Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 70 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR 70 TAHUN 2018 TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH BESAR, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 170 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa diperlukan pengaturan teknis pembentukan dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah sebagai wujud akselerasi pelaksanaannya;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan, Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
| |
|
2.
|
Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing masing.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |
|
4.
|
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
| |
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |
|
6.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan yang berwenang dalam pengelolaan Pajak Daerah.
| |
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
8.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak
| |
|
9.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan perpajakan daerah.
| |
|
10.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| |
|
11.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |
|
12.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, Objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |
|
16.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan berdasarkan data baru yang belum terungkap atau belum diperhitungkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya ditambahkan dengan pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan daerah.
| |
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
22.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
23.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
24.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
25.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
26.
|
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Badan.
| |
|
27.
|
Pemeriksa Pajak Daerah, adalah Pegawai Negeri Sipil atau Tenaga Ahli yang clitunjuk Kepala Badan yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan dibidang Pajak daerah.
| |
|
28.
|
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh, Kepala Badan yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
| |
|
29.
|
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
30.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
| |
|
31.
|
Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam compact disk, tape backup, hard disk atau media penyimpanan elektronik lainnya yang diduga atau dapat diduga berkaitan langsung atau tidak langsung dengan data pembukuan atau informasi lain yang berguna untuk kepentingan pelaksanaan pemeriksaan.
| |
|
32.
|
Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
| |
|
33.
|
Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak Daerah mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
| |
|
34.
|
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
| |
|
35.
|
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) yang untuk selanjutnya disebut Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak Daerah atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
| |
|
36.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak Daerah secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
| |
|
37.
|
Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
| |
|
38.
|
Penetapan Pajak Secara Jabatan adalah tindakan pemeriksa pajak daerah untuk melakukan perhitungan atas besarnya pajak terutang berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang diperoleh dalam pelaksanaan pemeriksaan dikarenakan tidak dipenuhinya kelengkapan dokumen dan/atau adanya penolakan pelaksanaan pemeriksaan oleh wajib pajak.
| |
|
| ||
BAB II
| ||
|
(1)
|
Maksud pemeriksaan yaitu untuk meningkatkan kepatuhan (tax compliance) Wajib Pajak melalui upaya-upaya penegakan hukum (law enforcement) sehingga dapat meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Tujuan pemeriksaan yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
| ||
|
BAB III
PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH Bagian Kesatu Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jangka Waktu Pemeriksaan Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak.
| |
|
(2)
|
Kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
| |
|
|
a.
|
menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar;
|
|
|
b.
|
menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan rugi;
|
|
|
c.
|
tidak menyampaikan atau menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
(3)
|
Kriteria pemeriksaan Untuk Tujuan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
| |
|
|
a.
|
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah secara jabatan;
|
|
|
b.
|
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah;
|
|
|
c.
|
pemeriksaan dalam rangka pengujian batas minimal omzet;
|
|
|
d.
|
pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti adanya pengaduan tentang pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah;
|
|
|
e.
|
Wajib Pajak mengajukan keberatan;
|
|
|
f.
|
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
|
|
|
g.
|
Untuk tujuan lainnya dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
|
|
(4)
|
Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pemeriksaan Pajak Daerah dilakukan dengan pemeriksaan lapangan.
| |
|
(2)
|
Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang paling lama 4 (empat) minggu yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dalam rangka Pemeriksaan Lapangan sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
| |
|
(3)
|
Dalam bal pemeriksaan untuk tujuan lain maka jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaan pemeriksaan tersebut dapat diperpanjang lagi paling lama 4 (empat) minggu.
| |
|
(4)
|
Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, paling lama 12 (duabelas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Cara Penyelesaian, Pemberhentian Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pasal 5 | ||
|
Pemeriksaan Lapangan diselesaikan dengan cara:
| ||
|
a.
|
menghentikan Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan; atau
| |
|
b.
|
membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Pemberhentian Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dalam hal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
| ||
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dalam hal:
| ||
|
a.
|
Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
| |
|
b.
|
Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
| |
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Standar Pemeriksaan Pajak Daerah Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Pemeriksaan Pajak Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan.
