Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 7 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG
RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA BUPATI ACEH BESAR, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam upaya peningkatan pungutan retribusi khususnya dibidang perparkiran serta penyesuaian tarif retribusi maka perlu penyesuaian kembali Qanun nomor 8 tahun 2003 tentang retribusi parkir ditepi jalan umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang retribusi parkir ditepi jalan umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan keistimewaan provinsi lstimewa Aceh;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633) ;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Retribusi Daerah);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2008 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR TENTANG RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari Daerah provinsi sebagai suatu Kesatuan Masyarakat Hukum yang di beri kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan Kepentingan Masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dalam sistem dan prinsip negara Kesatuan republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses Demokrasi yang dilakukan berdasarkan Azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses Demokrasi yang dilakukan berdasarkan Azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang anggotanya di pilih melalui Pemilihan Umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Bupati adalah Peraturan Daerah sebagai Pelaksanaan Undang-Undang diwilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan kominditer, perseroan lain, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Parkir adalah kendaraan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Tempat Parkir adalah tempatyang berada ditepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempatparkir kendaraan bermotor;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang di sediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Retribusi Parkir di tepi jalan umum yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang akan ditetapkan oleh Kepala daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi di wajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Tanda Retribusi Parkir Kendaraan adalah karcis parkir yang diberikan oleh juru parkir kepada wajib retribusi parkir sebagai tanda telah membayar retribusi parkir, Tanda Retribusi Parkir Kendaraan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang menangani parkir;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Surat ketetapan Retribusi Daerah adalah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan retribusi daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di pungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB Ill
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di golongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka memperlancar lalu lintas dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pengadaan maka biaya pengadaan rambu rambu, biaya operasional, pemeliharaan, administrasi dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Struktur tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir di tepi jalan umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Tingkat kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dibandingkan dengan kapasitas tempat parkir di tepi jalan umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Parkir Tepi Jalan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Parkir di lingkungan parkir:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Parkir Gedung/di basement parkir:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Parkir pada kegiatan keramaian yang bersifat inidentil:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan penyediaan parkir diberikan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan keputusan Kepala Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal/tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/surat lainnya, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di keluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kepala daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah yang diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 5 (lima) juta rupiah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
PENYIDIK Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana yang dimaksud pada huruf e;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, ketentuan yang telah ada sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Aceh Besar Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati Aceh Besar ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Kota Jantho
Pada tanggal 2009 M ( 1430 H) BUPATI ACEH BESAR, ttd. BUKHARI Ditetapkan di Kota Jantho pada tanggal 2009 M ( 1430 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR, ttd. ZULKIFLI AHMAD BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2009 NOMOR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.