Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 364 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALlKOTA PALEMBANG
NOMOR 364 TAHUN 2014 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PEMAKAMAN DAN PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN JENAZAH DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH WALIKOTA PALEMBANG, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa peningkatan populasi penduduk dan pesatnya perkembangan wilayah maupun pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota menjadi faktor permasalahan kota jika dibandingkan dengan daya tampung serta ketersediaan lahan Taman Pemakaman Umum;
|
|
b.
|
babwa penyelenggaraan pengelolaan tempat pemakaman, pemakaman dan pengabuan jenazah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam masyarakat serta keindahan kota;
|
|
c.
|
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, perlu membentuk tim dengan Keputusan Walikota;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Walikota Palembang tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat lI dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
| |
|
| |
KESATU | |
|
Membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan, Pemakaman Jenazah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampinm Kepurusan Walikota ini.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, mempunyai tugas sebagai berikut:
| |
|
a.
|
mengumpulkan referensi dalam rangka persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;
|
|
b.
|
melaksanakan pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah; dan
|
|
c.
|
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
|
|
| |
KETIGA | |
|
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang.
| |
|
| |
KEEMPAT | |
|
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Palembang
Pada tanggal 14 Agustus 2014 WAKIL WALIKOTA PALEMBANG ttd. HARNOJOYO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.