Keputusan Walikota Kota Padang Nomor: 523 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA PADANG
NOMOR 523 TAHUN 2009
 
TENTANG

PEMBEBASAN RETRIBUSI AKTA KELAHIRAN UNTUK 700 ORANG KELUARGA MISKIN DI 7 (TUJUH) KECAMATAN SE KOTA PADANG

WALIKOTA PADANG,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka mengisi kegiatan sosial pada kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong dan dalam upaya membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan akta kelahiran maka Pemerintah Kota Padang akan memberikan pembebasan Retribusi Akta kelahiran terhadap keluarga miskin;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Kepala Daerah dapat memberikan pembebasan retribusi dengan memperhatikan fungsi objek retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Pembebasan Retribusi Akta Kelahiran untuk 700 (tujuh ratus) orang Keluarga Miskin di 7 (tujuh) Kecamatan se Kota Padang.
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3164);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4736);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4731);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 06);
10.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Padang (Lembaran Tahun 2008 Nomor 16);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 

KESATU

Membebaskan Retribusi Akta Kelahiran untuk 700 orang masyarakat miskin masing-masing 100 orang di 7 (tujuh) Kecamatan se Kota Padang (Kec. Kuranji, Kec. Lubuk Kilangan, Kec. Nanggalo, Kec. Kato Tangah, Kec. Lubuk Begalung, Kec. Pauh dan Kec. Bungus Telukkabung).
 
 

KEDUA

Penetapan masyarakat miskin sebagaimana dimaksud diktum Pertama, ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan usulan dari Camat, yang diambilkan dari data Kartu Keluarga miskin yang dikeluarkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan.
 
 

KETIGA

Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang melakukan pencatatan dan menerbitkan Akta Kelahiran terhadap 700 (tujuh ratus) orang Keluarga Miskin di 7 (tujuh) Kecamatan se Kota Padang sebagaimana dimaksud Diktum Pertama.
 
 

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 29 Juni 2009
WALIKOTA PADANG
ttd.
FAUZI BAHAR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.