Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1074 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 1074 TAHUN 2018TENTANG
BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1095/2009, telah ditetapkan bentuk formulir sarana pemungutan pajak daerah;
|
|
b.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
|
|
8.
|
Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| |
|
|
|
KESATU | |
|
Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dapat berbentuk formulir elektronik yang terintegrasi dalam sistem.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
Hal yang bersifat teknis mengenai spesifikasi, ukuran, isi, jumlah lembar dan lain-lain bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Peneng Pajak Reklame merupakan salah satu tanda bukti pelunasan pembayaran Pajak Reklame dalam pemungutan Pajak Daerah yang digunakan untuk efisiensi dan efektivitas pengawasan dan pemantauan Pajak Reklame.
| |
|
|
|
KELIMA | |
|
Bentuk dan spesifikasi peneng sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
KEENAM | |
|
Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diunggah (upload) pada website: bprd.jakarta.go.id untuk memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak.
| |
|
|
|
KETUJUH | |
|
Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1095/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
KEDELAPAN | |
|
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2018 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. ANIES BASWEDAN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.