Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 29 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI DIBIDANG INDUSTRI WALIKOTA PALEMBANG | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi dibidang lndustri, yang telah diundangkan tanggal 3 April 2002 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 24, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut. perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan.
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonomi.
| ||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kata Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah.
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Dibidang lndustri.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI DIBIDANG INDUSTRI.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Dibidang lndustri.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Menugaskan kopada:
| |||
|
1.
|
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Dibidang lndustri.
| ||
|
2.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 29 April 2002 WALIKOTA PALEMBANG, ttd. H.HUSNI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.