Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 27 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR

NOMOR 27 TAHUN 2015

 
TENTANG
 
PETUNJUK TEKNIS PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
 
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH BESAR,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan dan Pasal 106 ayat (3) Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tata cara pelaksanaan penghapusan piutang Pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur dalam peraturan Bupati tersendiri;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 12);
12.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 21).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.
Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
3.
Bupati adalah Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
4.
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang selanjutnya disingkat DPKKD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Besar.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah.
6.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
8.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan PBB yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
10.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
12.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.
Pajak Yang Terutang adalah PBB yang harus dibayar dalam Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
14.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Yang Terutang kepada Wajib Pajak.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan PBB yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak Yang Terutang.
16.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan PBB dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17.
Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran yang selanjutnya disingkat DHKP adalah formulir yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai himpunan ketetapan dan pembayaran PBB untuk menatausahakan ketetapan dan pembayaran PBB dari Wajib Pajak.
18.
Basis Data adalah kumpulan informasi Obyek Pajak dan Subyek Pajak serta data pendukung lainnya dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam media penyimpanan data.
19.
Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tanda bukti pembayaran PBB oleh Wajib Pajak ke tempat pembayaran.
20.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENGHAPUSAN PIUTANG PBB
 

Pasal 2

(1)
Piutang PBB yang dapat dihapuskan meliputi piutang PBB yang tercantum dalam SPPT, SKPD dan STPD, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan:
 
a.
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
 
b.
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
 
c.
hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa; atau
 
d.
sebab lain.
 
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN
 

Pasal 3

(1)
Dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diperlukan dokumen pendukung berupa:
 
a.
surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Camat/Keuchik atau Pejabat pada rumah sakit, jika Wajib Pajak meninggal di rumah sakit;
 
b.
surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Camat/Keuchik/Pejabat Negara setempat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris; atau
 
c.
laporan hasil penelitian setempat dari Jurusita Pajak atau Petugas Peneliti yang menyatakan ahli waris tidak dapat ditemukan.
(2)
Jika Wajib Pajak tidak meninggalkan harta warisan karena telah terbagi habis kepada ahli waris, berlaku secara mutatis mutandis terhadap kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Kriteria sebagai Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dalam hal objek sita PBB merupakan:
 
a.
tanah garapan pada tanah negara; atau
 
b.
rumah/bangunan yang disewa/dikontrakkan oleh Wajib Pajak.
(2)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari:
 
a.
Pejabat yang berwenang terhadap tanah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
 
b.
Keuchik terhadap rumah/bangunan yang disewa/dikontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Dalam hal hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, piutang PBB yang tercantum dalam SPPT, SKPD, STPD dapat dihapuskan jika hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Piutang PBB yang tercantum dalam SPPT, SKPD, atau STPD dapat dihapuskan karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak tidak dapat ditemukan;
 
b.
akibat terjadinya bencana alam; atau
 
c.
administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan/ditelusuri lagi.
(2)
Jika Wajib Pajak tidak dapat ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diadakan penelitian setempat dan/atau penelitian administrasi untuk menentukan Wajib Pajak yang baru.
(3)
Jika Objek Pajak tidak dapat ditemukan, data Objek Pajak harus dihapuskan dari Basis Data PBB sehingga tidak terbit lagi SPPT untuk tahun mendatang.
(4)
Penelitian setempat dan/atau penelitian administrasi yang dilakukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang penerimaan dan penagihan/Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang PBB mengajukan daftar piutang PBB yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Penyusunan daftar piutang PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
 
a.
daftar Wajib Pajak yang belum membayar PBB yang tercantum dalam DHKP; atau
 
b.
daftar Piutang PBB hasil keluaran komputer.
(3)
Daftar piutang PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap akhir bulan.
(4)
Bentuk daftar piutang PBB yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Kepala Dinas melalui Kepala Bidang dapat menunjuk Jurusita Pajak atau Petugas Peneliti untuk melakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi.
(2)
Jurusita Pajak atau Petugas Peneliti melakukan penelitian setempat terhadap piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6.
(3)
Jurusita Pajak atau Petugas Peneliti dalam melakukan penelitian setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat perintah penelitian setempat.
(4)
Bentuk surat perintah penelitian setempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5)
Petugas Peneliti melakukan penelitian administrasi terhadap piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(6)
Penelitian setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara perorangan per Wajib Pajak atau secara kolektif per Gampong.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Berdasarkan penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Jurusita Pajak atau Petugas Peneliti menyusun laporan yang terdiri atas:
 
a.
laporan hasil penelitian setempat; atau
 
b.
laporan hasil penelitian administrasi.
(2)
Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara perorangan per Wajib Pajak atau secara kolektif per Gampong.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENGHAPUSAN
 

