Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2220 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2220 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH TAHUN 2016 ATAS NAMA DARNELI YANTI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2473 Tahun 2017 dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) Nomor 011709201.103000004, telah ditetapkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah kepada wajib pajak atas nama Darneli Yanti NPWP 49.965.353.3-407.000 NOP 31.72.050. 004.018.0132.0 jenis pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan masa/tahun pajak 2016;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014, pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup dapat didanai dari anggaran belanja tidak terduga dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Tahun 2016 Atas Nama Darneli Yanti.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
12.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
13.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
14.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
16.
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013;
17.
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
18.
Peraturan Gubernur Nomor 245 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
19.
Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 tentang Pembebasan 100% (seratus persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan/atau Pengenaan Sebesar 0% (nol persen) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Peristiwa Waris atau Hibah Wasiat Dengan Nilai Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
20.
Peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH TAHUN 2016 ATAS NAMA DARNELI YANTI.
 

KESATU

Menggunakan belanja tidak terduga untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah Tahun Anggaran 2016 atas nama Darneli Yanti dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
 

KEDUA

Dalam rangka merealisasikan penggunaan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah segera memproses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

KETIGA

Penggunaan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA-PPKD) Tahun Anggaran 2017 jenis Belanja Tidak Terduga.
 

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2017
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
ANIES BASWEDAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.