Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1463 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1463 TAHUN 2018 TENTANG
PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 ATAS NAMA PT UNITED CAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) Nomor 01/LB/RE/VI/2018 telah ditetapkan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah kepada wajib retribusi atas nama PT United Can;
| |
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 111 Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014, pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah antara lain berupa retribusi daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup dapat didanai dari anggaran belanja tidak terduga dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 Atas Nama PT United Can;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015;
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
| |
|
11.
|
Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
| |
|
12.
|
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah;
| |
|
13.
|
Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2018;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 ATAS NAMA PT UNITED CAN.
| ||
|
|
|
|
KESATU | ||
|
Menetapkan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah Tahun Anggaran 2017 atas nama PT United Can dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
KEDUA | ||
|
Dalam rangka merealisasikan penggunaan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah segera memproses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
KETIGA | ||
|
Penggunaan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Tahun Anggaran 2018 jenis Belanja Tidak Terduga.
| ||
|
|
|
|
KEEMPAT | ||
|
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2018 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ttd. ANIES BASWEDAN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.