Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 394 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 394 TAHUN 2014
 
TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KEPADA GANI SOEMITO

WALIKOTA PALEMBANG,
 
 
 
 

Menimbang

a. .
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu memberikan keringanan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan kepada Gani Soemito;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota Palembang tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan kepada Gani Soemito;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 5);
4.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 8);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 
 
 
 
 

KESATU

Memberikan keringanan kepada Geni Soemito untuk pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang berlokasi di Jalan RA. Abusama RT. 44 RW. 04 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang.
 
 
 
 

KEDUA

Pemberian keringanan pembayaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan cara sistem pembayarannya diangsur sebanyak 3 (tiga) kali pembayaran dengan tidak mengurangi jumlah ketetapan yang ada yaitu sebesar Rp144.283.336,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang wajib dilakukan pada bulan September 2014 sampai dengan bulan November 2014, dengan rincian sebagai berikut:
a.pembayaran pertama (September 2014):Rp74.283.336,-
b.pembayaran kedua (Oktober 2014):Rp50.000.000,-
c.pembayaran ketiga (November 2014):Rp20.000.000,-
 
 
 
 

KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 18 September 2014
WAKIL WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
HARNOJOYO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.