Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 9 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR 9 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN TANDA DAFTAR GUDANG/RUANGAN
 
DENGAN RAHMAT ALLAH SUBAHANAHUWATA'ALA
BUPATI ACEH BESAR
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/Kep/22/1998 tentang Penataan dan pembinaan pergudangan, bahwa Izin Pergudangan/Ruangan yang pungutan Retribusinya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan yang memerlukan pembiayaan, perlu menetapkan Izin Pergudangan/Ruangan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan dalam suatu Peraturan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 31);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3892);
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4441);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4441);
12.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 1144);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
17.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 16 Tahun 1998 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha;
19.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2007.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI ACEH BESAR TENTANG RETRIBUSI IZIN TANDA DAFTAR GUDANG/RUANGAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah Provinsi sebagai suatu Kesatuan Masyarakat Hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
3.
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses Demokratis yang dilakukan berdasarkan Azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses Demokratis yang dilakukan berdasarkan Azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang Anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar.
7.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku.
8.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan terbatas, perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
9.
Perusahaan adalah setiap bentuk Usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam Wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
10.
Usaha Pergudangan adalah kegiatan Jasa Pergudangan yang dilakukan oleh suatu Perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan Gudang miliknya sendiri dan/atau pihak lain untuk mendukung/memperlancar kegiatan perdagangan Barang.
11.
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan dan menurut syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
12.
Ruangan adalah suatu tidak bergerak yang dapat ditutup dan tidak untuk dikunjungi oleh umum dipakai khusus sebagai tempat menyimpan barang perniagaan.
13.
Barang Perniagaan atau barang dagangan terdiri dari bahan pokok/barang penting, bahan baku, bahan bangunan, baha hasil Industri dan barang dagangan lainnya yang diperdagangkan sehari-hari.
14.
Barang Dagangan disebut sebagai bahan pokok/barang penting seperti: Beras, Gula Pasir, Minyak Goreng, Mentega, Daging sapi, Daging ayam, telur ayam, susu, jagung dan minyak tanah.
15.
Daftar isian permohonan Tanda Daftar Gudang/Ruangan (TDG/R) adalah formulir yang harus diisi oleh Pengusaha yang bersangkutan, dengan memuat data-data perusahaan untuk memperoleh Tanda Daftar Gudang/Ruangan (TDG/R).
16.
Tanda Daftar Gudang/Ruangan adalah Tanda Pendaftaran Gudang/Ruangan untuk dapat melaksanakan kegiatan Pergudangan/Ruangan.
17.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atau Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan Umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
18.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah adalah untuk kepentingan Pribadi atau Badan dan/atau Perusahaan.
19.
Retribusi Perizinan tertentu adalah Retribusi atas Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam pemberian Izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, Pengaturan, Pengendalian dan pengawasan atas kegiatan Pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, Barang Prasarana, Sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan Umum dan menjaga Kelestarian Lingkungan.
20.
Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang­-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
21.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan atas perizinan dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
22.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan Data Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai Dasar Perhitungan dan Pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar untuk selanjutnya disingkat SKRDKB, adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terhitung, jumlah Kredit Retribusi, jumlah kekurangan Pembayaran pokok Retribusi, besarnya sanksi Administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan Tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kelebihan Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat dengan SKRDLB, adalah suatu Keputusan yang menentukan jumlah Kelebihan Pembayaran Retribusi karena jumlah Kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
27.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi Administrasi berupa Bunga dan/atau Denda.
28.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib Retribusi.
29.
Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa Usaha dan Pelayanan yang menyebabkan Barang, Fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang dan/atau Badan.
30.
Pungutan adalah suatu rangkaian Kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan subjek atau Retribusi atau yang terutang sampai kegiatan penagihan atau Retribusi kepada wajib Retribusi.
31.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan,mengolah Data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan Pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Retribusi Daerah.
32.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk menilai serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJAN
 

Pasal 2

Pemberian Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan (TDG/R) dimaksudkan untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan serta menata Kegiatan Usaha sesuai dengan peruntukan Kawasan dan Zona yang diatur dalam Rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Aceh Besar.
 
