Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 3 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR 3 TAHUN 2011
 
TENTANG

SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH BESAR
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan pajak daerah yang terdiri dari pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, pajak penerangan jalan, Pajak Air Tanah, Pajak sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu mengatur sistem dan prosedur administrasi pengelolaan pajak daerah;
b.
bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah agar dapat berjalan dengan baik, efektif, dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dipandang perlu mengatur Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Aceh Besar pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Aceh Besar;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Aceh Besar.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
21.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 13);
22.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 16);
23.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 16);
24.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 17);
25.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pajak Usaha Pertambangan Umum Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 19);
26.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pokok­ Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2003 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 02);
27.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 08 Tahun 2003 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2009 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 02);
28.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 01).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI ACEH BESAR TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang bupati;
2.
Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing;
3.
Pemerintah daerah kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten yang terdiri atas bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Besar;
4.
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
5. 
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Besar yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum;
6.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selanjutnya disingkat DPKKD adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar;
7.
Sistem dan Prosedur selanjutnya disingkat sisdur adalah tata urutan pelaksanaan pekerjaan dalam suatu kegiatan, serta hubungannya dengan kegiatan lain dalam suatu proses yang berkesinambungan dalam suatu fungsi, untuk menghasilkan sesuatu yang akan menjadi masukan bagi pelaksanaan atau kegiatan pada fungsi lain sebagai suatu kelanjutan dalam suatu proses;
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
10.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang yang dapat dikenakan pajak.
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah;
12.
Objek Pajak adalah segala sesuatu yang karena Peraturan Perundang-undangan dapat dikenai pungutan pajak.
13.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang;
14.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
15.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak Daerah sebagai Sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak Daerah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
16.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
17.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak; 
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang;
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah;
 
 
BAB II
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 2

Sistem Pelaksanaan Pengelolaan pajak daerah terdiri dari;
a.
penetapan kepala Daerah (Official Assessment);
b.
dibayar dan dilaporkan sendiri (Self Assessment);
c.
penetapan secara jabatan.
 
 

Pasal 3

Sistem dan Prosedur pengelolaan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Bab II meliputi;
a.
kegiatan pendaftaran dan pendataan;
b.
kegiatan penetapan;
c.
kegiatan penyetoran;
d.
kegiatan angsuran dan penundaan pembayaran;
e.
kegiatan pembukuan dan pelaporan;
f.
kegiatan keberatan dan banding;
g.
kegiatan penagihan;
h.
kegiatan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; dan
i.
kegiatan pengembalian kelebihan pembayaran; 
j.
Pengisian daftar formulir dan buku.
 
 
BAB III
WAKTU PELAKSANAAN PENGELOLAAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 4

Waktu dan Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Bab III tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
 
 

Pasal 5

Pengisian Daftar formulir dan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, yang digunakan dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
 
 
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh besar.
 
 
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 7 Januari 2011 M (2 Shafar 1432 H)
BUPATI ACEH BESAR
ttd.
BUKHARI DAUD

Diundangkan di Kota Jantho
pada tanggal 7 Januari 2011 M (2 Shafar 1432 H)
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
DRS. ZULKIFLI AHMAD, MM

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2011 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.