Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 7 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH BESAR, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 174 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan, Tata Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar, yang menyebutkan pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kecamatan dan penetapan nomenklatur dan jumlah UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
| |
|
14.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2008 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 12);
| |
|
15.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 01);
| |
|
16.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 21).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
| |
|
2.
|
Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
| |
|
4.
|
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang selanjutnya disingkat DPKKD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |
|
6.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah.
| |
|
7.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pajak Bumi Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat UPTD PBB dan BPHTB adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |
|
8.
|
Kepala UPTD adalah Kepala UPTD PBB dan BPHTB pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |
|
9.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |
|
10.
|
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| |
|
11.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
12.
|
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SSPD BPHTB adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk.
| |
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah,yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
15.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
17.
|
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
| |
|
| ||
|
BAB II
PEMBENTUKAN Pasal 2 | ||
|
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UPTD PBB dan BPHTB) pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| ||
|
| ||
|
BAB III
UPTD PBB dan BPHTB Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Pasal 3 | ||
|
Susunan Organisasi UPTD PBB dan BPHTB terdiri dari:
| ||
|
a.
|
Kepala UPTD;
| |
|
b.
|
Sub Bagian Tata Usaha;
| |
|
c.
|
Pengelola Ekstensifikasi dan Intensifikasi;
| |
|
d.
|
Petugas Penagihan;
| |
|
e.
|
Pengelola Data dan Informasi;
| |
|
f.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
UPTD PBB dan BPHTB adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas di bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB.
| |
|
(2)
|
UPTD PBB dan BPHTB dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
| |
|
(3)
|
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
| |
|
(4)
|
Bagan Susunan Organisasi UPTD PBB dan BPHTB sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 5 | ||
|
Instansi UPTD PBB dan BPHTB mempunyai tugas menyusun program kerja, memimpin, mengatur, mengendalikan, mengkoordinasikan, mengawasi, membina dan menilai pelaksanaan tugas dan kegiatan teknis Dinas di bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB.
| ||
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Untuk melaksanakan tugas, UPTD PBB dan BPHTB menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
menyiapkan program kerja UPTD;
| |
|
b.
|
pelaksanaan urusan administrasi;
| |
|
c.
|
menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan; dan
| |
|
d.
|
melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dari PBB dan BPHTB.
| |
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Kepala UPTD PBB dan BPHTB Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Kepala UPTD PBB dan BPHTB melaksanakan tugas memimpin UPTD dalam pelaksanaan teknis administrasi dan operasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Rincian tugas pokok Kepala UPTD PBB dan BPHTB adalah sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
mengkoordinir penyusunan program kerja UPTD PBB dan BPHTB;
|
|
|
b.
|
mengkoordinir pelaksanaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak dan objek pajak PBB dan BPHTB;
|
|
|
c.
|
mengkoordinir pelaksanaan penilaian, verifikasi dan penghitungan usulan besarnya ketetapan pajak PBB dan BPHTB;
|
|
|
d.
|
mengkoordinir pelaksanaan penyampaian SPOP dan SPTPD kepada wajib pajak serta menghimpun dan mengolah kembali hasil SPOP dan SSPD BPHTB;
|
|
|
e.
|
mengkoordinir pelaksanaan penyampaian SPPT dan SKPD kepada Wajib Pajak;
|
|
|
f.
|
mengkoordinir pelaksanaan penagihan Pajak PBB dan BPHTB sesuai dengan kewenangannya;
|
|
|
g.
|
mengkoordinir pelaksanaan penerimaan dan penyetoran PBB dan BPHTB ke Rekening Kas Umum Daerah;
|
|
|
h.
|
mengkoordinir pelaksanaan pemrosesan Permohonan keringanan, keberatan, pembetulan, pembatalan, angsuran dan penundaan pembayaran, banding pembebasan, restitusi, mutasi dan pengurangan sanksi administrasi pajak serta penghapusan piutang pajak;
|
|
|
i.
|
mengkoordinir pelaksanaan analisa data dan uji kelayakan atas surat permohonan yang diajukan Wajib Pajak;
|
|
|
j.
|
mengkoordinir pelaksanaan pengawasan objek pajak;
|
|
|
k.
