Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1919 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1919 TAHUN 2014 TENTANG
PENUNJUKAN BANK DKI SEBAGAI BANK PENERIMA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penunjukan bank sebagai bank penerima pembayaran retribusi daerah;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan Bank DKI sebagai Bank Penerima Pembayaran Retribusi Daerah;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Pemungutan Pajak Terhadap Pajak yang Ditetapkan oleh Gubernur dan yang Dibayar Sendiri;
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
|
|
17.
|
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
|
|
18.
|
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah;
|
|
19.
|
Peraturan Gubernur Nomor 512 Tahun 2009 tentang Penunjukan Bank sebagai Tempat Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran;
|
|
20.
|
Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
|
|
21.
|
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah Dengan Sistem Elektronik Retribusi;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENUNJUKAN BANK DKI SEBAGAI BANK PENERIMA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH.
| |
|
|
|
KESATU | |
|
Menunjuk Bank DKI sebagai bank penerima pembayaran retribusi daerah.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Pelaksanaan lebih lanjut penunjukan Bank DKI sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Direktur Bank DKI.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta melaporkan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
| |
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2014 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.