Keputusan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 670 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 670 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PEMBAYARAN DAN BESARAN INSENTIF TERHADAP PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH TRIWULAN III TAHUN ANGGARAN 2020
 
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap instansi/pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah perlu ditetapkan pembayaran dan besaran Insentif terhadap Pemungutan Retribusi Daerah Triwulan III;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Pembayaran dan Besaran Insentif Terhadap Pemungutan Retribusi Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2020;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 510) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 783);
13.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40);
14.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020 Nomor 5);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 
 
 
 
 

KESATU

Pembayaran Dan Besaran Insentif Terhadap Pemungutan Retribusi Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2020.
 
 
 
 

KEDUA

Pembayaran dan besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi target hasil penerimaan Retribusi Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2020 dengan pembagian sebagai berikut:
a.
86,86% (delapan puluh enam koma delapan puluh enam persen) untuk Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing, yaitu:
 
1.
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin;
 
2.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin;
 
3.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin;
 
4.
Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin;
 
5.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin;
 
6.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin; dan
 
7.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
b.
4,46% (empat koma empat puluh enam persen) untuk Walikota sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan beras per bulan;
c.
3,18% (tiga koma delapan belas persen) untuk Wakil Walikota sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan beras per bulan; dan
d.
5,50% (lima koma lima puluh persen) untuk Sekretaris Daerah sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan beras per bulan.
 
 
 
 

KETIGA

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020.
 
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Walikota ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 5 Oktober 2020
Plt. WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
HERMANSYAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.