| |
|
(2)
|
Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Standar Umum, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Standar umum pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak Daerah dan mutu pekerjaannya.
| |
|
(2)
|
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak Daerah yang:
| |
|
|
a.
|
telah mendapat pendidikan dan pelatihan yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak Daerah, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;
|
|
|
b.
|
jujur dan bersih dari tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan Pemerintah Daerah; dan
|
|
|
c.
|
taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(3)
|
Bila diperlukan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli di luar yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
| |
|
(4)
|
Pemeriksa Pajak Daerah termasuk tenaga ahli yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat digugat dan/atau dituntut secara hukum, terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang semata-mata dilakukan guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah harus dilakukan sesuai Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
| ||
|
a.
|
pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;
| |
|
b.
|
luas pemeriksaan (audit scope) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling, dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan;
| |
|
c.
|
temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
| |
|
d.
|
pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang terdiri dari seorang supervisor, seorang Ketua Tim dan seorang atau lebih anggota tim;
| |
|
e.
|
anggota Tim Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), baik yang berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah maupun yang berasal dari Instansi diluar Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah ditunjuk oleh Kepala Badan sebagai tenaga ahli;
| |
|
f.
|
pemeriksaan dapat dilaksanakan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak Daerah;
| |
|
g.
|
pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan diluar jam kerja;
| |
|
h.
|
pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan; dan
| |
|
i.
|
laporan hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan SKPD dan/atau STPD.
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
Kegiatan Pemeriksaan Pajak Daerah harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Kertas Kerja Pemeriksaan disusun oleh Pemeriksa Pajak Daerah dan berfungsi sebagai:
| |
|
|
1.
|
bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
|
|
|
2.
|
bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan pemeriksaan;
|
|
|
3.
|
dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
|
|
|
4.
|
sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
|
|
|
5.
|
referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
|
|
b.
|
Kertas Kerja pemeriksaan memberikan gambaran mengenai:
| |
|
|
1.
|
prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
|
|
|
2.
|
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
|
|
|
3.
|
pengujian yang telah dilakukan; dan
|
|
|
4.
|
kesimpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
|
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
Kegiatan Pemeriksaan Pajak Daerah harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil pemeriksaan yaitu:
| ||
|
a.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan Pemeriksa Pajak Daerah yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan;
| |
|
b.
|
Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak paling kurang memuat:
| |
|
|
1.
|
penugasan pemeriksaan;
|
|
|
2.
|
identitas Wajib Pajak;
|
|
|
3.
|
pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
|
|
|
4.
|
pemenuhan kewajiban perpajakan;
|
|
|
5.
|
data/informasi yang tersedia;
|
|
|
6.
|
buku dan dokumen yang dipinjam;
|
|
|
7.
|
materi yang diperiksa;
|
|
|
8.
|
uraian hasil pemeriksaan;
|
|
|
9.
|
penghitungan pajak terutang; dan
|
|
|
10.
|
kesimpulan dan usul Pemeriksa Pajak Daerah.
|
|
| ||
|
Bagian Keempat
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak Daerah Pasal 13 | ||
|
Pemeriksa Pajak Daerah wajib:
| ||
|
a.
|
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
| |
|
b.
|
memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa Pajak Daerah dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan pemeriksaan;
| |
|
c.
|
menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
| |
|
d.
|
memperlihatkan surat tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mengalami perubahan;
| |
|
e.
|
menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
| |
|
f.
|
memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
| |
|
g.
|
melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah;
| |
|
h.
|
mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
| |
|
i.
|
merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
| |
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
Pemeriksa Pajak Daerah berwenang:
| ||
|
a.
|
melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
| |
|
b.
|
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
| |
|
c.
|
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
| |
|
d.
|
meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, antara lain berupa:
| |
|
|
1.
|
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
|
|
|
2.
|
memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
|
|
|
3.
|
menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam hal jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
|
|
e.
|
melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
| |
|
f.
|
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
| |
|
g.
|
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui Kepala Badan.
