Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 4 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR

NOMOR 4 TAHUN 2016

 
TENTANG
 
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
 
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATl ACEH BESAR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan basil guna pemungutan Pajak Hiburan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Reklame maka perlu diatur Pedoman Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5087) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 2).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI ACEH BESAR TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat umum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.
Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
3.
Bupati adalah Bupati Aceh Besar.
4.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang selanjutnya disingkat DPKKD adalah Instansi Pelaksana Pemungut Pajak daerah atas penyelenggaraan hiburan.
5.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
9.
Surat Pengukuhan adalah Surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak.
10.
Pajak Hiburan yang selanjutnya disebut Pajak, adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
11.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran.
12.
Hiburan lnsidental adalah hiburan yang diselenggarakan secara insidental atau tidak tetap dengan menggunakan Tanda Masuk, termasuk penyelenggaraan hiburan dalam acara menjelang pergantian tahun baru.
13.
Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
14.
Tanda masuk adalah suatu tanda atau alat yang sah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang digunakan untuk menonton atau menikmati hiburan, berupa karcis atau pas masuk.
15.
Harga Tanda Masuk yang selanjutnya disingkat HTM, adalah nilai uang yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung.
16.
Pembayaran adalah jumlah nilai uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa kepada penyelenggara hiburan.
17.
Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri suatu hiburan untuk melihat dan/atau mendengar, menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara hiburan kecuali penyelenggara, karyawan, artis, petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan.
18.
Bioskop adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan pemutar film dan fasilitas untuk pertunjukan film serta dapat menyediakan jenis pelayanan makanan dan minuman.
19.
Musik hidup adalah usaha yang menyediakan tempat, alat musik, tata suara, tata lampu, pemain musik, penyanyi dan fasilitas untuk mengadakan pertunjukan musik secara langsung pada restoran, bar dan sejenisnya.
20.
Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat, ruangan, peralatan tata suara dan fasilitas untuk menyanyi yang diiringi musik rekaman serta dapat menyediakan makanan dan/atau minuman.
21.
Mandi uap adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan, dan fasilitas mandi uap dan menyediakan tenaga pemijat.
22.
Bola sodok (billyar) adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas untuk bermain bola sodok serta dapat menyediakan jenis pelayanan makanan dan/atau minuman.
23.
Permainan ketangkasan manual/elektronik adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan, mesin, dan fasilitas untuk bermain ketangkasan yang bersifat hiburan bagi anak-anak dan orang dewasa, serta dapat didukung dengan perkembangan teknologi komputer yang menggunakan perangkat lunak dan perangkat keras tertentu.
24.
Taman rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan dan jenis atraksi tertentu serta dapat menyediakan pelayanan makanan dan/atau minuman.
25.
Pagelaran kesenian adalah usaha yang menyediakan tempat, peralatan, fasilitas, tata suara, tata lampu dan fasilitas untuk pertunjukan hiburan seni dan budaya serta dapat menyediakan pelayanan makanan dan/atau minuman.
26.
Peredaran usaha atau omzet adalah penerimaan bruto sebelum dikurangi biaya-biaya.
27.
Bon penjualan atau Bill, faktur atau invoice adalah dokumen bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh Wajib Pajak pada saat pengajuan pembayaran kepada Subjek Pajak.
28.
Perporasi adalah tanda pengesahan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar atas benda berharga dan benda lainnya yang akan dipergunakan atau diedarkan di masyarakat.
29.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
30.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
31.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan Subjek Pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
32.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Aceh Besar.
33.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak Daerah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Daerah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
34.
Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar.
35.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
36.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
37.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
38.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
39.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
40.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
41.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
42.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
43.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tamabahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
44.
Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
45.
Putusan Banding adalah Putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
46.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
47.
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
48.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
49.
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak.
50.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Jenis Objek Pajak Hiburan adalah semua penyelenggaraan hiburan yang meliputi:
 
a.
tontonan film;
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
 
d.
pameran;
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam, pub, dan sejenisnya;
 
f.
sirkus, akrobat, dan sulap, seluncur (ice skating), komidi putar, taman rekreasi;
 
g.
permainan bilyar, golf, bowling, dan sejenisnya;
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), steambath;
 
j.
penyelenggaraan hiburan insidental lainnya;
 
k.
pertandingan olah raga.
(2)
Tidak termasuk objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran, seperti hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat dan kegiatan keagamaan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek Pajak Hiburan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan.
(2)
Wajib Pajak Hiburan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 4

