Keputusan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 307 Tahun 1986
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 307 TAHUN 1986 TENTANG
PENUNJUKAN PEMBANTU PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI ATAS IJIN PENGGUNAAN JALAN UMUM OLEH KENDARAAN BERMOTOR GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa pelaksanaan pungutan Retribusi Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Bermotor sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas Kuasa Kanwil Ditjen Perhubungan Darat Propinsi Bali khususnya yang menyangkut pemberian ijin trayek dan pengujian kendaraan bermotor;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pemasukan pendapatan Asli Daerah yang berasal dari retribusi tersebut huruf a, dipandang perlu untuk menunjuk pembantu petugas pemungut yang berada pada Kantor Kuasa Kanwil VIII Ditjen Perhubungan Darat Propinsi Bali;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk mencapai maksud tersebut huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1228);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2742);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 tentang Kewenangan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3304);
| ||
|
6.
|
Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.200/HK.004/PHB-85 dan Nomor 41 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985 dan Penataan Kembali Fungsi Terminal;
| ||
|
7.
|
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan tanggal 24 Januari 1980 Nomor: 15 Tahun 1980, Nomor 37/KPTS-1980 dan Nomor SK/AJ.003/PHB-80 yang di antaranya menetapkan .bahwa jalan jurusan Denpasar-Antosari-Gilimanuk menjadi klas;
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali tanggal 9 Oktober 1975 Nomor 7 Tahun 1975 tentang Retribusi Atas Ijin Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Bermotor;
| ||
|
9
|
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 136 Tahun 1986 tentang Perubahan Petugas Pemungut Retribusi Atas Ijin Penggunaan Jalan Umum Oleh Kendaraan Bermotor. ·
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PENUNJUKAN PEMBANTU PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI ATAS IJIN PENGGUNAAN JALAN UMUM OLEH KENDARAAN BERMOTOR
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Menunjuk Pembantu Petugas Pemungut Retribusi Atas Ijin Penggunaan Jalan Umum Oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Hasil dari pungutan Retribusi dimaksud ayat (1), disetor kepada Bendaharawan Khusus Penerima pada Dinas Pendapatan Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Cabang-Cabangnya di Kabupaten Daerah Tingkat II se-Bali.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Pembantu Petugas Pemungut Retribusi dimaksud pasal (1), diberikan upah pungut sebesar 10%.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku surut pada tanggal 1 Juli 1986.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 8 Nopember 1986 GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI, ttd. MANTRA | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.