Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 307 Tahun 1986

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 307 TAHUN 1986
 
TENTANG

PENUNJUKAN PEMBANTU PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI ATAS IJIN PENGGUNAAN JALAN UMUM OLEH KENDARAAN BERMOTOR

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pelaksanaan pungutan Retribusi Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Bermotor sangat erat kait­annya dengan pelaksanaan tugas-tugas Kuasa Kanwil Ditjen Perhubungan Darat Propinsi Bali khususnya yang menyangkut pemberian ijin trayek dan pengujian ken­daraan bermotor;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pemasukan pendapatan Asli Daerah yang berasal dari retribusi tersebut huruf a, dipandang perlu untuk menunjuk pembantu petugas pemungut yang berada pada Kantor Kuasa Kan­wil VIII Ditjen Perhubungan Darat Propinsi Bali;
c.
bahwa untuk mencapai maksud tersebut huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambah­an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1228);
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pem­bentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2742);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok­ Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3304);
6.
Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.200/HK.004/PHB-85 dan Nomor 41 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pera­turan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 dan Penataan Kembali Fungsi Terminal;
7.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pe­kerjaan Umum dan Menteri Perhubungan tanggal 24 Januari 1980 Nomor: 15 Tahun 1980, Nomor 37/KPTS-1980 dan Nomor SK/AJ.003/PHB-80 yang di­ antaranya menetapkan .bahwa jalan jurusan Denpasar-Antosari-Gilimanuk menjadi klas;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali tanggal 9 Oktober 1975 Nomor 7 Tahun 1975 tentang Retribusi Atas Ijin Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Ber­motor;
9
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 136 Tahun 1986 tentang Perubahan Petugas Pemungut Retribusi Atas Ijin Penggunaan Jalan Umum Oleh Kendaraan Bermotor. ·
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TING­KAT I BALI TENTANG PENUNJUKAN PEMBANTU PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI ATAS IJIN PENGGUNAAN JALAN UMUM OLEH KENDARAAN BER­MOTOR
 
 
 
 

Pasal 1

Menunjuk Pembantu Petugas Pemungut Retribusi Atas Ijin Penggunaan Jalan Umum Oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
 
 
 
 

Pasal 2

Hasil dari pungutan Retribusi dimaksud ayat (1), disetor kepada Bendaharawan Khusus Penerima pada Dinas Pen­dapatan Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Cabang-Ca­bangnya di Kabupaten Daerah Tingkat II se-Bali.
 
 
 
 

Pasal 3

Pembantu Petugas Pemungut Retribusi dimaksud pasal (1), diberikan upah pungut sebesar 10%.
 
 
 
 

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku surut pada tanggal 1 Juli 1986.
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 8 Nopember 1986
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
MANTRA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.