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang dibayar untuk menonton, menggunakan, memainkan dan/atau menikmati sarana hiburan yang disediakan.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Tarif pajak untuk setiap jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
b.
Tarif pajak untuk setiap jenis hiburan adalah:
 
1.
Tontonan Film ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
2.
Pagelaran Kesenian, musik, tari, dan/atau busana ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
3.
Kontes kecantikan, Bina Raga dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
4.
Pameran ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
5.
Diskotik, karaoke, klab malam, pub dan sejenisnya ditetapkan sebesar 40% (Empat puluh persen);
 
6.
Sirkus, akrobat, dan sulap ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
7.
Permainan bilyar ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen), Golf dan boling dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
8.
Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
9.
Panti Pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan,
 
10.
Pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
c.
Besarnya tarif pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN PAJAK HIBURAN
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pelaksanaan
 

Pasal 6

Tata cara pelaksanaan pengelolaan Pajak Hiburan meliputi:
a.
Pendaftaran dan Pendataan;
b.
Penetapan dan Pembayaran;
c.
Pelaporan;
d.
Penyetoran;
e.
Angsuran dan Penundaan;
f.
Pembukuan dan Pemeriksaan;
g.
Penagihan; dan
h.
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pendaftaran dan Pendataan
 

Pasal 7

(1)
Setiap Wajib Pajak Hiburan wajib mendaftarkan usahanya atau objek Pajak Hiburan kepada Dinas Pengelolaan dan Kekayaan Daerah melalui Bidang Pendapatan.
(2)
Apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan sendiri usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah akan mendaftarkan usaha Wajib Pajak secara jabatan.
(3)
Pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
 
Pengusaha/penanggung jawab atau kuasanya mengambil, mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah;
 
a.
Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani disampaikan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah dengan melampirkan;
 
 
1.
Foto copy KTP pengusaha/penanggung jawab/penerima kuasa;
 
 
2.
Foto copy surat keterangan domisili tempat usaha;
 
 
3.
Foto copy Akte pendirian perusahaan dan surat izin lain yang terkait dengan bidang usaha hiburan yang dikelola dari instansi berwenang.
 
b.
Terhadap penerimaan berkas pendaftaran, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar memberikan tanda terima pendaftaran.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Berdasarkan keterangan Wajib Pajak dan data yang ada pada formulir pendaftaran, Kepala Bidang Pendapatan atas nama Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar menerbitkan;
 
a.
Surat pengukuhan sebagai Wajib Pungut dengan sistem pemungutan pajak yang dikenakan;
 
b.
Surat penunjukan sebagai pemilik/penanggung jawab usaha Wajib Pajak;
 
c.
Kartu NPWPD.
(2)
Penyerahan Surat Pengukuhan, Surat Penunjukan, Kartu NPWPD kepada pengusaha/penanggung jawab atau kuasanya sesuai dengan tanda terima pendaftaran.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pembayaran
 

Pasal 9

(1)
Pajak Hiburan dipungut dengan System Self Assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
(2)
Wajib Pajak dalam menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan SPTPD.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pembayaran Pajak hiburan terutang dilakukan Paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa pajak dengan menggunakan SSPD.
(2)
Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari kerja berikutnya.
(3)
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada Kas Daerah, Bendahara Umum Penerimaan DPKKD atau Bank lain yang ditunjuk oleh Bupati.
(4)
Apabila pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan ditagih dengan STPD.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD, wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Pajak terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD, yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) sebulan.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pelaporan
 
Paragraf 1
Penyelenggaraan Hiburan Rutin
 

Pasal 12

(1)
Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan yang disusun dari rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian, Wajib Pajak menyiapkan SPTPD yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
(2)
SPTPD disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3)
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya.
(4)
SPTPD dianggap tidak disampaikan, apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak dilampirkan keterangan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Penyelenggaraan Hiburan Insidentil
 

Pasal 13

(1)
Penyelenggara menyampaikan Berita Acara Penyelenggaraan hiburan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah dan jumlah pajak yang terkumpul sesuai Berita Acara yang dimaksud untuk disetor ke Kas Daerah, Bendahara Penerimaan Daerah atau Bank yang ditunjuk menggunakan SSPD.
(2)
Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini disampaikan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah paling lambat 2 x 24 jam setelah berakhirnya acara hiburan yang dimaksud.
(3)
Apabila batas waktu penyampaian Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian adalah hari berikutnya.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penyetoran
 

