Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 930 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 930 TAHUN 2018
 
TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN RETRIBUSI DAERAH MASUK PELATARAN DAN TEMPAT PENGINAPAN DI TERMINAL MOBIL BARANG KEPADA PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) telah mengajukan permohonan keringanan retribusi daerah masuk pelataran dan tempat penginapan di terminal mobil barang;
b.
bahwa atas permohonan keringanan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Masuk Pelataran dan Tempat Penginapan di Terminal Mobil Barang Kepada Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015;
6.
Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
7.
Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN RETRIBUSI DAERAH MASUK PELATARAN DAN TEMPAT PENGINAPAN DI TERMINAL MOBIL BARANG KEPADA PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA.
 
 
 

KESATU

Memberikan keringanan retribusi daerah masuk pelataran dan tempat penginapan di terminal mobil barang kepada Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
 
 
 

KEDUA

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dihitung berdasarkan setiap Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah diterbitkan oleh Dinas Perhubungan.
 
 
 

KETIGA

SKRD sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dengan jumlah ketetapan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat diberikan pengurangan atau keringanan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
ANIES BASWEDAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.