Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 29 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 29 TAHUN 2002
 
TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI DIBIDANG INDUSTRI

WALIKOTA PALEMBANG
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi dibidang lndustri, yang telah diundangkan tanggal 3 April 2002 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 24, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut. perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Dae­rah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan.
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonomi.
5.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
6.
Peraturan Daerah Kata Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah.
7.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Dibidang lndustri.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI DIBIDANG INDUSTRI.
 
 
 
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Dibidang lndustri.
 
 
 
 

Pasal 2

Menugaskan kopada:
1.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Dibidang lndustri.
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 29 April 2002
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
H.HUSNI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.