Pasal 14

(1)
Berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan, yang disusun dari rekapitulasi penerimaan harian, ditetapkan jumlah pajak yang telah dipungut untuk masa atau bulan yang bersangkutan.
(2)
Jumlah pajak yang telah dipungut selama 1 (satu) bulan disetorkan ke Kas Daerah, Bendahara Penerimaan DPKKD Aceh Besar atau Bank yang ditunjuk, paling lama 30 (tiga puluh) hari berakhirnya masa pajak dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
(3)
SSPD yang sudah ditandatangani dan dicap tertentu oleh Kas Daerah, Bendahara Penerimaan DPKKD atau Bank yang ditunjuk, dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang akan disampaikan ke DPKKD Aceh Besar sebagai laporan.
(4)
Keterlambatan penyetoran pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak maksimal keterlambatan selama 24 (dua puluh empat) bulan dan pengenaan denda keterlambatan mempergunakan (STPD).
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Angsuran dan Penundaan Pembayaran
 

Pasal 15

(1)
Kepala DPKKD atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(2)
Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran pajak terutang dilakukan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun menunda pembayaran pajak, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala DPKKD dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan fotokopi SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang diajukan permohonannya;
 
b.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima DPKKD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan;
 
c.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus melampirkan rincian utang pajak untuk masa pajak atau tahun pajak yang bersangkutan serta alasan-alasan yang mendukung diajukannya permohonan;
 
d.
Terhadap permohonan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang disetujui Kepala DPPKD dituangkan dalam surat keputusan, baik surat keputusan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang ditandatangani bersama oleh Kepala DPPKD dan Wajib Pajak yang bersangkutan;
 
e.
Pembayaran angsuran diberikan paling lama untuk 10 (sepuluh) kali angsuran dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan angsuran, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala DPPKD berdasarkan alasan Wajib Pajak yang dapat diterima;
 
f.
Penundaan pembayaran diberikan untuk paling lama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal jatuh tempo pembayaran yang termuat dalam SKPDKB, SKPDKBT dan STPD, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala DPKKD berdasarkan alasan Wajib Pajak yang dapat diterima;
 
g.
Pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan;
 
h.
Perhitungan untuk pembayaran angsuran adalah sebagai berikut:
 
 
1.
Perhitungan sanksi bunga dikenakan hanya terhadap jumlah sisa angsuran;
 
 
2.
Jumlah sisa angsuran adalah hasil pengurangan antara besarnya sisa pajak yang belum atau akan diangsur, dengan pokok pajak angsuran;
 
 
3.
Pokok pajak angsuran adalah hasil pembagian antara jumlah pajak terutang yang akan diangsur, dengan jumlah bulan angsuran;
 
 
4.
Bunga adalah hasil perkalian antara jumlah sisa angsuran dengan bunga sebesar 2% (dua persen);
 
 
5.
Besarnya jumlah yang harus dibayar tiap bulan angsuran adalah pokok pajak angsuran ditam.bah dengan bunga sebesar 2% (dua persen).
 
i.
Terhadap jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan tidak dapat dibayar dengan angsuran lagi, tetapi harus dilunasi tiap bulan;
 
j.
Perhitungan untuk penundaan pembayaran adalah sebagai berikut:
 
 
1.
Perhitungan bunga dikenakan terhadap seluruh jumlah pajak terutang yang akan ditunda, yaitu hasil perkalian antara bunga 2% (dua persen) dengan jumlah bulan yang ditunda, dikalikan dengan seluruh jumlah utang pajak yang akan ditunda;
 
 
2.
besarnya jumlah yang harus dibayar adalah seluruh jumlah utang pajak yang ditunda, ditambah dengan jumlah bunga 2% (dua persen) sebulan;
 
 
3.
penundaan pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat pada saat jatuh tempo penundaan yang telah ditentukan dan tidak dapat diangsur.
 
k.
Terhadap Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran untuk surat ketetapan pajak yang sama.
(3)
Bentuk dari isi surat keputusan pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran serta bentuk formulir yang berhubungan dengan penyelesaian permohonan angsuran dan penundaan pembayaran pajak, ditetapkan oleh Kepala DPPKD.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pembukuan dan Pemeriksaan
 
