Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 977 Tahun 1984

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 977 TAHUN 1984
 
TENTANG

PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 3 TAHUN 1984 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATUR­AN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 5/PERDA/II.C/TAHUN 1976 TENTANG RETRIBUSI ATAS IJIN USAHA ANGKUTAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa daftar pengantar Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tabanan tanggal 21 Juli 1984 Nomor 188.342/4103/SWD perihal mohon pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ta­banan;
b.
bahwa tiada keberatan untuk mengesahkan Peraturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
c.
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1288);
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Da­erah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Teng­gara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Da­erah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pe­merintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta­hun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 3 TAHUN 1984 TEN­TANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPA­TEN DAERAH TINGKAT II TABANAN NOMOR 5/PERDA/II.C/TAHUN 1976 TENTANG RETRIBUSI ATAS IJIN USAHA ANGKUTAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Tabanan Nomor 3 Tahun 1984 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupa­ten Daerah Tingkat Ii Tabanan Nomor 5/PERDA/II.C/Tahun 1976 tentang Retribusi Atas Ijin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor Umum disahkan dengan perubahan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
a.
Penamaan.
 
Titik dua antara kata "NOMOR" dan angka " 5", dihapus.
 
 
 
 
 
 
b.
Pembukaan.
 
b.1.
Pada akhir kata-kata "BUPATI ... dan seterusnya" ditam­bah tanda koma (,).
 
b.2.
Konsiderans Menimbang diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang
 
 
a. 
bahwa semakin lajunya perkembangan per­ekonomian dewasa ini dengan bertambah banyaknya perusahaan-perusahaan angkutan dengan kendaraan bermotor, maka perlu dibina penertiban Usaha Angkutan Kendara­an Bermotor dan ditingkatkan pemeliharaan jalan-jalan umum;
 
 
b.
bahwa dipandang perlu untuk mengubah yang kedua kalinya Peraturan Daerah Kabu­paten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 5/PERDA/II.C./Tahun 1976 tentang Retri­busi Angkutan Kendaraan Bermotor Umum;
 
 
c.
bahwa perubahan Peraturan Daerah dimak­sud huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan.
 
 
 
 
 
 
 
b.3.
Konsiderans Mengingat
 
 
b.3.1.
Angka 1, 2, 3 dan 4, kata "NO" dibaca "Nomor" dan kata "RI" dibaca "Republik Indonesia."
 
 
b.3.2.
Angka 1, 2 dan 4; antara kata "Nomor" dan kata "No" di dalam kurung, disisipkan "Republik Indonesia."
 
 
b.3.3.
Angka 1, antara kata "Tahun 1957" dan kata "Tam­bahan" disisipkan tanda titik koma (;).
 
 
b.3.4.
Angka 2, antara kata "Tahun 1958" dan kata "Tam­bahan" disisipkan tanda titik koma (;).
 
 
b.3.5.
Angka 3, "Kurung tutup" antara angka "1965" dan "titik koma (;)" dihapus, dan setelah "titik koma (;)" pada akhir kalimat ditulis "Tambahan Lembaran Ne­gara Republik Indonesia Nomor 2742);"
 
 
b.3.6.
Angka 4, antara kata "Tahun 1974" dan kata "Tam­bahan" disisipkan tanda "titik koma" (;) dan pada akhir kalimat dibubuhi "titik" (.).
 
 
b.3.7.
Angka 5, 6 dan 7 serta kalimat berikutnya dihapus.
 
b.4,.
Kata "Persetujuan" antara kata "Dengan" dan kata "Dewab" dibaca "Persetujuan."
 
b.5.
Memutuskan:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pada akhir kata ''MEMUTUSKAN", seharusnya "titik dua" (:).
 
 
 
 
 
 
c.
Batang tubuh.
 
c.1.
Pasal I.
 
 
c.1.1.
Kata "NO" antara huruf "B" dan angka "4" dan an­tara huruf "B" dan angka ''.2" dibaca "Nomor.''
 
 
c.1.2.
Pasal 2 ayat (2) dibaca:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
   (2)Besarnya retribusi yang dipungut ditetapkan: 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Mobil Penumpang:
 
 
 
a.1.
Suburben/station:
Rp
2.000,00 (dua ribu rupiah) pertahun.
 
a.2.
Mekrolet
Rp
2.000,00 (dua ribu rupiah) pertahun.
b.
Mobil Barang:
 
 
 
b.1.
Pick Up
Rp
2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) pertahun.
 
b.2.
Truk
Rp
3.500,00 (tiga ribu lima ra­tus rupiah) pertahun.
 
b.3.
Tengki
Rp
3.000,00 (tiga ribu rupiah) pertahun.
c.
Mobil Bus:
 
 
 
c.1.
Mini bus
Rp
3.500,00 (tiga ribu lima ra­tus rupiah) pertahun.
 
c.2.
Bus
Rp
4.000,00 (empat ribu rupiah) pertahun.
a.
Mobil Penumpang:
 
 
 
a.1.
Suburben/station:
Rp
2.000,00 (dua ribu rupiah) pertahun.
 
a.2.
Mekrolet
Rp
2.000,00 (dua ribu rupiah) pertahun.
b.
Mobil Barang:
 
 
 
b.1.
Pick Up
Rp
2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) pertahun.
 
b.2.
Truk
Rp
3.500,00 (tiga ribu lima ra­tus rupiah) pertahun.
 
b.3.
Tengki
Rp
3.000,00 (tiga ribu rupiah) pertahun.
c.
Mobil Bus:
 
 
 
c.1.
Mini bus
Rp
3.500,00 (tiga ribu lima ra­tus rupiah) pertahun.
 
c.2.
Bus
Rp
4.000,00 (empat ribu rupiah) pertahun.
a.
Mobil Penumpang:
 
 
 
a.1.
Suburben/station:
Rp
2.000,00 (dua ribu rupiah) pertahun.
 
a.2.
Mekrolet
Rp
2.000,00 (dua ribu rupiah) pertahun.
b.
Mobil Barang:
 
 
 
b.1.
Pick Up
Rp
2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) pertahun.
 
b.2.
Truk
Rp
3.500,00 (tiga ribu lima ra­tus rupiah) pertahun.
 
b.3.
Tengki
Rp
3.000,00 (tiga ribu rupiah) pertahun.
c.
Mobil Bus:
 
 
 
c.1.
Mini bus
Rp
3.500,00 (tiga ribu lima ra­tus rupiah) pertahun.
 
c.2.
Bus
Rp
4.000,00 (empat ribu rupiah) pertahun.
 
 
 
 
 
 
    c.3.Pasal II diubah dan dibaca sebagai berikut: 
       
     Pasal II 
     Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan. 
 
 
 
 
 
 
d.
Penjelasan.
 
d.1.
Penjelasan Umum huruf a, kata "Membina" dan ''Meningkat­kan" dibaca "membina" dan "meningkatkan."
 
d.2.
Penjelasan pasal demi pasal, dibaca:
 
 
 
 
 
 
 
 
"II. PASAL DEMI PASAL"
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 1 Nopember 1984
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
MANTRA
 
Diundangkan dalam Lembaran
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali
pada tanggal 14 Desember 1984
Sekretaris Wilayah/daerah Tingkat I Bali,
ttd.
Drs. SEMBAH SUBHAKTI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.