 
 
 

Pasal 3

Pemberian Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam berusaha baik di tinjau dari segi lokasi maupun hubungan dengan Rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Aceh Besar.
 
 
 
 
BAB III
NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 4

Dengan nama Retribusi Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan kepada orang Pribadi atau Badan Usaha.
 
 
 
 

Pasal 5

Objek Retribusi adalah setiap pelayanan Pemberian Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan.
 
 
 
 

Pasal 6

Dikecualikan dari Objek Retribusi adalah:
1.
Pelabuhan-pelabuhan yang dikuasai penguasa pelabuhan;
2.
Kawasan berikat;
3.
Gudang yang melekat dengan Usaha Industrinya.
 
 
 
 

Pasal 7

Subjek Retribusi adalah setiap Orang atau Badan yang memperoleh dan menggunakan Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan.
 
 
 
 

Pasal 8

Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan.
 
 
 
 
BAB IV
PERIZINAN
 

Pasal 9

(1)
Setiap orang dan/atau Badan Usaha yang hendak membuka tempat Usaha/Jasa dalam Kabupaten harus memperoleh Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati.
(2)
Setiap pemberian Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas dipungut Retribusi.
(3)
Setiap Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan diberikan kode, Nomor Izin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Syarat-syarat pengajuan permohonan dan pendaftaran ulang Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan:
 
a.
Surat permohonan yang diajukan kepada Bupati yang ditandatangani oleh pemohon dengan membubuhi Materai secukupnya;
 
b.
Tanda bukti pembayaran retribusi izin usaha Industri;
 
c.
Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
 
d.
Pas photo Pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
 
e.
Photo copy Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi beserta semua perubahannya yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
 
f.
Photo copy Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia apabila badan tersebut Perseroan Terbatas;
 
g.
Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
 
h.
Photo copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
 
i.
Photo copy Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku;
 
j.
Photo copy Izin Tempat Usaha;
 
k.
Photo copy Izin Kesehatan dari Dinas Kesehatan untuk gudang farmasi dan obat.
 
 
 
 
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

Retribusi Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan digolongkan sebagai Perizinan tertentu.
 
 
 
 
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 11

Tingkat penggunaan jasa dibidang Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan diukur berdasarkan luas Gudang/Ruangan.
 
 
 
 
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN
 

Pasal 12

(1)
Prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan tarif didasarkan atas tujuan untuk menyelenggarakan Pembinaan dan pengawasan atas pemberian Izin yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kemampuan Masyarakat dan aspek Keadilan.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengecekan dan pengukuran ruang tempat usaha, biaya pemeriksaan dan biaya trasportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
 
 
 
 
BAB VIII
SASARAN DALAM PENETAPAN DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 13

Sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi, dimaksudkan untuk mengganti biaya pemberian Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan, yang meliputi biaya administrasi penelitian, pengawasan dan pengendalian.
 
 
 
 
BAB IX
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi dihitung atas keluasan tempat Gudang/Ruangan.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Gudang dengan keluasan 0 s/d 36 M2 sebesar Rp50.000,-;
 
b.
Gudang dengan keluasan 37 s/d 100 M2 sebesar Rp75.000,-;
 
c.
Gudang dengan keluasan di atas 101 s/d 200 M2 sebesar Rp125.000,-;
 
d.
Gudang dengan keluasan di atas 201 s/d 300 M2 sebesar Rp175.000,-;
 
e.
Gudang dengan keluasan di atas 301 s/d 400 M2 sebesar Rp225.000,-;
 
f.
Gudang dengan keluasan di atas 401 s/d 500 M2 sebesar Rp275.000,-;
 
g.
Gudang dengan keluasan di atas 501 M2 sebesar Rp375.000,-.
(3)
Semua penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disetor ke Kas Bendaharawan Umum Daerah (BUD) melalui Bendaharawan Khusus Penerima (BKP) Dinas Pendapatan, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Aceh Besar.
 