Pasal 10

(1)
Laporan hasil penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memuat keadaan Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak dengan melampirkan dokumen pendukung terhadap kriteria piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6.
(2)
Jurusita Pajak atau Petugas Peneliti menyampaikan laporan hasil penelitian setempat kepada Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang penerimaan dan penagihan/Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang PBB untuk diteliti, diparaf dan ditandatangani.
(3)
Laporan hasil penelitian setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan peruntukkan:
 
a.
lembar ke-1
:
untuk diteruskan kepada Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang penerimaan dan penagihan/Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang PBB untuk ditatausahakan; dan
 
b.
lembar ke-2
:
untuk arsip Jurusita Pajak atau Petugas Peneliti.
(4)
Laporan hasil penelitian setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diteruskan dan disampaikan kepada Kepala Bidang untuk mendapat persetujuan.
(5)
Bentuk laporan hasil penelitian setempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Laporan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan di kantor, yakni pada Dinas, Kecamatan atau Gampong terhadap kriteria piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2)
Petugas Peneliti menyampaikan laporan hasil penelitian administrasi kepada Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang penerimaan dan penagihan/Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang PBB untuk diteliti, diparaf dan ditandatangani.
(3)
Laporan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan peruntukkan:
 
a.
lembar ke-1
:
untuk diteruskan kepada Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang penerimaan dan penagihan/Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang PBB untuk ditatausahakan; dan
 
b.
lembar ke-2
:
untuk arsip Jurusita Pajak atau Petugas Peneliti.
(4)
Laporan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diteruskan dan disampaikan kepada Kepala Bidang untuk mendapat persetujuan.
(5)
Bentuk laporan hasil penelitian administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang penerimaan dan penagihan/Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang PBB menatatausahakan laporan hasil penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan laporan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ke dalam buku register usulan penghapusan piutang PBB.
(2)
Buku register usulan penghapusan piutang PBB diisi berdasarkan laporan hasil penelitian setempat dan laporan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima dari Kepala Bidang.
(3)
Kepala Bidang mengirim kutipan buku register usulan penghapusan piutang PBB kepada Kepala Dinas setiap bulan.
(4)
Jika diperlukan, Kepala Dinas dapat melakukan penelitian ulang terhadap kebenaran kutipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Berdasarkan penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas memberitahukan Kepala Bidang untuk menyesuaikan sehingga didapat buku register usulan penghapusan piutang PBB yang diperbaharui.
(6)
Bentuk Buku register usulan penghapusan piutang PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang penerimaan dan penagihan/Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang PBB menyusun daftar usulan penghapusan piutang PBB setiap akhir tahun takwim.
(2)
Daftar usulan penghapusan piutang PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan:
 
a.
lembar ke-1 dan lembar ke-2
:
berlogo; dan
 
b.
lembar ke-3 dan lembar ke-4
:
tidak berlogo.
(3)
Bentuk daftar usulan penghapusan piutang PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D.
(4)
Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang penerimaan dan penagihan/Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang PBB meneliti kebenaran daftar usulan penghapusan piutang PBB dan diteruskan kepada Kepala Bidang untuk mendapat persetujuan.
(5)
Daftar usulan penghapusan piutang PBB yang telah disetujui Kepala Bidang disampaikan kepada Kepala Dinas paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
(6)
Kepala Dinas dapat melakukan penelitian ulang terhadap kebenaran daftar usulan penghapusan piutang PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Berdasarkan penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Dinas memberitahukan Kepala Bidang untuk menyesuaikan sehingga didapat daftar usulan penghapusan piutang PBB yang diperbaharui.
(8)
Daftar usulan penghapusan piutang PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukkan:
 
a.
lembar ke-1 dan lembar ke-2
:
untuk Bupati;
 
b.
lembar ke-3
:
untuk Dinas; dan
 
c.
lembar ke-4
:
untuk Bidang yang menyelenggarakan urusan di bidang PBB.
(9)
Jika Kepala Dinas telah menyetujui kebenaran daftar usulan penghapusan piutang PBB, Kepala Dinas membubuhkan tandatangan pada lembar ke-3 tidak berlogo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.
(10)
Kepala Dinas melakukan penelitian paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya daftar usulan penghapusan piutang PBB.
(11)
Jika Kepala Dinas menyetujui terhadap daftar usulan penghapusan piutang PBB, Kepala Dinas menyusun daftar penghapusan piutang PBB dan daftar rekapitulasi penghapusan piutang PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E angka 1 dan angka 2.
(12)
Daftar penghapusan dan daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan ke dalam Lampiran huruf D pada net konsep Keputusan Bupati tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
(13)
Bentuk net konsep Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (12) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F.
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Dinas menerima salinan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya Penghapusan yang telah ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Kepala Bidang melalui Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang penerimaan dan penagihan/Kepala Seksi yang menyelenggarakan urusan di bidang PBB mencatat nomor dan tanggal Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jumlah piutang PBB yang dihapuskan ke dalam buku register usulan penghapusan piutang PBB.
(3)
Salinan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dan dipakai sebagai dasar untuk mengurangi pokok ketetapan/sisa pajak Yang terutang dan sumber pengisian laporan piutang PBB pada DHKP setiap Gampong di wilayah Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Besarnya piutang PBB yang dapat dihapuskan adalah sebesar sisa piutang PBB yang tercantum dalam SPPT/SKPD/STPD yang meliputi pokok PBB dan/atau denda administrasi yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak dan memenuhi kriteria untuk dihapuskan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 15 September 2015 M (01 Dzulhijjah 1436 H)
BUPATI ACEH BESAR,
ttd.
MUKHLIS BASYAH

Diundangkan di Kota Jantho
pada tanggal 15 September 2015 M (01 Dzulhijjah 1436 H)
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN ACEH BESAR,
ttd.
JAILANI AHMAD

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2015 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.