Keputusan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 393 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 393 TAHUN 2020 TENTANG
PENGURANGAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PENGGUNAAN KIOS, LOS, DAN PELATARAN PASAR WALIKOTA YOGYAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang berdampak pada terganggunya kelancaran aktivitas pedagang pasar tradisional, maka perlu memberikan pengurangan besaran tarif retribusi penggunaan kios, los, dan pelataran pasar;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Pengurangan Besaran Tarif Retribusi Penggunaan Kios, Los, dan Pelataran Pasar;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| |
|
3.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar;
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
| |
|
6.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PENGURANGAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PENGGUNAAN KIOS, LOS, DAN PELATARAN PASAR.
| ||
|
|
|
|
KESATU | ||
|
Memberikan pengurangan besaran tarif retribusi penggunaan kios, los, dan pelataran pasar kepada pedagang pasar tradisional di Kota Yogyakarta yang terkena dampak COVID-19, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
| ||
|
|
|
|
KEDUA | ||
|
Pengurangan besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
| ||
|
|
|
|
KETIGA | ||
|
Jangka waktu pemberian pengurangan besaran tarif retribusi penggunaan kios, los dan pelataran pasar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terhitung mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan 30 September 2020
| ||
|
|
|
|
KEEMPAT | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Agustus 2020 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd. HARYADI SUYUTI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.