Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 701 Tahun 1984
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 701 TAHUN 1984 TENTANG
PENOLAKAN PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 3 TAHUN 1981 TENTANG RETRIBUSI PENDAYAGUNAAN KEKAYAAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa surat/daftar pengantar Bupati Kepala Daerah Tingkat II Buleleng tanggal 20 Desember 1983 Nomor 188.342/6562/1983 prihal mohon pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng;
|
|
b.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 8 Tahun 1983 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 3 Tahun 1981 tentang Retribusi Pendayagunaan Kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng bertentangan/tidak sesuai dengan ketentuan pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yis Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 pasal 15 dan pasal 16, pasal 36 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979;
|
|
c.
|
bahwa berhubung hal-hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 8 Tahun 1983 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 3 Tahun 1981 tentang Retribusi Pendayagunaan Kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng, ditolak pengesahannya;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975);
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENOLAKAN PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG NOMOR 3 TAHUN 1981 TENTANG RETRIBUSI PENDAYAGUNAAN KEKAYAAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BULELENG.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 8 Tahun 1983 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 3 Tahun 1981 tentang Retribusi Pendayagunaan Kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng ditolak pengesahannya.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 8 Agustus 1984
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
ttd.
MANTRA
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.