Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 38 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 38 TAHUN 2003
 
TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL

WALIKOTA PALEMBANG
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, yang telah diundangkan tanggal 17 No·pember2003 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2003 Nomor 30, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Dae­rah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan.
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
5.
Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
6.
Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah.
7.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
8.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 42 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catalan Sipil.
9.
Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL.
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catalan Sipil.
 

Pasal 2

Menugaskan kepada:
1.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang;
2.
Seluruh Camat di Jajaran Pemerintah Kota Palembang.
untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 21 November 2003
WALIKOTA PALEMBANG
ttd.
EDDY SANTANA PUTRA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.