Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2180 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2180 TAHUN 2014

 
TENTANG

PENUNJUKAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK SEBAGAI PENGGUNA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN BANGUNAN EKS. KANTOR KELURAHAN TOMANG YANG TERLETAK DI JALAN GELONG BARU, KELURAHAN TOMANG, KECAMATAN GROGOL PETAMBURAN, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan Eks. Kantor Kelurahan Tomang yang terletak di Jalan Gelong Baru, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat telah diserahterimakan dari Lurah Tomang kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sesuai Berita Acara Serah Terima tanggal 30 September 2014 Nomor 159/1755/2014;
b.
bahwa Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, akan digunakan oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Eks. Kantor Kelurahan Tomang yang Terletak di Jalan Gelong Baru, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
9.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10.
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
11.
Keputusan Gubernur Nomor 1912 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Sekretaris Daerah Untuk Menandatangani Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENUNJUKAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK SEBAGAI PENGGUNA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN BANGUNAN EKS. KANTOR KELURAHAN TOMANG YANG TERLETAK DI JALAN GELONG BARU, KELURAHAN TOMANG, KECAMATAN GROGOL PETAMBURAN, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT.
 

KESATU

Menunjuk Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Eks. Kantor Kelurahan Tomang yang terletak di Jalan Gelong Baru, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
 

KEDUA

Pengguna Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilarang mengalihkan/memindahtangankan atau mengubah penggunaan Barang Milik Daerah kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Gubernur.
 

KETIGA

Pengguna Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, wajib:
a.
membuat perencanaan, pengamanan dan penataan secara menyeluruh terhadap Barang Milik Daerah;
b.
merencanakan segala biaya yang berkaitan dengan perawatan dan pemeliharaan terhadap Barang Milik Daerah serta sarana penunjang lainnya;
c.
menggunakan dan mengelola Barang Milik Daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya;
d.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan Barang Milik Daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
e.
mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

KEEMPAT

Segala risiko atas penyimpangan penggunaan dan pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
 

KELIMA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2014
a.n. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
SAEFULLAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.