Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2223 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 2223 TAHUN 2016TENTANG PENUNJUKAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK SEBAGAI PENGGUNA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN BANGUNAN GEDUNG EKS KANTOR SUKU DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT YANG TERLETAK DI JALAN KAMAL RAYA, KELURAHAN CENGKARENG TIMUR, KECAMATAN CENGKARENG, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan Gedung eks Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat telah dimohon penggunaannya oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan surat tanggal 16 Mei 2016 Nomor 1258/-076 hal Permohonan Penggunaan Aset;
|
|
b.
|
bahwa aset berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diserahterimakan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor 3396/-076.343 tanggal 5 Agustus 2016;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Gedung Eks Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat yang Terletak di Jalan Kamal Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
|
|
10.
|
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
|
|
11.
|
Keputusan Gubernur Nomor 1912 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Sekretaris Daerah Untuk Menandatangani Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
|
|
|
|
| MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENUNJUKAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK SEBAGAI PENGGUNA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN BANGUNAN GEDUNG EKS KANTOR SUKU DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT YANG TERLETAK DI JALAN KAMAL RAYA, KELURAHAN CENGKARENG TIMUR, KECAMATAN CENGKARENG, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT.
| |
|
|
|
KESATU | |
|
Menunjuk Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagai Pengguna Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan Gedung eks Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Pengguna Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilarang mengalihkan/memindahtangankan atau mengubah penggunaan terhadap Barang Milik Daerah kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Gubernur.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
Pengguna Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, wajib:
| |
|
a.
|
membuat perencanaan, pengamanan dan penataan secara menyeluruh terhadap Barang Milik Daerah;
|
|
b.
|
menggunakan dan mengelola Barang Milik Daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya;
|
|
c.
|
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
|
|
d.
|
mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Terhadap risiko atas penyimpangan penggunaan dan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |
|
|
|
KELIMA | |
|
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2016 a.n. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEKRETARIS DAERAH ttd. SAEFULLAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.