Keputusan Walikota Kota Palembang Nomor: 14 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG
NOMOR 14 TAHUN 2002
 
TENTANG

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PENYELENGGARAAN APOTEK

WALIKOTA PALEMBANG
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 52 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek, yang telah diundangkan tanggal 17 Januari 2002 dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 9, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Palembang.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan.
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah otonom.
5.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang.
6.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan struktur Organisasi Dinas Daerah.
7.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN WALIKOTA PALEMBANG TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PEMBINAAN DAN RETRIBUSI PENYELENGGARAAN APOTEK.
 
 
 

Pasal 1

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek.
 
 
 

Pasal 2

Menugaskan kepada:
1.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek.
2.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sebagai koordinator pemungutan Retribusi Penyelenggaraan Apotek.
 
 
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 25 Januari 2002
WALIKOTA PALEMBANG
ttd.
H. HUSNI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.