Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 30 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG

NOMOR 30 TAHUN 2014

 
TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN PENETAPAN PENGURANGAN PEMBERIAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

WALIKOTA PALEMBANG,
 
 

Menimbang

a.
 
bahwa dalam rangka fasilitasi pelayanan kepada masyarakat terhadap pemberian perizinan khususnya dalam hal Penetapan Pajak dan Retribusi maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Penyusunan Penetapan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Walikota Palembang tentang Pembentukan Tim Penyusunan Penetapan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak dan Retribusi Daerah.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
6.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
7.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung;
8.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
9.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2013 Nomor 8);
10.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2012 Nomor 12);
11.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 10) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2013 Nomor 9);
12.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2012 Nomor 15).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

KESATU

Membentuk Tim Penyusunan Penetapan, Keringanan dan Pembebasan Pajak dan Retribusi Daerah, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Penanggung Jawab Ketua
:
Sekretaris Daerah Kota Palembang Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Palembang.
Wakil Ketua
:
Asisten Pemerintahan Sekda Kota Palembang.
Sekretaris
:
Kepala BPKD Kota Palembang.
Anggota Tetap
:
1.
Kepala Inspektorat Kota Palembang.
 
 
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang.
 
 
3.
Kepala KPPT Kota Palembang.
 
 
4.
Kepala Dinas Tata Kota Kota Palembang.
 
 
5.
Kepala Bagian Hukum dan Ortala Setda Kota Palembang.
 
 
6.
Sekretaris BPKD Kota Palembang.
 
 
7.
Kabid. Akuntansi dan Pelaporan pada BPKD Kota Palembang.
 
 
8.
Kasubbid. Akuntansi dan Pertanggungjawaban Pendapatan pada BPKD Kota Palembang.
 
 
9.
Kasubbag. Perundang-Undangan pada Bagian Hukum dan Ortala Setda Kota Palembang.
 
 
10.
Unsur-unsur SKPD Pengelola yang dianggap perlu selaku anggota tidak tetap.
Sekretariat:1.Rouly Rendy, SE, MM - BPKD Kota Palembang.
 
 
2.
Winda Nuriadina, SE - BPKD Kota Palembang.
 
 
3.
Sarah Anggraini, SE - BPKD Kota Palembang.
 
 
4.
Ahmad Farizal, Amd - BPKD Kota Palembang.
 
 
5.
Dini Aryani, SE - BPKD Kota Palembang.
 
 
6.
Eka Patricia, SE, Ak - BPKD Kota Palembang.
 
 
7.
Imam Ilham, SH, MH - Bagian Hukum dan Ortala Setda Kota Palembang.
 
 
8.
Harry Sagitha, Amd - KPPT Kota Palembang. 
Penanggung Jawab Ketua
:
Sekretaris Daerah Kota Palembang Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Palembang.
Wakil Ketua
:
Asisten Pemerintahan Sekda Kota Palembang.
Sekretaris
:
Kepala BPKD Kota Palembang.
Anggota Tetap
:
1.
Kepala Inspektorat Kota Palembang.
 
 
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang.
 
 
3.
Kepala KPPT Kota Palembang.
 
 
4.
Kepala Dinas Tata Kota Kota Palembang.
 
 
5.
Kepala Bagian Hukum dan Ortala Setda Kota Palembang.
 
 
6.
Sekretaris BPKD Kota Palembang.
 
 
7.
Kabid. Akuntansi dan Pelaporan pada BPKD Kota Palembang.
 
 
8.
Kasubbid. Akuntansi dan Pertanggungjawaban Pendapatan pada BPKD Kota Palembang.
 
 
9.
Kasubbag. Perundang-Undangan pada Bagian Hukum dan Ortala Setda Kota Palembang.
 
 
10.
Unsur-unsur SKPD Pengelola yang dianggap perlu selaku anggota tidak tetap.
Sekretariat:1.Rouly Rendy, SE, MM - BPKD Kota Palembang.
 
 
2.
Winda Nuriadina, SE - BPKD Kota Palembang.
 
 
3.
Sarah Anggraini, SE - BPKD Kota Palembang.
 
 
4.
Ahmad Farizal, Amd - BPKD Kota Palembang.
 
 
5.
Dini Aryani, SE - BPKD Kota Palembang.
 
 
6.
Eka Patricia, SE, Ak - BPKD Kota Palembang.
 
 
7.
Imam Ilham, SH, MH - Bagian Hukum dan Ortala Setda Kota Palembang.
 
 
8.
Harry Sagitha, Amd - KPPT Kota Palembang. 
Penanggung Jawab Ketua
:
Sekretaris Daerah Kota Palembang Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Palembang.
Wakil Ketua
:
Asisten Pemerintahan Sekda Kota Palembang.
Sekretaris
:
Kepala BPKD Kota Palembang.
Anggota Tetap
:
1.
Kepala Inspektorat Kota Palembang.
 
 
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang.
 
 
3.
Kepala KPPT Kota Palembang.
 
 
4.
Kepala Dinas Tata Kota Kota Palembang.
 
 
5.
Kepala Bagian Hukum dan Ortala Setda Kota Palembang.
 
 
6.
Sekretaris BPKD Kota Palembang.
 
 
7.
Kabid. Akuntansi dan Pelaporan pada BPKD Kota Palembang.
 
 
8.
Kasubbid. Akuntansi dan Pertanggungjawaban Pendapatan pada BPKD Kota Palembang.
 
 
9.
Kasubbag. Perundang-Undangan pada Bagian Hukum dan Ortala Setda Kota Palembang.
 
 
10.
Unsur-unsur SKPD Pengelola yang dianggap perlu selaku anggota tidak tetap.
Sekretariat:1.Rouly Rendy, SE, MM - BPKD Kota Palembang.
 
 
2.
Winda Nuriadina, SE - BPKD Kota Palembang.
 
 
3.
Sarah Anggraini, SE - BPKD Kota Palembang.
 
 
4.
Ahmad Farizal, Amd - BPKD Kota Palembang.
 
 
5.
Dini Aryani, SE - BPKD Kota Palembang.
 
 
6.
Eka Patricia, SE, Ak - BPKD Kota Palembang.
 
 
7.
Imam Ilham, SH, MH - Bagian Hukum dan Ortala Setda Kota Palembang.
 
 
8.
Harry Sagitha, Amd - KPPT Kota Palembang. 
 
 

KEDUA

Tim Penyusunan Penetapan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud Diktum KESATU Keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
meneliti dan mengkaji terhadap permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah dari segala aspek.
b.
memberikan pertimbangan hasil penelitian dan pengkajian terhadap permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.
c.
menyampaikan laporan kegiatan Tim tersebut kepada Walikota Palembang.
 
 

KETIGA

Seluruh biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Walikota ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2014.
 
 

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 23 Januari 2014
WALIKOTA PALEMBANG
ttd.
ROMI HERTON
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.