 
 
 
BAB X
TANDA PENDAFTARAN GUDANG DAN RUANGAN (TPG/R)
 

Pasal 15

(1)
Setiap orang dan/atau Badan baik Swasta maupun Pemerintah yang memiliki/mengelola sarana Pergudangan di Kabupaten Aceh Besar diwajibkan memperoleh Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan (TDG/R) dari Bupati atau Dinas Teknis yang ditunjuk.
(2)
Syarat-syarat dan tata cara memperoleh Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan (TDG/R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur kemudian oleh Bupati atau Dinas Teknis yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 16

Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) Gudang/Ruangan.
 
 
 
 

Pasal 17

Dalam rangka penataan dan pembinaan pergudangan/Ruangan, pemilik Gudang/Ruangan wajib memberikan informasi kepada Petugas/Tim yang dibentuk oleh Bupati atau Dinas teknis yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XI
PELAPORAN
 

Pasal 18

Pemilik dan atau penguasa Gudang/Ruangan sebagaimana penanggung jawab Gudang/Ruangan Wajib menyampaikan laporan Mutasi Barang yang berada digudang/Ruangannya kepada bupati atau Dinas yang ditunjuk setiap 6 (enam) bulan sekali, paling lambat tanggal 16 Juli waktu 6 (enam) bulan pertama dan tanggal 15 Januari bulan berikutnya waktu 6 (enam) bulan selanjutnya.
 
 
 
 
BAB XII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Izin Tanda Daftar Gudang/Ruangan diberikan.
 
 
 
 
BAB XIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 20

Masa Retribusi adalah jangka waktu 5 (lima) tahun kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 21

Saat Retribusi terhutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB XIV
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 22

(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD.
(2)
SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di isi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XV
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 23

(1)
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan Retribusi dengan menerbitkan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan Data baru dan/atau Data yang semula belum terungkap menyebabkan penambahan jumlah Retribusi yang terutang maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara Penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XVI
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 24

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
 
 
 
 
BAB XVII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 25

(1)
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka untuk 1 (satu) kali masa Retribusi.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (Lima belas) hari sejak diterbitnya SKRD dan Dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
(3)
Tata Cara Pembayaran penyetoran, tempat pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVIII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 26

(1)
Retribusi terhutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib Retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BPULN).
(2)
Penagihan Retribusi melalui BPULN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang­-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 27

Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3% (Tiga Persen) setiap bulan dari ketetapan Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XX
KEBERATAN
 

Pasal 28

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang benar dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai surat Keberatan sehingga tidak di pertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban untuk membayar Retribusi dan Pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terhutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu Keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XXI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 30

(1)
Atas kelebihan Pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai hutang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberi imbalan Bunga sebesar 3% (tiga persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan.
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Permohonan pengembalian Kelebihan pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan Alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Masa Retribusi;
 
c.
Besarnya Kelebihan Pembayaran;
 
d.
Alasan yang lengkap dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui Pos yang tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau Bukti pengiriman Pos tercatat merupakan Bukti saat Permohonan diterima oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Pengembalian kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah membayar kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan Pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan hutang Retribusi lainnya maka pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan yang berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XXII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 33

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib Retribusi.
(3)
Tata Cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XXIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 34

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terhutangnya Retribusi, kecuali apabila wajib Retribusi melakukan tindak Pidana di Bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran atau;
 
b.
Ada Pengakuan Hutang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
 
 
 
 
BAB XXIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 35

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 7 (tujuh) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak Pidana yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ada pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XXV
PENYIDIKAN
 

Pasal 36

(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau Laporan berkenaan dengan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap atau jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
Melakukan penggeledahan untuk mendapat bukti pendukung, pencatatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti pendukung, pencatatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyelidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan identitas orang dan/atau Dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XXVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 37

Dengan berlakunya Peraturan ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 38

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai Peraturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 39

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kota Jantho
Pada tanggal 25 April 2007 M (7 Rabiul Akhir 1428 H)
BUPATI ACEH BESAR
ttd.
BUKHARI DAUD

Diundangkan di Kota Jantho
Pada Tanggal 26 April 2007 M (8 Rabiul Akhir 1428 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR
ttd.
MOHD. DAHLAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2007 NOMOR 09
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.