Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 479 Tahun 1989

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 479 TAHUN 1989
 
TENTANG

PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GIANYAR NOMOR 4 TAHUN 1989 TENTANG PER­UBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAE­RAH TINGKAT II GIANYAR NOMOR 5 TAHUN 1978 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 

Menimbang

a.
bahwa surat pengantar Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gianyar tanggal 4 Oktober 1989 Nomor 188.342/2878/Hk/1989 perihal mohon pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar;
b.
bahwa tiada keberatan untuk mengesahkan Per­aturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
c.
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 No­mor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 1288);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah Perubah­an.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PER­ATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TING­KAT II GIANYAR NOMOR 4 TAHUN 1989 TEN­TANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAE­RAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GIA­NYAR NOMOR 5 TAHUN 1978 TENTANG RETRI­BUSI TEMPAT REKREASI.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gi­anyar Nomor 4 Tahun 1989 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gi­anyar Nomor 5 Tahun 1978 tentang Retribusi Tempat Rekreasi disahkan dengan perubahan sebagai beri­kut:
a.
Penamaan.
 
a.1.
Di belakang kalimat "BUPATI KEPALA ....... GIANYAR", diisi tanda koma (,).
 
a.2.
Konsiderans mengingat
 
 
a.2.1.
angka 1, antara kata "Nomor 38 dan Tambahan" dibubuhi tanda titik koma (;).
 
 
a.2.2.
angka 2, antara kata "Nomor 122" Tambahan diisi tanda "titik koma (;)".
b.
Batang Tubuh.
 
b.1.
Pada pasal 4 kata "harus" antara kata "dan" dan kata "dibaca" dihapus.
c.
Penjelasan.
 
c.1.
Tanda "titik (.)" di belakang kata "UMUM", dihapus.
 
c.2.
Tanda "titik (.)" di belakang kalimat "PASAL DEMI PASAL" dihapus.
 
c.3.
Kalimat Pasal I sampai dengan II cukup je­las diubah menjadi:
  
Pasal I
:
cukup jelas.
Pasal II
:
cukup jelas.
Pasal I
:
cukup jelas.
Pasal II
:
cukup jelas.
Pasal I
:
cukup jelas.
Pasal II
:
cukup jelas.
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap­kan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 30 Desember 1989
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
OKA.

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 9
pada tanggal 6 Pebruari 1990
Sekretaris Wilayah/Daerah,
ttd.
Drs. SEMBAH SUBHAKTI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.