Keputusan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 393 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 393 TAHUN 2020
 
TENTANG

PENGURANGAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PENGGUNAAN KIOS, LOS, DAN PELATARAN PASAR

WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang berdampak pada terganggunya kelancaran aktivitas pedagang pasar tradisional, maka perlu memberikan pengurangan besaran tarif retribusi penggunaan kios, los, dan pelataran pasar;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Pengurangan Besaran Tarif Retribusi Penggunaan Kios, Los, dan Pelataran Pasar;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar;
5.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
6.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN WALIKOTA TENTANG PENGURANGAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PENGGUNAAN KIOS, LOS, DAN PELATARAN PASAR.
 
 
 

KESATU

Memberikan pengurangan besaran tarif retribusi penggunaan kios, los, dan pelataran pasar kepada pedagang pasar tradisional di Kota Yogyakarta yang terkena dampak COVID-19, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
 
 
 

KEDUA

Pengurangan besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
 
 
 

KETIGA

Jangka waktu pemberian pengurangan besaran tarif retribusi penggunaan kios, los dan pelataran pasar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terhitung mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan 30 September 2020
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Agustus 2020
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.