Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 18 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG
PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2015 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH BESAR, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dialihkan ke Pemerintah Daerah;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 19 ayat (2) yang menyebutkan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang, mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDLB, STPD, SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN dan ayat (3) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Bupati;
|
|
c.
|
bahwa penetapan stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah dan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Aceh Besar Tahun 2015;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah kedua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
|
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
|
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
|
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
|
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
|
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Penatausahaan dan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
|
|
20.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2006 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 03);
|
|
21.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 12);
|
|
22.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 21);
|
|
23.
|
Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
|
|
24.
|
Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 491 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Aceh Besar;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2015.
| |
|
|
|
|
BAB I
Bagian Kesatu KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Stimulus adalah pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan pajak terutang yang ditetapkan pada tahun 2015 dibanding pajak terutang tahun 2014.
|
|
2.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P-2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
|
|
3.
|
Surat Pemberitahuan Pajak daerah Terhutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
|
|
4.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
|
|
5.
|
Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
|
|
6.
|
Wajib PBB P-2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
|
|
7.
|
Bupati adalah Bupati Aceh Besar.
|
|
8.
|
Daerah adalah Kabupaten Aceh Besar.
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |
|
(1)
|
Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah mengatur pemberian stimulus PBB P-2 kepada Wajib Pajak di Kabupaten Aceh Besar.
|
|
(2)
|
Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah pengaturan pemberian stimulus PBB P-2 yang tidak memberatkan masyarakat sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial.
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
RUANG LINGKUP Pasal 3 | |
|
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
| |
|
(1)
|
Pemberian Stimulus;
|
|
(2)
|
Besaran Stimulus; dan
|
|
(3)
|
Pengecualian.
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBERIAN STIMULUS Pasal 4 | |
|
(1)
|
Stimulus diberikan untuk setiap ketetapan PBB P-2 yang akan dituangkan dalam SPPT masa Pajak tahun 2015.
|
|
(2)
|
Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak PBB P-2 dalam bentuk pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan PBB P-2 yang diterbitkan pada tahun 2015 dibandingkan pada tahun 2014.
|
|
|
|
|
BAB III
BESARAN STIMULUS Pasal 5 | |
|
Stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan 35% (sembilan puluh persen) dari kenaikan pajak terutang.
| |
|
|
|
|
BAB IV
PENGECUALIAN Pasal 6 | |
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah Ketetapan PBB P-2 yang diterbitkan tahun 2015 akibat pendaftaran objek baru dan PBB P-2 yang mengalami mutasi, pecah atau gabung.
| |
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | |
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
| |
|
|
|
Pasal 8 | |
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 19 Mei 2015 M (1 Sya'ban 1436 H) BUPATI ACEH BESAR, ttd. MUKHLIS BASYAH Diundangkan di Kota Jantho pada tanggal 19 Mei 2015 M (1 Sya'ban 1436 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR,
ttd.
JAILANI AHMAD
BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2015 NOMOR 18
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.