|
mengkoordinir pelaksanaan pembukuan, pelaporan dan pengendalian atas pungutan dan penyetoran pajak;
|
|
|
l.
|
mengkoordinir pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
|
|
|
m.
|
mengkoordinir pelaksanaan ketatausahaan UPTD;
|
|
|
n.
|
mengkoordinir pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan pajak; dan
|
|
|
o.
|
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
|
| ||
|
Bagian Keempat
Subbagian Tata Usaha Pasal 8 | ||
|
Subbagian Tata Usaha melaksanakan tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan yang meliputi penyusunan program kerja, pengelola kepegawaian, urusan umum, rumah tangga, perlengkapan dan keuangan di lingkungan UPTD PBB dan BPHTB.
| ||
|
| ||
|
Bagian Kelima
Pengelola Ektensifikasi dan lntensifikasi Pasal 9 | ||
|
Rincian tugas pokok Pengelola Ektensifikasi dan Intensifikasi adalah sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
melakukan administrasi pendaftaran objek baru PBB sebagai objek baru yang belum terdaftar pada administrasi PBB dan Sismiop PBB;
| |
|
b.
|
melakukan administrasi mutasi objek dan subjek PBB adalah perubahan atas objek dan subjek pajak PBB;
| |
|
c.
|
melaksanakan pembetulan SPPT/SKP;
| |
|
d.
|
melaksanakan evaluasi ketetapan nilai jual objek pajak;
| |
|
e.
|
melaksanakan penghitungan penetapan nilai objek pajak PBB;
| |
|
f.
|
melaksanakan administrasi keberatan atas permohonan dari wajib pajak;
| |
|
g.
|
melaksanakan administrasi pengurangan atas besarnya pajak terutang atas permohonan wajib pajak terhadap ketetapan PBB;
| |
|
h.
|
melaksanakan restitusi, administrasi kelebihan pembayaran PBB dalam bentuk uang tunai atau pemindahbukuan;
| |
|
i.
|
melaksanakan Kompensasi kelebihan pembayaran PBB yang diperhitungkan atas hutang PBB lainnya yang sudah/belum jatuh tempo atau ketetapan PBB diperhitungkan dengan ketetapan PBB yang akan datang;
| |
|
j.
|
melaksanakan pendistribusian atas ketetapan PBB tahun berjalan;
| |
|
k.
|
melaksanakan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Unit;
| |
|
l.
|
melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Unit; dan
| |
|
m.
|
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
| |
|
| ||
|
Bagian Keenam
Petugas Penagihan Pasal 10 | ||
|
Rincian tugas pokok Petugas Penagihan adalah sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
melaksanakan penatausahaan dan pemprosesan dokumen penagihan PBB dan BPHTB;
| |
|
b.
|
melaksanakan penyampaian ketetapan pajak PBB dan BPHTB;
| |
|
c.
|
melakukan pengawasan tunggakan penagihan PBB dan BPHTB;
| |
|
d.
|
melaksanakan penatausahaan Surat Keputusan keberatan/banding/pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak PBB dan BPHTB;
| |
|
e.
|
menyiapkan Surat Keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak PBB dan BPHTB;
| |
|
f.
|
melaksanakan penyelesaian usulan pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak PBB dan BPHTB;
| |
|
g.
|
melaksanakan kajian atas penghapusan piutang pajak PBB dan BPHTB;
| |
|
h.
|
melaksanakan perencanaan, pengendalian evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas kedinasan; dan
| |
|
i.
|
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
| |
|
| ||
|
Bagian Ketujuh
Pengelola Data dan Informasi Pasal 11 | ||
|
Rincian tugas pokok Pengelola Data dan Informasi adalah sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
melakukan inventarisir potensi wajib pajak PBB dan BPHTB;
| |
|
b.
|
melakukan pendokumentasian wajib pajak PBB dan BPHTB;
| |
|
c.
|
melaksanakan pengelolaan data pendaftaran dan penerimaan PBB dan BPHTB;
| |
|
d.
|
Melakukan Pengelolaan data terhadap adanya mutasi data dan perekaman data PBB dan BPHTB
| |
|
e.
|
melaksanakan penetapan ketetapan sebagai tindak lanjut adanya perubahan dan pengembangan data PBB dan BPHTB;
| |
|
f.