| |
|
| ||
|
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Pasal 15 | ||
|
Wajib Pajak mempunyai hak sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak Daerah dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Daerah;
| |
|
b.
|
meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
| |
|
c.
|
meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
| |
|
d.
|
meminta kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk memperlihatkan Surat Tugas termasuk apabila dikemudian hari susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah mengalami perubahan;
| |
|
e.
|
menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
| |
|
f.
|
menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
| |
|
| ||
Pasal 16 | ||
|
Wajib Pajak wajib:
| ||
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
| |
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh yang dikelola secara elektronik;
| |
|
c.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak Daerah;
| |
|
d.
|
memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
| |
|
|
1.
|
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
|
|
|
2.
|
memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
|
|
|
3.
|
menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam ha! jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
|
|
e.
|
menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
| |
|
f.
|
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
| |
|
| ||
|
Bagian Keenam
Peminjaman Dokumen Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Dalam Pemeriksaan Pajak Daerah dilakukan peminjaman atas:
| |
|
|
a.
|
buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak Daerah membuat bukti peminjaman;
|
|
|
b.
|
dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan belum diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemeriksa Pajak Daerah membuat surat permintaan peminjaman; dan
|
|
|
c.
|
buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf b, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak Daerah paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan kepada Wajib Pajak.
|
|
(2)
|
Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak Daerah adalah sesuai dengan aslinya.
| |
|
(3)
|
Apabila buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain belum terpenuhi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemeriksa Pajak Daerah menyampaikan peringatan secara tertulis kepada wajib pajak untuk memenuhi permintaan dokumen dimaksud paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal peringatan.
| |
|
(4)
|
Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.
| |
|
(5)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui atau permintaan peminjaman tidak dipenuhi secara lengkap, Pemeriksa Pajak Daerah harus membuat berita acara tentang pemenuhan permintaan dokumen dan pemeriksa dapat melakukan penetapan secara jabatan.
| |
|
| ||
|
Bagian Ketujuh
Penolakan Pemeriksaan Pajak Daerah Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
| |
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak Daerah membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak Daerah.
| |
|
(3)
|
Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak tidak berada ditempat maka:
| |
|
|
a.
|
Pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang terdapat pihak yang berwenang untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya, dan selanjutnya Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya;
|
|
|
b.
|
apabila pada saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Wajib Pajak tetap tidak ada di tempat, Pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran Pemeriksaan;
|
|
|
c.
|
dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan, pegawai Wajib Pajak tersebut harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan; dan
|
|
|
d.
|
dalam hal pegawai Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemeriksa Pajak Daerah membuat Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak Daerah.
|
|
(4)
|
Apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dari ayat (3) terjadi, maka dilakukan pengamanan berupa upaya penyegelan
| |
|
(5)
|
Apabila upaya penyegelan tidak dapat dilakukan maka pemeriksa dapat melakukan penetapan secara jabatan.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedelapan
Penyegelan Pasal 19 | ||
|
Pemeriksa Pajak Daerah berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
| ||
|
| ||
Pasal 20 | ||
|
Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan dalam hal:
| ||
|
a.
|
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c;
| |
|
b.
|
Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada ditempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; atau
| |
|
c.
|
Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada ditempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksa.
| |
|
| ||
Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Penyegelan dilakukan dengan menggunakan kertas segel.
| |
|
(2)
|
Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Daerah yang berwenang dengan disaksikan oleh saksi.
| |
|
(3)
|
Pemeriksa Pajak Daerah dalam melaksanakan penyegelan wajib membuat Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak Daerah dan saksi.
| |
|
(4)
|
Apabila saksi menolak menandatangani Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak Daerah mencatat penolakan tersebut beserta alasannya ke dalam Berita Acara Penyegelan.
| |
|
(5)
|
Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak Daerah dapat dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar.
| |
|
| ||
Pasal 22 | ||
|
(1)
|
Pembukaan segel dapat dilakukan jika:
| |
|
|
a.
|
Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi izin, kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; atau
|
|
|
b.
