Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 2 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DANA GAMPONG BAGI SETIAP GAMPONG YANG BERSUMBER DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2019 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH BESAR, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ketentuan mengenai Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Bagi Setiap Gampong Yang Bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1934);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
| |
|
12.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Besar Nomor 55);
| |
|
13.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2018 Nomor 11);
| |
|
14.
|
Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2018 Nomor 76).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DANA GAMPONG BAGI SETIAP GAMPONG YANG BERSUMBER DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2019.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari daerah kabupaten sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati;
| |
|
2.
|
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |
|
3.
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Gampong yang bersumber dari bagian dana pajak daerah Kabupaten dan retribusi daerah yang diterima Kabupaten;
| |
|
4.
|
Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong;
| |
|
5.
|
Jumlah Gampong adalah jumlah gampong yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
| |
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong yang ditetapkan dengan Qanun Gampong.
| |
|
BAB II
DANA GAMPONG YANG BERSUMBER DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 2 | ||
|
Rincian Dana Gampong untuk setiap Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Rincian Dana Gampong untuk setiap Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dihitung dengan cara sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Pembagian Secara Merata, yaitu 60% (enam puluh per seratus) dari total Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagikan kepada seluruh gampong di Kabupaten Aceh Besar.
| |
|
b.
|
Pembagian Kepada Gampong Penghasil, yaitu 40% (empat puluh per seratus) dari total Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibagikan kepada Gampong Penghasil sesuai dengan porsi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Data jumlah gampong penerima Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Penyaluran Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Gampong.
| |
|
(2)
|
Penyaluran Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah minimal dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
| |
|
|
a.
|
tahap I pada bulan Juni sebesar 50% (lima puluh perseratus); dan
|
|
|
b.
|
tahap II pada bulan November sebesar 50% (lima puluh perseratus).
|
|
(3)
|
Penyaluran Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahap I dilakukan setelah Keuchik menyampaikan:
| |
|
|
a.
|
Qanun Gampong tentang APBG; dan
|
|
|
b.
|
laporan realisasi penggunaan Dana Gampong semester sebelumnya.
|
|
(4)
|
Penyaluran Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahap II dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semester I.
| |
|
(5)
|
Rincian Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima Gampong setiap tahun dianggarkan dalam APBG.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PENGGUNAAN DANA GAMPONG YANG BERSUMBER DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Pasal 6 | ||
|
Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diprioritaskan untuk membiayai Operasional Kantor Keuchik, pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana gampong, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Dana bagian Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang diterima oleh pemerintah gampong digunakan untuk:
| ||
|
a.
|
Belanja Operasional Kantor Keuchik dengan rincian sebagai berikut:
| |
|
|
1.
|
Operasional dan Alat Tulis Kantor Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per tahun (digunakan secara real cost dan sisa dapat digunakan untuk kegiatan lainnya).
|
|
|
2.
|
Biaya Pengadaan Pakaian Dinas Keuchik Lengkap dengan Atribut dan Sepatu Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) bagi Gampong yang menyelenggarakan Pilciksung pada Tahun 2019; dan
|
|
|
3.
|
kebutuhan operasional perkantoran lainnya.
|
|
b.
|
Belanja pembangunan meunasah dan sarana prasarana meunasah gampong bagi yang pendapatan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah lebih besar; dan
| |
|
c.
|
Belanja pembinaan masyarakat gampong.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Pengelolaan keuangan Gampong dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBG harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
| |
|
(2)
|
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Gampong atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
| |
|
(3)
|
Pengeluaran kas Gampong yang mengakibatkan beban APBG tidak dapat dilakukan sebelum rancangan qanun tentang APBG ditetapkan menjadi Qanun Gampong.
| |
|
(4)
|
Kaur Keuangan Gampong sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Keuchik dengan dikoordinasikan oleh camat setempat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah semester I dan semester II kepada Bupati.
| |
|
(2)
|
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan;
|
|
|
b.
|
Semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Bupati menunda penyaluran Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hal keuchik tidak menyampaikan Qanun APBG dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
| |
|
(2)
|
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan disampaikannya APBG dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
| |
|
(3)
|
Bupati mengurangi penyaluran Dana Gampong yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hal ditemukan penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SiLPA tidak wajar.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 2 Januari 2019 M (25 Rabiul Akhir 1440 H) BUPATI ACEH BESAR, ttd. MAWARDI ALI Diundangkan di Kota Jantho pada tanggal 2 Januari 2019 M (25 Rabiul Akhir 1440 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR, ttd. ISKANDAR BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2019 NOMOR 2 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.