Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1857 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 1857 TAHUN 2014TENTANG TIM PELAKSANA TRANSFORMASI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan dan pengelolaan pajak daerah yang profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, perlu dilakukan transformasi pengelolaan pajak daerah bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB);
|
|
b.
|
bahwa untuk mendukung pelaksanaan transformasi pengelolaan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Tim Pelaksana;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Pelaksana Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
|
|
5.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 Pajak Penerangan Jalan;
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
|
|
18.
|
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
|
|
19.
|
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok;
|
|
20.
|
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
|
|
21.
|
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
|
|
22.
|
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM PELAKSANA TRANSFORMASI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH.
| |
|
|
|
KESATU | |
|
Membentuk Tim Pelaksana Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah dengan susunan keanggotaan dan rincian tugas serta tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Masa tugas Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah selama berlakunya Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi DKI dengan Asian Development Bank (ADB) tentang Dukungan Teknis Untuk Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Reformasi Birokrasi.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
Hasil pelaksanaan transformasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaporkan oleh Ketua Tim kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Biaya pelaksanaan transformasi pengelolaan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
| |
|
|
|
KELIMA | |
|
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2014 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEKRETARIS DAERAH, ttd. SAEFULLAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.