Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1709 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 1709 TAHUN 2014TENTANG PENUNJUKAN PT BANK DANAMON INDONESIA TBK SEBAGAI TEMPAT PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak daerah, perlu menetapkan tempat penerimaan pembayaran pajak daerah secara elektronik;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan evaluasi atas kesiapan pelaksanaan penerimaan pembayaran pajak oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, PT Bank Danamon Indonesia Tbk dinyatakan layak dan siap untuk melaksanakan penerimaan pembayaran pajak daerah secara elektronik;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penunjukan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Tempat Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
|
|
17.
|
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
|
|
18.
|
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah;
|
|
19.
|
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENUNJUKAN PT BANK DANAMON INDONESIA TBK SEBAGAI TEMPAT PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK.
| |
|
|
|
KESATU | |
|
Menunjuk PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai tempat penerimaan pembayaran pajak daerah secara elektronik.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Ketentuan lebih lanjut penunjukan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai tempat penerimaan pembayaran pajak daerah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
PT Bank Danamon Indonesia Tbk menatausahakan penerimaan pembayaran pajak daerah secara elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melaporkan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
| |
|
|
|
KELIMA | |
|
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2014 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.