Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 644 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI 

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 644 TAHUN 2017

 
TENTANG

TIM KOORDINASI OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, perlu peningkatan capacity daerah dan tax ratio serta dukungan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
b.
bahwa sebagai tindak lanjut Deklarasi Pencanangan Aksi Bersama dan Penandatanganan Bersama Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dibentuk tim koordinasi optimalisasi penerimaan pajak daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
7.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM KOORDINASI OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH.
 

KESATU

Membentuk Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a.Pengarah:1.Gubernur
  2.Wakil Gubernur
b.Penanggung Jawab:Sekretaris Daerah
c.Ketua Pelaksana:Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
d.Wakil Ketua Pelaksana:Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda
e.Sekretaris:Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah
f.Anggota:1.Inspektur
  2.Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
  3.Kepala Badan Pengelola Aset Daerah
  4.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5.Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
  6.Kepala Dinas Sumber Daya Air
  7.Kepala Dinas Kehutanan
  8..Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  9.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  10.Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
  11.Kepala Dinas Perhubungan
  12.Kepala Dinas Perindustrian dan Energi
  13.Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  14.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
  15.Kepala Biro Hukum
  16.Para Walikota
  17.Bupati Kepulauan Seribu
  18.Para Camat
  19Para Lurah
a.Pengarah:1.Gubernur
  2.Wakil Gubernur
b.Penanggung Jawab:Sekretaris Daerah
c.Ketua Pelaksana:Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
d.Wakil Ketua Pelaksana:Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda
e.Sekretaris:Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah
f.Anggota:1.Inspektur
  2.Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
  3.Kepala Badan Pengelola Aset Daerah
  4.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5.Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
  6.Kepala Dinas Sumber Daya Air
  7.Kepala Dinas Kehutanan
  8..Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  9.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  10.Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
  11.Kepala Dinas Perhubungan
  12.Kepala Dinas Perindustrian dan Energi
  13.Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  14.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
  15.Kepala Biro Hukum
  16.Para Walikota
  17.Bupati Kepulauan Seribu
  18.Para Camat
  19Para Lurah
a.Pengarah:1.Gubernur
  2.Wakil Gubernur
b.Penanggung Jawab:Sekretaris Daerah
c.Ketua Pelaksana:Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
d.Wakil Ketua Pelaksana:Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda
e.Sekretaris:Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah
f.Anggota:1.Inspektur
  2.Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah
  3.Kepala Badan Pengelola Aset Daerah
  4.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5.Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
  6.Kepala Dinas Sumber Daya Air
  7.Kepala Dinas Kehutanan
  8..Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  9.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  10.Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
  11.Kepala Dinas Perhubungan
  12.Kepala Dinas Perindustrian dan Energi
  13.Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  14.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
  15.Kepala Biro Hukum
  16.Para Walikota
  17.Bupati Kepulauan Seribu
  18.Para Camat
  19Para Lurah

KEDUA

Pembentukan Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, bertujuan untuk:
a.
menjadikan DKI Jakarta sebagai role model atau center of excellence dalam modernisasi dan reformasi perpajakan di Indonesia;
b.
mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah;
c.
mendorong terciptanya integrasi kesisteman antar SKPD terkait kegiatan pemungutan pajak daerah dengan Wajib Pajak dan pengembangan sistem data dan informasi;
d.
terciptanya sinergi dan kepedulian SKPD terkait dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah;
e.
terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah; dan
f.
mendorong integritas pegawai BPRD dalam pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak daerah yang akuntabel dan transparan serta bebas dari gratifikasi dan praktek KKN.
 

KETIGA

Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bersifat ad hoc dan mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
mengidentifikasi dan memetakan potensi permasalahan/hambatan/kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan optimalisasi penerimaan pajak daerah;
b.
mencari solusi atas permasalahan/hambatan/kendala yang telah diidentifikasi dan dipetakan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.
memperbaiki sistem tata kelola pajak daerah secara sistematis dan strategis, antara lain melalui perbaikan dan/atau perumusan kebijakan, penguatan kelembagaan dan pengembangan sistem data dan informasi serta peningkatan pemutakhiran dan pendataan objek pajak daerah; dan
d.
melakukan penindakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

KEEMPAT

Tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, agar secara rutin melakukan koordinasi dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
 

KELIMA

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan koordinasi Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, perlu dibentuk Sekretariat yang berada pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang beralamat di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Lantai 15 Jalan Abdul Muis Nomor 66 Kata Administrasi Jakarta Pusat.
 

KEENAM

Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas bagi tim Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
 

KETUJUH

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2017
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUMARSONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.