|
melaksanakan pemeliharaan jaringan dan sistem (Back Up Data);
| |
|
g.
|
melaksanakan pelaporan dan pemeliharaan data potensi PBB dan basis data PBB (SISMIOP PBB);
| |
|
h.
|
melaksanakan pembuatan salinan SPPT sebagai pengganti SPPT yang rusak, hilang atau belum diterima;
| |
|
i.
|
melaksanakan perekaman data dan input data dari hasil penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB;
| |
|
j.
|
melaksanakan validasi penerimaan pembayaran SSPD;
| |
|
k.
|
melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap laporan PPAT;
| |
|
l.
|
melaksanakan rekonsiliasi penerimaan PBB dan BPHTB;
| |
|
m.
|
melaksanakan dan menyempurnakan sistem pembentukan basis data PBB dan BPHTB;
| |
|
n.
|
melaksanakan pengkoordinasian dalam rangka penyusunan langkah strategis dalam pencapaian penerimaan PBB dan BPHTB; dan
| |
|
o.
|
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 12 | ||
|
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis sesuai dengan bidang keahlian dan kemampuan.
| ||
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri dari sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
| |
|
(2)
|
Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Bupati berdasarkan usulan Kepala Dinas.
| |
|
(3)
|
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
| |
|
(4)
|
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
|
BAB IV
WILAYAH KERJA Pasal 14 | ||
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas PBB dan BPHTB pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar berkedudukan dan berkantor di Kota Jantho kecamatan Kota Jantho dan di Larnbaro Kecamatan Ingin Jaya dengan Wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar.
| ||
|
| ||
|
BAB V
KEPEGAWAIAN Pasal 15 | ||
|
(l)
|
Kepala UPTD PBB dan BPHTB dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas.
| |
|
(2)
|
Unsur-unsur lain di lingkungan UPTD PBB dan BPHTB diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Dinas atas usul Kepala UPTD PBB dan BPHTB sesuai Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
| |
|
| ||
Pasal 16 | ||
|
Jenjang kepangkatan dan formasi kepegawaian ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Kepala UPTD PBB dan BPHTB dan Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural.
| |
|
(2)
|
Jabatan Kepala UPTD adalah Eselon IV.a.
| |
|
(3)
|
Jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha adalah Eselon IV.b.
| |
|
(4)
|
Pengelola Ekstensifikasi dan Intensifikasi, Petugas Penagihan, serta Pengelola Data dan Informasi bukan merupakan Jabatan Struktural.
| |
|
| ||
|
BAB VI
TATA KERJA Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Kepala UPTD PBB dan BPHTB berkewajiban melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan UPTD maupun dengan instansi lain.
| |
|
(2)
|
Kepala Subbagian Tata Usaha berkewajiban melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
| |
|
(3)
|
Apabila Kepala UPTD PBB dan BPHTB berhalangan dalam menjalankan tugasnya, Kepala UPTD PBB dan BPHTB dapat menunjuk Subbagian Tata Usaha untuk menjalankan tugasnya.
| |
|
(4)
|
Apabila Kepala Subbagian Tata Usaha berhalangan dalam menjalankan tugasnya, Kepala UPTD PBB dan BPHTB dapat menunjuk salah seorang Pejabat Fungsional Umum di lingkup UPTD PBB dan BPHTB.
| |
|
| ||
Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Kepala UPTD berkewajiban melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan UPTD maupun dengan instansi lain yang terkait.
| |
|
(2)
|
Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha berkewajiban melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
| |
|
(3)
|
Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertanggung jawab memberikan bimbingan atau pembinaan kepada bawahannya serta melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tugas menurut jenjang jabatannya masing-masing.
| |
|
| ||
|
BAB VII
PEMBIAYAAN Pasal 20 | ||
|
Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar.
| ||
|
| ||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 23 Februari 2015 M (4 Jumadil Awal 1436 H) BUPATI ACEH BESAR, ttd. MUKHLIS BASYAH Diundangkan di Kota Jantho pada tanggal 23 Februari 2015 M (4 Jumadil Awal 1436 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR, ttd. JAILANI AHMAD BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2015 NOMOR 7. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.