Paragraf 1
Pembukuan
 

Pasal 16

(1)
Wajib Pajak dengan peredaran usaha atau omzet lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun, wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia atau prinsip pembukuan yang berlaku secara umum.
(2)
Wajib Pajak dengan peredaran usaha atau omzet sampai dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun, dapat dibebaskan dari kewajiban pembukuan, dengan persyaratan tetap diwajibkan menyelenggarakan pencatatan nilai peredaran usaha berupa pendapatan bruto secara teratur, yang menjadi dasar untuk penghitungan pajak.
(3)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dan harus mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya.
(4)
Pembukuan dimaksudkan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam mengelola usahanya dan sekaligus membantu petugas Dinas Bidang Pendapatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha Wajib Pajak guna mengetahui jumlah peredaran/omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak untuk setiap masa pajak.
(5)
Apabila Wajib Pajak tidak dapat menunjukan pembukuan pada saat pemeriksaan, maka jumlah pajak terhutang akan ditetapkan secara jabatan.
(6)
Pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain seperti bill yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan dari Wajib Pajak harus disimpan selama 5 (lima) tahun.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pemeriksaan
 

Pasal 17

(1)
Kepala DPPKD atau petugas pemeriksa yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame.
(2)
Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan serta harus memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3)
Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya wajib membantu Petugas Pemeriksa:
 
a.
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan pajak terutang;
 
b.
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
 
c.
Memberi kesempatan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan kas (kas opname), stock Karcis tanda masuk;
 
d.
Memberikan keterangan yang diperlukan secara benar, lengkap dan jelas.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Tanda Masuk Hiburan
 

Pasal 18

(1)
Semua jenis hiburan wajib menggunakan tanda masuk dan mencantumkan harga tanda masuk.
(2)
Tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disahkan atau diperporasi oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah sebelum digunakan oleh penyelenggara hiburan.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Bentuk tanda masuk untuk penyelenggaraan hiburan tetap/rutin dan hiburan insidental harus memuat kode seri huruf menurut alpabet dan bernomor urut serta mencantumkan harga tanda masuk.
(2)
Tanda masuk untuk penyelenggaraan hiburan tetap/rutin berbentuk buku dengan isi 100 (seratus) lembar atau 50 (lima puluh) lembar per buku, dan untuk hiburan insidental dapat berbentuk lembaran lepas atau undangan sesuai dengan permohonan penyelenggara.
(3)
Terhadap penyelenggara hiburan film di bioskop yang dibolehkan menggunakan mesin kas register untuk mencetak tanda masuk berdasarkan persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, tanda masuk dapat berupa kertas gulungan (rol) yang berisi 500 (lima ratus) tanda masuk per rol.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Setiap Wajib Pajak yang menyelenggarakan hiburan dengan menggunakan tanda masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berkewajiban:
a.
memasang pengumuman yang memuat daftar harga tanda masuk untuk setiap kelas di tempat pembayaran tanda masuk;
b.
menjual tanda masuk yang telah dilegalisasi (diperporasi) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah secara berurutan dimulai dari seri dan/atau nomor urut kecil, kecuali tanda masuk yang merupakan lembaran lepas;
c.
menyobek setiap tanda masuk yang dipergunakan pada saat penonton atau pengunjung memasuki tempat hiburan sehingga tidak dapat digunakan lagi;
d.
menyimpan bagian tanda masuk sebagai bukti pengawasan selama 14 (empat belas) hari setelah tanda masuk tersebut digunakan;
e.
membuat laporan tentang keadaan atau penjualan tanda masuk kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Bidang Pendapatan.
 
 
 
 
 

Pasal 21

Setiap Wajib Pajak yang menyelenggarakan hiburan dengan menggunakan tanda masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dilarang:
a.
mengadakan, menyediakan, memberi, menjual dan menyebarkan:
 
1)
tanda masuk tanpa mencantumkan harga tanda masuk;
 
2)
tanda masuk tanpa diperporasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah;
 
3)
tanda masuk tanpa dipungut pajak atau tiket cuma-cuma/gratis.
b.
memberikan tempat atau kelas kepada penonton atau pengunjung selain dari tempat atau kelas yang tercantum dalam tanda masuk;
c.
mengubah tanda masuk yang telah diperporasi tanpa persetujuan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah;
d.
memberikan atau menjual tanda masuk yang telah dipakai kepada penonton atau pengunjung;
e.
memungut atau menerima pembayaran tanda masuk melebihi harga yang tercantum dalam harga tanda masuk.
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Cara Penagihan
 

Pasal 22

(1)
Kepala DPPKD atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD apabila:
 
a.
Pajak Hiburan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
Dari hasil penelitian SKPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan, dan ditagih dengan STPD.
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran.
(2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa.
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
 

