Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 33 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 33 TAHUN 2002 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PARKIR
WALIKOTA PALEMBANG
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir, yang telah diundangkan tanggal 3 April 2002 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 28, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
| |
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selalan.
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah otonom.
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah.
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PARKIR.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Menugaskan kepada:
| ||
|
1.
|
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.
| |
|
2.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 29 April 2002 WALIKOTA PALEMBANG ttd. H. HUSNI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.