Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 24 Tahun 2004
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 24 TAHUN 2004 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PENATAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAMAN DAN/ATAU PENGABUAN JENAZAH
WALIKOTA PALEMBANG
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 49 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah, yang telah diundangkan tanggal 27 Juli 2004 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 23, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
| |
|
b.
|
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan;
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang;
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah;
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PENATAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAMAN DAN/ATAU PENGABUAN JENAZAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Menugaskan kepada:
| ||
|
1.
|
Kepala Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penataan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah.
| |
|
2.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 10 Agustus 2004 WALIKOTA PALEMBANG ttd. H. EDDY SANTANA PUTRA | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.