)
|
Terhadap pajak yang terutang, Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan kepada BPKD untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
| ||
|
(11)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diajukan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran disertai alasan-alasan yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan serta harus melampirkan surat pernyataan bahwa pajak terutang akan dilunasi.
| ||
|
(12)
|
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (10) BPKD dapat menerbitkan Surat Perjanjian Angsuran Pembayaran atau Surat Keputusan Penundaan Pembayaran.
| ||
|
(13)
|
Angsuran pembayaran pajak dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali angsuran dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari tanggal Surat Perjanjian Angsuran Pembayaran.
| ||
|
(14)
|
Penundaan Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Penundaan Pembayaran.
| ||
|
(15)
|
Angsuran atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari sisa pajak yang belum dibayar sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| |||
|
Bagian Keempat
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Kepala BPKD karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat:
| ||
|
|
a.
|
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
| |
|
|
b.
|
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;dan
| |
|
|
c.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
| |
|
(2)
|
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD disampaikan secara tertulis oleh Wajib pajak kepada BPKD dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD dengan disertai rekomendasi teknis terkait.
| ||
|
(3)
|
Kepala BPKD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah harus memberikan keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala BPKD tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
| ||
|
(5)
|
Apabila ketetapan pajak berubah akibat keputusan dari sengketa pajak, SKPD diterbitkan lagi, bila pembukuannya belum lewat akhir bulan, maka ketetapan yang salah dicoret dengan dua garis lurus dan diparaf kemudian ditulis angka yang benar, tetapi apabila sudah lewat bulan pembetulannya menggunakan Berita Acara Ralat Ketetapan.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kelima
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus disampaikan secara tertulis kepada Kepala BPKD dan dilengkapi dengan persyaratan:
| ||
|
|
a.
|
bukti SKPD yang asli;
| |
|
|
b.
|
bukti pembayaran pajak yang asli; dan
| |
|
|
c.
|
perhitungan menurut Wajib Pajak.
| |
|
(2)
|
Atas dasar permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, BPKD menerbitkan SKPDLB dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diterimanya surat permohonan.
| ||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diterimanya surat permohonan, BPKD tidak memberikan keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan.
| ||
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDrB dan dapat dikompensasikan untuk pembayaran pajak bulan berikutnya atau langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak yang bersangkutan.
| ||
|
| |||
|
Bagian Keenam
Pengawasan Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada titik lokasi dilakukan oleh Dinas terkait bersama instansi terkait lainnya.
| ||
|
(2)
|
Untuk teknis operasional pengawasan dan pengendalian dilakukan koordinasi oleh Dinas Terkait dengan instansi terkait lainnya.
| ||
|
(3)
|
Untuk kegiatan Pemeriksaan lapangan/pengendalian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada titik lokasi dilakukan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun anggaran berjalan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal pengawasan lapangan wajib pajak harus dapat menunjukkan izin usahanya dan bukti setoran pajak bulan terakhir.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Penatausahaan pada Wajib Pajak Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang omzetnya kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun diwajibkan menggunakan catatan berupa faktur/kwitansi/bon.
| ||
|
(2)
|
Setiap Wajib Pajak yang memiliki omzet Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih per tahun diwajibkan melakukan pembukuan.
| ||
|
(3)
|
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memiliki buku kas penerimaan dan pengeluaran.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Penatausahaan pada Badan Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Formulir SPTPD sekurang-kurangnya memuat data identitas Wajib Pajak dan objek pajak.
| ||
|
(2)
|
Buku Induk data Potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan buku catatan berdasarkan SPTPD yang sekurang-kurangnya memuat kolom nomor urut, nama dan alamat pemilik perusahaan.
| ||
|
(3)
|
Buku Kartu Kendali Subjek dan Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sekurang-kurangnya memuat nomor pendaftaran, volume pengambilan, dan besarnya ketetapan pajak.
| ||
|
(4)
|
Berkas pajak dan kartu kendali merupakan alat bantu pengendalian pemungutan pajak secara rutin dan dapat dijadikan sumber informasi pengambilan.
| ||
|
(5)
|
Buku penetapan dan penerimaan yang merupakan buku catatan penetapan jumlah pajak baik berdasarkan SKPD, SKPDLB, SKPDN, dan STPD, sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nomor NPWPD, nama dan alamat pemilik atau perusahaan, tanggal penetapan, jumlah pengambilan, jumlah penetapan, tanggal pembayaran nomor tanda bukti pembayaran dan besarnya pembayaran.
| ||
|
(6)
|
Semua kegiatan yang dilakukan dalam proses pemungutan oleh petugas yang ditunjuk agar melaporkan kepada Kepala Badan secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 5 (Lima) bulan berikutnya dengan bentuk/model pelaporan yang ditentukan oleh BPKD.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Selatan.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Tapaktuan
pada tanggal 6 April 2017 M (9 Rajab 1438 H) BUPATI ACEH SELATAN, ttd. T. SAMA INDRA Diundangkan di Tapaktuan pada tanggal 6 April 2017 M (9 Rajab 1438 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN ttd. NASJUDDIN BERITA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2017 NOMOR ... | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.