Keputusan Walikota Kota Tanjungpinang Nomor: 460 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 460 TAHUN 2013
 
TENTANG

PENERIMA DAN BESARNYA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) TAHUN ANGGARAN 2013

WALIKOTA TANJUNGPINANG,
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna pencapaian kinerja pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat diberikan insentif pemungutan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sehingga target pencapaian pendapatan asli daerah dari objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) senantiasa dapat terealisasi;
b.
bahwa pemberian insentif pemungutan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan mengacu Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2013 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tahun Anggaran 2013 dalam suatu Keputusan Walikota;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Di Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2008 Nomor 10);
17.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 14);
18.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2010 Nomor 7);
19.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2013 Nomor 6);
20.
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2009 Nomor 54);
21.
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif serta Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2013 Nomor 8);
22.
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2013 Nomor 25);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 

KESATU

Memberikan insentif terhadap Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tahun Anggaran 2013 kepada Pejabat dan Petugas sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
 
 

KEDUA

Besaran pemberian insentif pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pejabat dan Petugas sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari target capaian kinerja dengan ketentuan proporsi pembagiannya sebagai berikut:
a.
untuk Pejabat dan petugas pemungut Retribusi ditetapkan diberikan sebesar 80% (Delapan puluh perseratus) dari besaran insentif yang ditetapkan atau setinggi-tingginya 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
b.
untuk Walikota selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah ditetapkan diberikan 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari besaran insentif yang ditetapkan atau setinggi-tingginya 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
c.
untuk Wakil Walikota selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah ditetapkan diberikan 6,5% (enam koma lima perseratus) dari besaran insentif yang ditetapkan atau setinggi-tingginya 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
d.
untuk Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah ditetapkan diberikan 6% (enam perseratus) dari besaran insentif yang ditetapkan atau setinggi-tingginya 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 
 

KETIGA

Pemberian insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf b dan huruf c, dapat diberikan dalam hal belum diberikan remunerasi berupa tambahan penghasilan untuk peningkatan kinerja.
 
 

KEEMPAT

Pemberian insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan berpedoman kepada Target Capaian Kinerja yang dijabarkan secara Triwulan sebagaimana tertuang dalam APBD-P Tahun 2013 dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan terhitung sejak Triwulan I.
 
 

KELIMA

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2013 melalui DPPA SKPD Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2013.
 
 

KEENAM

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 9 Desember 2013
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
ttd.
H. LIS DARMANSYAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.