Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 478 Tahun 1990

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 478 TAHUN 1990
 
TENTANG

PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAII TINGKAT II KLUNGKUNG NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG NOMOR 13 TAHUN 1978 TENTANG RETRIBUSl TEMPAT OBYEK PARIWISATA

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 

Menimbang

a.
bahwa surat pengantar Bupati Kepala Daerah Tingkat II Klungkung tanggal 29 Agustus 1990 Nomor 188.342/1617/Hk perihal mohon penge­sahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat lI Klungkung;
b.
bahwa tiada keberatan untuk mengesahkan Per­ aturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
c.
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembar­an Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No­mor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 ten­tang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1288);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah Per­ubahan;
6.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan Daerah.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PER­ATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TlNGKAT II KLUNGKUNG NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PER­ATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KLUNGKUNG NOMOR 13 TAHUN 1978 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT OBYEK PARI­WISATA.
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perubah­an. Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 13 Tahun 1978 ten­tang Retribusi Tempat Obyek Pariwisata disahkan dengan perubahan sebagai berikut:
a.
Pembukaan.
 
a.1.
Konsiderans Menimbang:
 
 
-
huruf c, antara kata tersebut dan kata dipandang disisipkan kata-kata hu­ruf a dan b dan kata dimaksud pada akhir kalimat dihapus.
 
a.2.
Konsiderans Mengingat:
 
 
-
Setelah konsiderans mengingat angka 6 ditambah angka 7 baru dan dibaca seba­gai berikut:
 
 
 
7.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No­mor 11 Tahun 1969 tentang Penertib­an Pungutan Daerah.
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap­kan.
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 20 Oktober 1990
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
ttd.
IDA BAGUS OKA.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.