Keputusan Walikota Kota Banjarmasin Nomor: 33 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN WALIKOTA BANJARMASIN
NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG
PEMBAYARAN DAN BESARAN INSENTIF TERHADAP PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2020 WALIKOTA BANJARMASIN, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap instansi/pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah perlu ditetapkan pembayaran dan besaran Insentif terhadap Pemungutan Retribusi Daerah Triwulan IV;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Pembayaran dan Besaran Insentif Terhadap Pemungutan Retribusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2020;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| |
|
12.
|
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 510) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 783);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020 Nomor 7);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
| ||
KESATU | ||
|
Pembayaran Dan Besaran Insentif Terhadap Pemungutan Retribusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2020.
| ||
|
| ||
KEDUA | ||
|
Pembayaran dan besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah sebesar 100% (seratus persen) dari realisasi target basil penerimaan Retribusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2020 dengan pembagian sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
89,37% (delapan puluh sembilan koma tiga puluh tujuh persen) untuk Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing, yaitu:
| |
|
|
1.
|
Dinas Perhubungan Kata Banjarmasin;
|
|
|
2.
|
Dinas Lingkungan Hidup Kata Banjarmasin;
|
|
|
3.
|
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kata Banjarmasin;
|
|
|
4.
|
Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin;
|
|
|
5.
|
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin; dan
|
|
|
6.
|
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
|
|
b.
|
3,62% (tiga koma enam puluh dua persen) untuk Walikota sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan beras per bulan;
| |
|
c.
|
3,01% (tiga koma nol satu persen) untuk Wakil Walikota sebagai Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan beras per bulan; dan
| |
|
d.
|
4,00% (empat persen) untuk Sekretaris Daerah sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok, tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan beras per bulan.
| |
|
| ||
KETIGA | ||
|
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021.
| ||
|
| ||
KEEMPAT | ||
|
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Walikota ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 5 Januari 2021 WALIKOTA BANJARMASIN, ttd. IBNU SINA | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.