Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 464 Tahun 1989

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 464 TAHUN 1989
 
TENTANG
 
PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GIANYAR NOMOR 3 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GIANYAR NOMOR 4 TAHUN 1983 TENTANG RETRIBUSI KOLAM RENANG
 
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa surat pengantar Bupati Kepala Daerah Ting­kat II Gianyar tanggal 4 Oktober 1989 Nomor 188.342/2876/Hk/1989 perihal mohon pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar;
b.
bahwa tiada keberatan untuk mengesahkan Peraturan Daerah dimaksud dengan perubahan;
c.
bahwa pengesahan Peraturan Daerah dimaksud huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12887);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah Perubahan.
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GIANYAR NOMOR 03 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GIANYAR NOMOR 4 TAHUN 1983 TENTANG RETRIBUSI KOLAM RENANG.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 03 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 4 Tahun 1983 tentang Retribusi Kolam Renang disahkan dengan perubahan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pembukaan.
 
a.1.
Pada akhir kata-kata "Bupati ….. dan seterusnya ditambahkan tanda baca "koma (,)".
 
a.2.
Konsiderans mengingat.
 
 
a.2.1.
angka 1 tanda baca "koma (,)" antara angka "38" dan kata "Tambahan" seharusnya "titik koma (;)";
 
 
a.2.2.
angka 2 tanda baca "koma (,)" antara kata angka "122" dan kata "Tambahan" seharusnya "titik koma (;)";
 
 
a.2.3.
angka 3 tanda baca "koma (,)" antara angka "57" dan kata "Tambahan" seharusnya "titik koma (;)".
 
 
 
 
 
 
 
b.
Batang tubuh.
 
b.1.
Pasal I huruf A "garis bawah" pada kalimat "Pasal 2 ….. dan seterusnya" serta kalimat "Besarnya ….. dan seterusnya" dihapus.
 
b.2.
Pasal I huruf B diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
B.
Pasal 6 ditambah ayat (3) dan ayat (4) baru dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan­ Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Ne­geri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah, yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
(4)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berwenang:
 
 
 
 
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
 
 
 
 
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 
 
 
 
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
 
 
 
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
 
 
 
 
e.
mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
 
 
 
 
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
 
 
 
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
 
 
 
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberikan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
 
 
 
 
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 18 Desember 1989
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
OKA

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 51 tanggal 19 Maret 1990 Seri D Nomor 51
Sekretaris Wilayah/Daerah,
ttd.
Drs. SEMBAH SUBHAKTI.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.