Peraturan Bupati Kabupaten Aceh Besar Nomor: 16 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR
NOMOR 16 TAHUN 2015TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG DI KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2015 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH BESAR, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada desa diatur dengan peraturan bupati;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Gampong di Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2006 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2015 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
| ||
|
14.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penghapusan Kelurahan dan Pembentukan Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2008 Nomor 06);
| ||
|
15.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2009 Nomor 11);
| ||
|
16.
|
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2014 Nomor 11).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI ACEH BESAR TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA GAMPONG DI KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2015.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kabupaten Aceh Besar adalah bagian dari daerah Provinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati;
| ||
|
2.
|
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| ||
|
3.
|
Alokasi Dana Gampong yang selanjutnya disingkat dengan ADG adalah Pendapatan Gampong yang bersumber dari Transfer Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari Dana Perimbangan serta Pajak dan Retribusi Daerah;
| ||
|
4.
|
Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong;
| ||
|
5.
|
Jumlah Gampong adalah jumlah gampong yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
| ||
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong yang selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
ALOKASI DANA GAMPONG Pasal 2 | |||
|
Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dihitung dengan cara:
| |||
|
a.
|
Pembagian Secara Merata, yaitu 60% (enam puluh per seratus) dari total Alokasi Dana Gampong dibagikan kepada seluruh gampong di Kabupaten Aceh Besar.
| ||
|
b.
|
Pembagian Kepada Gampong Penghasil, yaitu 40% (empat puluh per seratus) dari total Alokasi Dana Gampong dibagikan kepada Gampong Penghasil sesuai dengan porsi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Data jumlah dan gampong penghasil bersumber dari dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Penyaluran Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Gampong.
| ||
|
(2)
|
Penyaluran Dana Gampong dilakukan secara bertahap:
| ||
|
|
a.
|
tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus):
| |
|
|
b.
|
tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
| |
|
|
c.
|
tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).
| |
|
(3)
|
Penyaluran Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahap I dilakukan setelah Keuchik menyampaikan:
| ||
|
|
a.
|
APBG paling lambat bulan Maret; dan
| |
|
|
b.
|
laporan realisasi penggunaan Dana Gampong semester sebelumnya.
| |
|
(4)
|
Penyaluran Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahap II dilakukan setelah Keuchik menyampaikan laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semester I.
| ||
|
(5)
|
Rincian Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima Gampong setiap tahun dianggarkan dalam APBG.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pembangunan Sarana dan Prasarana gampong, Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal, dan Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Pengelolaan keuangan gampong dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBG harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
| ||
|
(2)
|
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh sekretaris gampong atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
| ||
|
(3)
|
Pengeluaran kas gampong yang mengakibatkan beban APBG tidak dapat dilakukan sebelum rancangan qanun tentang APBG ditetapkan menjadi qanun gampong.
| ||
|
(4)
|
Bendahara gampong sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Keuchik dengan dikoordinasikan oleh camat setempat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari pajak dan Retribusi Daerah semester I dan semester II kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
| ||
|
|
a.
|
Semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan;
| |
|
|
b.
|
Semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Bupati menunda penyaluran Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hal keuchik tidak menyampaikan APBG dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
| ||
|
(2)
|
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan disampaikannya APBG dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
| ||
|
(3)
|
Bupati mengurangi penyaluran Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hal ditemukan penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SiLPA tidak wajar.
| ||
|
(4)
|
SiLPA Alokasi Dana Gampong yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa sisa Dana Gampong yang melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari Dana Gampong yang diterima Gampong.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kota Jantho
pada tanggal 19 Mei 2015 M (1 Sya'ban 1436 H) BUPATI ACEH BESAR, ttd. MUKHLIS BASYAH Diundangkan di Kota Jantho pada tanggal 19 Mei 2015 M (1 Sya'ban 1436 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR, ttd. JAILANI AHMAD BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2015 NOMOR 16 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.