Pasal 24

(1)
Bupati berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Permohonan Wajib Pajak diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas PPKD selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum jatuh tempo pembayaran, sekurang-kurangnya dilampiri oleh:
 
a.
Besarnya pajak terutang;
 
b.
Kemampuan keuangan Wajib Pajak yang didukung oleh keterangan/bukti sah dari yang berwenang dan bagi Wajib Pajak badan usaha harus melampirkan laporan keuangan yang sah;
 
c.
Pemberian persetujuan selama-lamanya 3 (tiga) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima dengan ketentuan:
 
 
1.
Pengurangan maksimal 50% dari besarnya pajak terutang;
 
 
2.
Keringanan berupa pelunasan pajak selama-lamanya 1 (satu) tahun;
 
 
3.
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan, Bupati tidak memberikan keputusan, pennohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 

Pasal 25

Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala DPPKD dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang­-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB V
KEBERATAN DAN BANDING
 
Bagian Kesatu
Keberatan
 

Pasal 26

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dalam hal ini Kepala DPPKD atau pejabat yang ditunjuk atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN Pajak Hiburan.
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Penyelesaian keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh DPPKD dengan memproses penyelesaian keberatan untuk jumlah ketetapan pajak (pokok pajak berikut sanksi administrasi).
(2)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan untuk beberapa surat ketetapan pajak dengan objek pajak (tempat usaha) yang sama diselesaikan secara bersamaan di DPPKD.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan untuk surat ketetapan pajak yang telah dilakukan tindakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, diselesaikan melalui Tim Pertimbangan Keberatan Pajak.
(4)
Batas kewenangan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat ditinjau kembali dengan keputusan Kepala DPPKD atau Pejabat yang ditunjuk.
(5)
Permohonan keberatan yang diajukan Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
 
b.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;
 
c.
Surat permohonan keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal permohonan keberatan dikuasakan kepada pihak lain harus dengan melampirkan surat kuasa;
 
d.
Surat permohonan keberatan diajukan untuk satu surat ketetapan pajak dan untuk satu tahun pajak atau masa pajak dengan melampirkan fotokopinya;
 
e.
Permohonan keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), tidak dianggap sebagai pengajuan keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(2)
Dalam hal pengajuan keberatan yang belum memenuhi persyaratan tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (5) huruf e, Kepala DPPKD dapat meminta Wajib Pajak untuk melengkapi persyaratan tersebut.
 
 
 
 
 

Pasal 29

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, Kepala DPPKD harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, yang dituangkan dalam surat keputusan keberatan.
(2)
Surat keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, dan Kepala DPPKD tidak memberikan jawaban, maka keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
(4)
Keputusan keberatan tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan mengangsur pembayaran.
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Dalam hal surat permohonan keberatan memerlukan pemeriksaan lapangan, maka Kepala DPPKD atau Pejabat yang ditunjuk dapat meminta kepada Pemeriksa untuk dilakukan pemeriksaan lapangan dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Hiburan.
(2)
Terhadap surat keberatan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, Kepala DPPKD atau Pejabat yang ditunjuk dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan atas keberatan Wajib Pajak, dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil koordinasi pembahasan keberatan pajak.
(3)
Kepala DPPKD atau Pejabat yang ditunjuk dapat membentuk Tim Pertimbangan Keberatan Pajak untuk memberikan pertimbangan dalam rangka pembahasan keberatan pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Kepala DPPKD atau pejabat yang ditunjuk karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat keputusan keberatan Pajak Hiburan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan tentang Pajak Hiburan.
(2)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Kepala DPPKD atau Pejabat yang ditunjuk Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat (petikan) putusan keberatan dengan memberikan alasan yang jelas.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Banding
 

Pasal 33

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak, terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuknya.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dengan dilampirkan salinan dari surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Terhadap satu keputusan keberatan, diajukan 1 (satu) surat banding.
(2)
Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
(3)
Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihapus dari daftar sengketa dengan:
 
a.
penetapan Ketua dalam hal surat penyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
 
b.
putusan Majelis Hakim/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
(4)
Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan kembali.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 35

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 6 Januari 2016 (25 Rabiul Akhir 1437 H)
BUPATI ACEH BESAR,
ttd.
MUKHLIS BASYAH

Diundangkan di Kota Jantho
pada tanggal 6 Januari 2016 (25 Rabiul Akhir 1437 H)
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN ACEH BESAR,
ttd.
JAILANI AHMAD

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2016 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.