|
terdapat permintaan dari Penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
|
|
(2)
|
Pembukaan segel dapat dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Daerah dengan disaksikan oleh saksi.
| |
|
(3)
|
Jika kertas segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak, Pemeriksa Pajak Daerah segera membuat Berita Acara mengenai kerusakan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Badan.
| |
|
(4)
|
Dalam melaksanakan pembukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak Daerah wajib membuat Berita Acara Pembukaan Kertas Segel yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak Daerah dan sanksi.
| |
|
(5)
|
Jika saksi menolak menandatangani Berita Acara Pembukaan Kertas Segel, Pemeriksa Pajak Daerah mencatat penolakan tersebut beserta alasannya ke dalam Berita Acara Pembukaan Kertas Segel.
| |
|
| ||
Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Apabila setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan penyegelan, Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya tetap tidak memberikan izin kepada Pemeriksa Pajak Daerah untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, Wajib Pajak wajib menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
| |
|
(2)
|
Jika Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak Daerah membuat dan menandatangani Berita Acara Penolakan Pemeriksaan dan pemeriksa dapat melakukan penetapan secara jabatan.
| |
|
| ||
|
Bagian Kesembilan
Penjelasan Wajib Pajak Pasal 24 | ||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, guna memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak Daerah dapat memanggil Wajib Pajak atau pihak yang dikuasakan untuk dimintai penjelasan atau keterangan.
| |
|
(2)
|
Penjelasan Wajib Pajak atau pihak yang dikuasakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.
| |
|
| ||
|
Bagian Kesepuluh
Pembahasan Hasil Pemeriksaan Pasal 25 | ||
|
(1)
|
Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Hasil Pemeriksaan.
| |
|
(2)
|
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak Daerah secara langsung, melalui kurir, faksimili, atau jasa pengiriman lainnya.
| |
|
(3)
|
Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disertai dokumen pendukung yang menguatkan dan berhak hadir dalam Pembahasan Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak.
| |
|
(4)
|
Dalam hal wajib pajak tidak hadir untuk melakukan pembahasan dalam kurun waktu yang dimaksud pada ayat (3), maka pemeriksa dapat membuat berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan tetap mempertimbangkan tanggapan berikut dokumen pendukung yang telah diserahkan wajib pajak dan tahapan pemeriksaan dianggap telah selesai dilaksanakan.
| |
|
(5)
|
Hasil Pembahasan Pemeriksaan dituangkan dalam Risalah pembahasan dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan harus dibuat dan ditandatangani oleh wajib pajak dan pemeriksa pajak daerah, pada hari kerja yang merupakan batas waktu penyampaian tanggapan dan pembahasan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |
|
(6)
|
Wajib pajak harus membuat dan menyampaikan Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang bermaterai sebagai bentuk pernyataan wajib pajak menyetujui semua hasil pemeriksaan dan kesanggupan membayar pokok pajak terutang berikut sanksinya sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang diterima.
| |
|
(7)
|
Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
| |
|
(8)
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat Tagihan Pajak Daerah dibuat dan diterbitkan Paling lambat 3 (Tiga) hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan ditandatangani.
| |
|
| ||
|
Bagian Kesebelas
Pemeriksaan Ulang Pasal 26 | ||
|
(1)
|
Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Badan.
| |
|
(2)
|
Persetujuan Kepala Badan untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan:
| |
|
|
a.
|
apabila terdapat data baru masuk termasuk data yang semula belum terungkap atau data yang belum diperhitungkan; atau
|
|
|
b.
|
berdasarkan pertimbangan Kepala Badan.
|
|
(3)
|
Penerbitan SKPDKBT harus didahului dengan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan SKPD berdasarkan hasil Pemeriksaan.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua belas
Dokumen Pelaksanaan Pemeriksaan Pasal 27 | ||
|
Bentuk Dokumen Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 6 november 2018 M (28 Shafar 1440 H) BUPATI ACEH BESAR ttd. MAWARDI ALI Diundangkan di Kota Jantho pada tanggal 6 November 2018 M (28 Shafar 1440 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR ttd. ISKANDAR BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2018 NOMOR 70 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.